Peraturan terbaru mengenai kode faktur pajak 040 telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Aturan ini mengatur penggunaan kode faktur 040 untuk transaksi tertentu yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12%.
Penggunaan Kode Faktur Pajak 040
Kode faktur pajak 040 digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan tarif 12% berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain. DPP nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak, berbeda dari harga jual atau penggantian sebenarnya.
Baca Juga:https://www.smrkonsultan.com/manfaat-e-faktur-bisnis-anda/
Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur 040
Beberapa jenis transaksi yang menggunakan kode faktur pajak 040 antara lain:
Pemakaian Sendiri BKP/JKP: Misalnya, perusahaan menggunakan produknya sendiri untuk keperluan internal.
Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP: Seperti pemberian sampel produk secara gratis kepada pelanggan.
Penyerahan Film Cerita: Penyerahan hak tayang film kepada bioskop atau platform lain.
Penyerahan Produk Hasil Tembakau: Seperti rokok atau produk tembakau lainnya.
Penyerahan BKP melalui Pedagang Perantara atau Juru Lelang: Transaksi yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Untuk penyerahan jasa, beberapa yang menggunakan kode faktur 040 meliputi:
Jasa Pengiriman Paket: Layanan pengiriman barang oleh perusahaan kurir.
Jasa Biro Perjalanan Wisata: Penyediaan paket wisata oleh agen perjalanan.
Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding): Layanan pengurusan pengiriman barang oleh perusahaan logistik.
Perlu dicatat bahwa tidak semua faktur pajak dengan kode 040 dapat dikreditkan. Kemampuan untuk mengkreditkan PPN tergantung pada sifat transaksi dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, untuk jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi, PPN yang dipungut dengan DPP nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih tidak dapat dikreditkan oleh penerima jasa.
Pentingnya Memahami Kode Faktur Pajak 040
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 131 Tahun 2024, PKP harus lebih cermat dalam menentukan kode faktur yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Penggunaan kode faktur yang tepat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi terkait penerapan kode faktur pajak 040, disarankan untuk menghubungi konsultan pajak atau mengakses sumber resmi dari DJP.