Pendahuluan
Seiring transformasi digital sistem perpajakan Indonesia, Coretax DJP menjadi tulang punggung modernisasi layanan pajak. Salah satu fitur penting yang kini wajib dipahami oleh pelaku usaha adalah cara mengubah atau memperbarui data wajib pajak di sistem ini. Mulai dari update alamat, jenis usaha, hingga perubahan status kepemilikan, semua dilakukan secara elektronik.
ini menyajikan panduan praktis, langkah demi langkah, bagi Anda—pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha—terutama di wilayah INDONESIA, untuk memastikan data perpajakan Anda selalu akurat dan sesuai aturan DJP.
📌 Apa Itu Coretax DJP?
Coretax (Core Tax Administration System) adalah sistem inti administrasi pajak terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah proses pelaporan, pembayaran, dan pemutakhiran data secara digital.
Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah fasilitas pemutakhiran data wajib pajak, yang menggantikan banyak prosedur manual sebelumnya.
🎯 Mengapa Update Data Wajib Pajak Itu Penting?
✅ Menghindari Ketidaksesuaian Profil Pajak
Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan gangguan saat pelaporan SPT, pembuatan e-Faktur, atau pelaksanaan audit.✅ Memenuhi Kewajiban Perpajakan Sesuai Peraturan
Berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak wajib memperbarui data jika ada perubahan.✅ Akses Layanan Pajak yang Lebih Lancar
Data terbaru memudahkan dalam pengajuan insentif pajak, permohonan NPWP cabang, hingga pengajuan restitusi.
Baca Juga: Cara Upload File di Coretax: Panduan Praktis Sesuai Aturan DJP
Baca Juga: Konsultan Pajak Karawang