SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

PMK 15/2025: Siapa Saja Wajib Pajak yang Masuk Dalam Pemeriksaan DJP?

Pemeriksaan Pajak, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui berbagai kebijakan yang diperbarui secara berkala. Salah satu regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025, yang mengatur kriteria wajib pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan DJP untuk memastikan wajib pajak melaporkan, membayar, dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas siapa saja yang masuk dalam kategori pemeriksaan DJP berdasarkan PMK 15/2025.

Kriteria Wajib Pajak yang Diperiksa Berdasarkan PMK 15/2025

PMK 15/2025 mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan terhadap wajib pajak dengan karakteristik tertentu yang berpotensi mengalami ketidaksesuaian dalam pelaporan pajaknya. Beberapa kriteria yang masuk dalam kategori pemeriksaan antara lain:

1. Wajib Pajak dengan Indikasi Ketidakwajaran dalam Laporan Pajak

DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki laporan keuangan atau SPT Tahunan yang menunjukkan ketidakwajaran, seperti:

  • Perbedaan signifikan antara omzet yang dilaporkan dengan data pihak ketiga.

  • Beban usaha yang terlalu besar dibandingkan dengan standar industri.

  • Laba atau rugi yang tidak wajar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

2. Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan SPT atau Terlambat Melaporkan

Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT menjadi salah satu indikator bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan. Wajib pajak yang:

  • Tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam batas waktu yang ditentukan,

  • Melaporkan SPT tetapi tidak mencerminkan transaksi atau penghasilan sebenarnya, akan menjadi prioritas pemeriksaan.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/siapa-saja-yang-wajib-tidak-wajib-lapor-spt-tahunan-simak-kriterianya/ 

3. Wajib Pajak dengan Perbedaan Data Transaksi dan Pelaporan

Salah satu fokus utama DJP dalam pemeriksaan adalah membandingkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan informasi yang diterima dari pihak ketiga, seperti:

  • Data perbankan dan transaksi kartu kredit.

  • Data ekspor-impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Data transaksi elektronik atau e-commerce dari penyedia layanan digital.

4. Wajib Pajak yang Mendapatkan Pengembalian Pajak (Restitusi)

Permohonan restitusi pajak sering kali menjadi alasan utama pemeriksaan pajak. DJP akan memeriksa:

  • Validitas klaim restitusi pajak yang diajukan oleh wajib pajak.

  • Kesesuaiannya dengan data transaksi dan pemotongan pajak yang telah dilakukan.

5. Wajib Pajak dengan Transaksi Afiliasi (Transfer Pricing)

Perusahaan multinasional dan kelompok usaha yang memiliki transaksi afiliasi berpotensi diperiksa, terutama terkait dengan:

  • Penetapan harga transfer antar perusahaan dalam satu grup usaha.

  • Kesesuaian metode transfer pricing dengan peraturan yang berlaku.

6. Wajib Pajak dengan Kepemilikan Harta yang Tidak Wajar

DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki aset atau gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan, seperti:

  • Kepemilikan properti mewah, kendaraan kelas atas, atau aset lainnya yang tidak sesuai dengan penghasilan yang tercatat.

  • Aktivitas transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak dilaporkan dalam SPT.

7. Wajib Pajak yang Dikenai Pemeriksaan Khusus

DJP juga akan melakukan pemeriksaan berdasarkan indikasi pelanggaran tertentu, seperti:

  • Wajib pajak yang sebelumnya terlibat dalam kasus perpajakan.

  • Wajib pajak yang memiliki rekam jejak penghindaran pajak.

  • Laporan dari masyarakat atau instansi lain terkait dugaan pelanggaran pajak.

Proses Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15/2025

  1. Pemberitahuan Pemeriksaan – DJP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak yang terindikasi perlu diperiksa.

  2. Pengumpulan Dokumen – Wajib pajak harus menyediakan dokumen yang diminta, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan dokumen perpajakan lainnya.

  3. Wawancara dan Klarifikasi – DJP dapat melakukan wawancara untuk menggali informasi tambahan.

  4. Penetapan Hasil Pemeriksaan – Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar atau adanya sanksi yang diberikan.

  5. Keberatan dan Banding – Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

PMK 15/2025 memberikan panduan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang akan menjadi subjek pemeriksaan pajak oleh DJP. Dengan memahami kriteria yang ditetapkan, wajib pajak dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan akurat.

Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori pemeriksaan, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen perpajakan telah disiapkan dengan baik agar dapat menghadapi proses pemeriksaan dengan lancar dan meminimalisir potensi sanksi.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai kepatuhan pajak dan pemeriksaan DJP, sebaiknya menghubungi konsultan pajak terpercaya atau langsung berkonsultasi dengan DJP melalui kanal resmi mereka.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...

PMK 15/2025: Siapa Saja Wajib Pajak yang Masuk Dalam Pemeriksaan DJP?

PMK 15/2025 menetapkan kriteria wajib pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.