Pendahuluan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pelaporan pajak menjadi bagian penting dari kepatuhan administrasi bagi setiap Wajib Pajak, termasuk badan usaha. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, badan usaha tidak diwajibkan melaporkan pajak bulanan atau tahunan?
Artikel ini akan membahas secara terperinci kondisi, kriteria, serta dasar hukum bagi badan usaha yang tidak wajib lapor pajak, khususnya untuk Anda yang berbisnis di wilayah INDONESIA.
Apa yang Dimaksud “Tak Wajib Lapor Pajak”?
“Tak wajib lapor” bukan berarti bebas pajak, melainkan kondisi ketika Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam periode tertentu, karena memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh yang umum: badan usaha yang belum beroperasi, tidak memiliki transaksi, atau memiliki jenis pajak tertentu yang tidak aktif.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait
Ketentuan ini diatur dalam beberapa regulasi berikut:
UU KUP No. 28 Tahun 2007
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Nihil
PMK No. 243/PMK.03/2014 jo. PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang SPT