Pendahuluan
Dalam dunia kerja modern, profesi tidak hanya terbatas pada karyawan tetap di perusahaan, tetapi juga mencakup pekerja lepas atau freelancer. Keduanya sama-sama memiliki kewajiban perpajakan, namun mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pemotongan pajaknya berbeda. Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di wilayah INDONESIA, memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak salah dalam mengelola kewajiban pajak.
Pajak Karyawan Tetap (PPh 21)
Karyawan tetap yang bekerja di perusahaan akan dikenakan PPh Pasal 21. Mekanismenya:
Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pemberi kerja (perusahaan).
Perusahaan menghitung penghasilan bruto, mengurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu menentukan PPh terutang.
Pajak langsung disetorkan perusahaan ke kas negara.
Karyawan akan menerima bukti potong 1721 A1/A2 setiap akhir tahun sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Artinya, karyawan tetap tidak perlu repot menghitung sendiri pajaknya, karena sudah diurus oleh perusahaan.
Pajak Freelancer (PPh 21 & PPh Final 23/25)
Freelancer atau pekerja lepas berbeda. Mereka dianggap sebagai wajib pajak orang pribadi non-karyawan dengan karakteristik:
Penghasilan bisa dikenakan PPh Pasal 21 (tenaga ahli) jika dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Tarifnya 50% × tarif progresif PPh 17 UU PPh atas penghasilan bruto.
Bisa juga dikenakan PPh Pasal 23 (jasa tertentu) dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.
Freelancer wajib menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jika penghasilan rutin, mereka bisa dikenakan angsuran PPh 25 bulanan.
Dengan kata lain, freelancer memiliki kewajiban lebih mandiri dalam mengurus perpajakannya, berbeda dengan karyawan yang sudah dipotong perusahaan.
Baca Juga: Mengurus Pajak Freelancer dan Pekerja Lepas
Perbandingan Singkat
Aspek | Karyawan Tetap (PPh 21) | Freelancer (PPh 21/23/25) |
---|---|---|
Pemotongan Pajak | Perusahaan | Bisa perusahaan / mandiri |
Bukti Pajak | 1721 A1/A2 | Bukti potong 21/23 atau SSP |
Perhitungan Pajak | Dilakukan pemberi kerja | Dilakukan sendiri/freelancer |
Kepatuhan Pajak | Lebih praktis | Lebih kompleks, perlu dicatat mandiri |
Pentingnya Memahami Perbedaan Ini
Bagi karyawan tetap, penting untuk menyimpan bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan tahunan.
Bagi freelancer, penting untuk memiliki pencatatan penghasilan yang rapi agar perhitungan pajak tepat dan tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan DJP.
Bagi perusahaan di INDONESIA, wajib memahami aturan ini agar tidak salah dalam melakukan pemotongan maupun pelaporan pajak.
Kesimpulan
Perbedaan utama pajak antara karyawan tetap dan freelancer terletak pada mekanisme pemotongan dan pelaporan. Karyawan tetap lebih mudah karena sudah dipotong oleh perusahaan, sedangkan freelancer lebih mandiri dan kompleks karena harus mengurus sendiri kewajiban perpajakannya.
Dengan memahami aturan perpajakan ini, baik karyawan, freelancer, maupun perusahaan bisa menghindari risiko sanksi dan memastikan kepatuhan pajak sesuai regulasi DJP.