Pendahuluan
Transformasi digital perpajakan di Indonesia terus berkembang. Salah satu sistem terbaru yang wajib dipahami oleh pengusaha dan badan usaha adalah Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menjadi platform utama pelaporan dan administrasi pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan real-time.
Salah satu fitur paling penting dalam sistem ini adalah fitur unggah (upload) file, baik untuk keperluan pelaporan SPT Masa maupun dokumen pendukung lainnya.
🔍 Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem berbasis cloud yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP, seperti e-SPT desktop dan sebagian fungsi e-Faktur. Melalui Coretax, wajib pajak bisa:
Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan
Mengelola profil dan data perpajakan
Mengakses riwayat pelaporan dan pembayaran
Mengunggah dokumen CSV, PDF, Excel, dan ZIP untuk kepentingan validasi dan pelaporan
Sistem ini sedang diimplementasikan secara bertahap dan menjadi wajib bagi berbagai segmen wajib pajak strategis.
🗂️ Jenis File yang Dapat Diunggah di Coretax
Berikut adalah beberapa jenis file yang umum digunakan dalam proses unggah:
Jenis Dokumen | Format File | Keterangan |
---|---|---|
Lampiran CSV SPT | .csv | Format UTF-8, hasil ekspor dari software pajak resmi |
Dokumen pendukung | .pdf | Maksimal 5MB, contoh: faktur, bukti potong, surat keterangan |
Laporan Excel tertentu | .xls /.xlsx | Digunakan untuk laporan khusus sesuai PMK |
Arsip pelaporan sebelumnya | .zip | Digunakan untuk pengunggahan batch atau lampiran banyak |
🔐 Penting: File yang tidak sesuai struktur atau ukuran akan otomatis ditolak oleh sistem.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/implementasi-coretax-system-dalam-pmk-81-2024/
🛠️ Langkah Upload File di Coretax
Berikut langkah-langkah standar dan resmi yang harus dilakukan wajib pajak:
1. Login ke Akun Coretax
Akses portal Coretax di: https://coretax.pajak.go.id
Masuk menggunakan NPWP & password atau login melalui sertifikat elektronik
2. Pilih Menu “Upload File”
Buka menu Pelaporan > Upload File
Pilih jenis pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan
3. Unggah File
Klik tombol “Pilih File”
Pilih file dari perangkat Anda (pastikan sesuai format dan ukuran)
Klik Upload, lalu tunggu proses verifikasi sistem
4. Periksa Status Validasi
Jika file lolos validasi → status berubah menjadi “Berhasil Diupload”
Jika gagal → akan muncul pesan error spesifik untuk perbaikan
5. Simpan Bukti Upload
Unduh dan simpan bukti unggah (Upload Receipt) sebagai dokumentasi resmi
⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan
Hindari upload ganda untuk masa pajak yang sama
Periksa format CSV sebelum upload (delimiter, header, encoding)
Pastikan dokumen PDF tidak terkunci atau diproteksi
Gunakan browser versi terbaru untuk akses lebih lancar (Chrome/Edge)
📌 Siapa Wajib Mengunggah File Lewat Coretax?
Sesuai roadmap DJP, penggunaan Coretax diwajibkan untuk:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib Pajak Badan di sektor strategis
Perusahaan perorangan dengan omzet tertentu
Wajib pajak yang memanfaatkan fitur kompensasi dan restitusi otomatis
💡 Dampak Positif Upload File yang Tepat
✅ Mempercepat proses validasi pajak
✅ Meningkatkan akurasi pelaporan
✅ Menghindari sanksi administrasi
✅ Mempermudah pemrosesan pengembalian pajak (restitusi)
⚖️ Dasar Hukum
Penggunaan Coretax dan kewajiban unggah file diatur dalam:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-XX/2024
PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan
UU KUP dan UU HPP terkait sanksi administratif
🎯 Kesimpulan
Upload file di Coretax bukan sekadar teknis pelaporan—ini adalah bagian dari kepatuhan digital yang mendukung sistem perpajakan nasional. Pengusaha dan badan usaha yang cepat beradaptasi akan memiliki keunggulan administratif dan operasional dalam jangka panjang.
Ingat: Unggah file pajak dengan benar = terhindar dari sanksi dan mempercepat proses restitusi!
Baca Juga: Konsultan Pajak Cibitung