Pendahuluan Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa yang wajib dan siapa yang tidak wajib melaporkan pajaknya. Memahami ketentuan ini sangat penting agar Anda bisa menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja yang wajib dan tidak wajib lapor SPT Tahunan, termasuk kategori wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memenuhi Syarat Penghasilan
Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT Tahunan. PTKP terbaru yang berlaku saat ini (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016) adalah:
Lajang: Rp54.000.000 per tahun (Rp4.500.000 per bulan)
Menikah: Rp58.500.000 per tahun
Memiliki tanggungan (maksimal 3 orang): Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan
Jika penghasilan Anda melebihi batas PTKP tersebut, maka Anda wajib melaporkan SPT Tahunan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki NPWP
Jika seseorang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka secara administratif ia berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, meskipun penghasilannya belum melebihi PTKP. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) kepada DJP agar tidak diwajibkan melaporkan SPT setiap tahunnya.
3. Wajib Pajak Badan Usaha
Seluruh badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, baik dalam kondisi untung maupun rugi. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan berbentuk:
Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan Komanditer (CV)
Firma
Koperasi
Yayasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Meskipun tidak memiliki aktivitas usaha, badan usaha tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/metode-optimalkan-laporan-pajak-tahunan/
4. Wajib Pajak yang Mendapat Penghasilan dari Pekerjaan Bebas atau Usaha
Selain karyawan, individu yang memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai freelancer, dokter, pengacara, arsitek, seniman, atau pekerjaan bebas lainnya juga wajib melaporkan SPT jika penghasilannya melebihi batas PTKP.
Siapa yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?
1. Orang Pribadi dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Jika seseorang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, maka ia tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Contohnya adalah pekerja harian atau pekerja lepas dengan penghasilan kecil.
2. Wajib Pajak yang Berstatus Non Efektif (NE)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan status Non Efektif (NE) ke DJP jika tidak lagi memiliki penghasilan atau usahanya sudah tidak beroperasi. Jika permohonan ini disetujui, mereka tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
3. Wajib Pajak yang Telah Meninggal Dunia
Ahli waris wajib melaporkan SPT terakhir dari wajib pajak yang telah meninggal dunia. Namun, setelah itu, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi berlaku.
4. Wajib Pajak yang Sudah Pindah ke Luar Negeri dan Tidak Lagi Berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri
Jika seseorang telah pindah ke luar negeri dan tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, maka ia tidak wajib lagi melaporkan SPT. Namun, harus ada proses penghapusan NPWP terlebih dahulu untuk memastikan status perpajakannya.
Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan?
Bagi wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor, berikut cara mudah menyampaikan SPT Tahunan:
Melalui e-Filing DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
Melalui e-Form
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Melalui jasa ekspedisi atau pos dengan tanda bukti pengiriman
Kesimpulan
Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP, memiliki NPWP, atau menjalankan usaha sendiri wajib melapor. Namun, individu dengan penghasilan di bawah PTKP, berstatus Non Efektif, atau telah meninggal dunia tidak diwajibkan untuk melapor.
Pastikan Anda memahami kewajiban pajak Anda agar tidak terkena sanksi. Jika ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung menghubungi DJP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Jangan lupa lapor SPT sebelum tenggat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi administrasi! ✅