SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Upload File di Coretax: Panduan Praktis Sesuai Aturan DJP

CoreTax, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Transformasi digital perpajakan di Indonesia terus berkembang. Salah satu sistem terbaru yang wajib dipahami oleh pengusaha dan badan usaha adalah Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menjadi platform utama pelaporan dan administrasi pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan real-time.

Salah satu fitur paling penting dalam sistem ini adalah fitur unggah (upload) file, baik untuk keperluan pelaporan SPT Masa maupun dokumen pendukung lainnya.


🔍 Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem berbasis cloud yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP, seperti e-SPT desktop dan sebagian fungsi e-Faktur. Melalui Coretax, wajib pajak bisa:

  • Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan

  • Mengelola profil dan data perpajakan

  • Mengakses riwayat pelaporan dan pembayaran

  • Mengunggah dokumen CSV, PDF, Excel, dan ZIP untuk kepentingan validasi dan pelaporan

Sistem ini sedang diimplementasikan secara bertahap dan menjadi wajib bagi berbagai segmen wajib pajak strategis.


🗂️ Jenis File yang Dapat Diunggah di Coretax

Berikut adalah beberapa jenis file yang umum digunakan dalam proses unggah:

Jenis DokumenFormat FileKeterangan
Lampiran CSV SPT.csvFormat UTF-8, hasil ekspor dari software pajak resmi
Dokumen pendukung.pdfMaksimal 5MB, contoh: faktur, bukti potong, surat keterangan
Laporan Excel tertentu.xls/.xlsxDigunakan untuk laporan khusus sesuai PMK
Arsip pelaporan sebelumnya.zipDigunakan untuk pengunggahan batch atau lampiran banyak

🔐 Penting: File yang tidak sesuai struktur atau ukuran akan otomatis ditolak oleh sistem. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/implementasi-coretax-system-dalam-pmk-81-2024/ 

🛠️ Langkah Upload File di Coretax

Berikut langkah-langkah standar dan resmi yang harus dilakukan wajib pajak:

1. Login ke Akun Coretax

2. Pilih Menu “Upload File”

  • Buka menu Pelaporan > Upload File

  • Pilih jenis pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan

3. Unggah File

  • Klik tombol “Pilih File”

  • Pilih file dari perangkat Anda (pastikan sesuai format dan ukuran)

  • Klik Upload, lalu tunggu proses verifikasi sistem

4. Periksa Status Validasi

  • Jika file lolos validasi → status berubah menjadi “Berhasil Diupload”

  • Jika gagal → akan muncul pesan error spesifik untuk perbaikan

5. Simpan Bukti Upload

  • Unduh dan simpan bukti unggah (Upload Receipt) sebagai dokumentasi resmi


⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Hindari upload ganda untuk masa pajak yang sama

  • Periksa format CSV sebelum upload (delimiter, header, encoding)

  • Pastikan dokumen PDF tidak terkunci atau diproteksi

  • Gunakan browser versi terbaru untuk akses lebih lancar (Chrome/Edge)


📌 Siapa Wajib Mengunggah File Lewat Coretax?

Sesuai roadmap DJP, penggunaan Coretax diwajibkan untuk:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Wajib Pajak Badan di sektor strategis

  • Perusahaan perorangan dengan omzet tertentu

  • Wajib pajak yang memanfaatkan fitur kompensasi dan restitusi otomatis


💡 Dampak Positif Upload File yang Tepat

✅ Mempercepat proses validasi pajak
✅ Meningkatkan akurasi pelaporan
✅ Menghindari sanksi administrasi
✅ Mempermudah pemrosesan pengembalian pajak (restitusi)


⚖️ Dasar Hukum

Penggunaan Coretax dan kewajiban unggah file diatur dalam:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-XX/2024

  • PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan

  • UU KUP dan UU HPP terkait sanksi administratif


🎯 Kesimpulan

Upload file di Coretax bukan sekadar teknis pelaporan—ini adalah bagian dari kepatuhan digital yang mendukung sistem perpajakan nasional. Pengusaha dan badan usaha yang cepat beradaptasi akan memiliki keunggulan administratif dan operasional dalam jangka panjang.

Ingat: Unggah file pajak dengan benar = terhindar dari sanksi dan mempercepat proses restitusi!

Baca Juga: Konsultan Pajak Cibitung

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

“Selamat Idul Adha. Semoga semangat berkurban membentuk pribadi yang lapang hati dan berserah diri...

Cara Hitung Kerugian Fiskal Pajak Badan Usaha

Cara hitung kerugian fiskal badan usaha dan manfaatnya untuk efisiensi pajak, lengkap dengan contoh...

Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!

Update tarif bunga sanksi pajak Juni 2025: mulai dari 0,83% hingga 1,23% per bulan. Cek ketentuan...