Pendahuluan
Melaporkan pajak adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan, salah satunya adalah pelaporan pajak ganda—baik karena lupa, keliru pencatatan, atau ketidaktahuan. Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan mekanisme koreksi yang bisa dilakukan secara sukarela, serta menetapkan sanksi administratif bila pelaporan ganda berdampak pada pajak terutang.
Apa Itu Lapor Pajak Ganda?
Lapor pajak ganda adalah kondisi di mana seorang Wajib Pajak mengajukan dua atau lebih Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya sama, atau terdapat pelaporan atas transaksi yang telah dilaporkan sebelumnya. Hal ini bisa terjadi dalam:
SPT Masa (PPN/PPh) yang diajukan dua kali untuk periode yang sama.
SPT Tahunan yang dikirim ulang karena kekhawatiran belum diterima sistem DJP.
Kesalahan penginputan data di sistem e-Filing atau e-SPT.
Penyebab Umum Pelaporan Ganda
Kepanikan atau ketidakyakinan atas status pengiriman SPT.
Kendala teknis dalam sistem pelaporan (misal, error saat submit).
Double entry oleh staf pajak atau akuntan.
Ketidaktahuan bahwa SPT sebelumnya sudah sah diterima DJP.
Bagaimana Cara Koreksi SPT Ganda?
Jika Anda menyadari adanya pelaporan pajak ganda, berikut langkah korektif yang dapat dilakukan:
1. Cek Status Pelaporan
Login ke akun DJP Online dan cek status penerimaan SPT. Jika terdapat lebih dari satu SPT untuk periode yang sama, perhatikan mana yang benar.
2. Ajukan Pembetulan SPT
Gunakan menu “Pembetulan SPT” pada DJP Online:
Untuk SPT Masa, koreksi dilakukan dengan SPT Pembetulan ke-1, ke-2, dst.
Untuk SPT Tahunan, isi formulir pembetulan sesuai koreksi yang diperlukan.
3. Sertakan Penjelasan (Jika Diminta)
Jika DJP meminta klarifikasi, lampirkan surat penjelasan terkait alasan pelaporan ganda dan dokumen pendukung.
4. Hapus Transaksi Duplikat (Jika Diizinkan)
Melaporkan pajak adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan, salah satunya adalah pelaporan pajak ganda—baik karena lupa, keliru pencatatan, atau ketidaktahuan. Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan mekanisme koreksi yang bisa dilakukan secara sukarela, serta menetapkan sanksi administratif bila pelaporan ganda berdampak pada pajak terutang.
Apa Itu Lapor Pajak Ganda?
Lapor pajak ganda adalah kondisi di mana seorang Wajib Pajak mengajukan dua atau lebih Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya sama, atau terdapat pelaporan atas transaksi yang telah dilaporkan sebelumnya. Hal ini bisa terjadi dalam:
SPT Masa (PPN/PPh) yang diajukan dua kali untuk periode yang sama.
SPT Tahunan yang dikirim ulang karena kekhawatiran belum diterima sistem DJP.
Kesalahan penginputan data di sistem e-Filing atau e-SPT.
Penyebab Umum Pelaporan Ganda
Kepanikan atau ketidakyakinan atas status pengiriman SPT.
Kendala teknis dalam sistem pelaporan (misal, error saat submit).
Double entry oleh staf pajak atau akuntan.
Ketidaktahuan bahwa SPT sebelumnya sudah sah diterima DJP.
Bagaimana Cara Koreksi SPT Ganda?
Jika Anda menyadari adanya pelaporan pajak ganda, berikut langkah korektif yang dapat dilakukan:
1. Cek Status Pelaporan
Login ke akun DJP Online dan cek status penerimaan SPT. Jika terdapat lebih dari satu SPT untuk periode yang sama, perhatikan mana yang benar.
2. Ajukan Pembetulan SPT
Gunakan menu “Pembetulan SPT” pada DJP Online:
Untuk SPT Masa, koreksi dilakukan dengan SPT Pembetulan ke-1, ke-2, dst.
Untuk SPT Tahunan, isi formulir pembetulan sesuai koreksi yang diperlukan.
3. Sertakan Penjelasan (Jika Diminta)
Jika DJP meminta klarifikasi, lampirkan surat penjelasan terkait alasan pelaporan ganda dan dokumen pendukung.
4. Hapus Transaksi Duplikat (Jika Diizinkan)
Untuk PPN atau PPh yang sudah dikreditkan dua kali, Anda dapat melakukan pembetulan faktur atau menghapus entri duplikat dengan prosedur khusus.