Pendahuluan
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk usaha merupakan salah satu isu perpajakan yang paling sering menimbulkan kekeliruan dalam praktik. Meski sama-sama termasuk pajak penghasilan dengan mekanisme pemotongan, karakteristik keduanya berbeda secara fundamental—baik dari sisi subjek, objek, maupun konsekuensi fiskalnya.
Dalam praktik pendampingan klien, khususnya pengusaha dan badan usaha di wilayah IINDONESIA, kesalahan penentuan antara PPh 21 dan PPh 23 bukanlah hal yang jarang terjadi. Banyak pelaku usaha menilai perbedaannya bersifat teknis semata, padahal kekeliruan ini dapat berujung pada koreksi pajak yang signifikan ketika dilakukan pemeriksaan oleh
👉 Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dampak salah penerapan tidak berhenti pada kurang bayar pajak. Berdasarkan pengalaman kami dalam layanan konsultan pajak perusahaan, kesalahan klasifikasi pajak penghasilan sering berujung pada sanksi administrasi, pembetulan SPT berulang, hingga sengketa pajak yang memakan waktu dan energi manajemen.
Oleh karena itu, artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif dan praktis untuk membantu pengusaha dan manajemen memahami perbedaan PPh 21 dan PPh 23 secara utuh—tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari sudut pandang penerapan di lapangan.
Definisi & Konsep Dasar
Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dalam konteks usaha, PPh 21 umumnya berkaitan dengan:
Karyawan tetap
Karyawan tidak tetap
Tenaga ahli atau individu yang memberikan jasa secara pribadi
Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak yang membayarkan penghasilan. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21, serta direkapitulasi dalam SPT Tahunan orang pribadi penerima penghasilan.
Dalam praktik, aspek yang sering terlewat adalah penentuan status penerima penghasilan. Kesalahan ini kerap berdampak pada pembukuan dan pencatatan pajak perusahaan yang tidak selaras dengan ketentuan fiskal.
Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan: Panduan Singkat & Jelas
Apa itu PPh 23?
PPh 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), selain orang pribadi. Jenis penghasilan ini meliputi dividen, bunga, royalti, sewa, serta imbalan atas jasa tertentu.
Dalam praktik usaha sehari-hari, PPh 23 paling sering muncul pada:
Pembayaran jasa antar perusahaan
Sewa aset selain tanah dan bangunan
Pembayaran royalti atau bunga
Berbeda dengan PPh 21, PPh 23 dipotong atas transaksi antar entitas usaha dan pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan dalam perhitungan PPh Badan, sepanjang didukung administrasi pajak perusahaan yang tertib.
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 dalam Praktik Usaha
Subjek Pajak
| Jenis Pajak | Subjek Pajak |
|---|---|
| PPh 21 | Orang pribadi penerima penghasilan |
| PPh 23 | Badan usaha atau WP dalam negeri/BUT |
Dalam praktik pendampingan, salah satu kesalahan paling umum adalah memotong PPh 23 atas jasa yang sebenarnya diberikan oleh individu, bukan badan usaha. Temuan ini sering muncul dalam proses review kepatuhan pajak perusahaan.
Objek Pajak
| Aspek | PPh 21 | PPh 23 |
|---|---|---|
| Objek utama | Gaji, honor, upah, imbalan jasa pribadi | Jasa tertentu, sewa, dividen, royalti |
| Hubungan | Pekerjaan atau jasa individu | Hubungan usaha antar entitas |
Penentuan objek pajak harus dilihat dari substansi transaksi, bukan semata-mata dari isi invoice atau kontrak.
Tarif Pajak
Tarif PPh 23 sebesar 2% atas jasa dan 15% atas dividen, bunga, serta royalti mengacu pada
👉 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Risiko Kesalahan & Dampak Fiskal
Kesalahan klasifikasi PPh 21 dan PPh 23 kerap menjadi pintu masuk pemeriksaan lanjutan dan memerlukan pendampingan pemeriksaan pajak agar koreksi fiskal tidak berkembang menjadi sengketa.
Landasan Hukum (Wajib)
Pembaruan regulasi resmi dapat dirujuk melalui:
Ketentuan mengenai PPh 21 dan PPh 23 mengacu pada regulasi berikut:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
Peraturan Pemerintah terkait pajak penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP)
Langkah Praktis & Checklist Kepatuhan
Berdasarkan praktik pendampingan klien, langkah berikut dapat diterapkan untuk meminimalkan risiko:
Identifikasi jenis transaksi dan penerima penghasilan secara jelas
Pastikan hubungan transaksi bersifat pekerjaan atau jasa usaha
Terapkan tarif pajak sesuai ketentuan terbaru
Lakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tepat waktu
Rekonsiliasi data dengan pembukuan pajak
Simpan bukti potong dan dokumen pendukung secara tertib
Checklist ini terbukti efektif untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi koreksi di kemudian hari.
FAQ – Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Apakah jasa konsultan selalu dikenakan PPh 23?
Tidak. Jika jasa diberikan oleh orang pribadi, pemotongan umumnya menggunakan PPh 21.
Apakah PPh 23 dapat dikreditkan?
Ya. PPh 23 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Apakah PPh 21 berlaku untuk direksi?
Ya. Penghasilan direksi dan komisaris pada prinsipnya dikenakan PPh 21.
Bagaimana jika terjadi salah potong antara PPh 21 dan PPh 23?
Wajib Pajak perlu melakukan pembetulan SPT dan penyesuaian setoran pajak sesuai ketentuan.
Apakah transaksi PPh 23 berkaitan dengan PPN?
Bisa. Jika penyedia jasa merupakan PKP, transaksi dapat dikenakan PPN di luar PPh 23.
Kesimpulan
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk usaha merupakan aspek krusial dalam menjaga kepatuhan pajak dan stabilitas fiskal bisnis. Untuk struktur transaksi yang semakin kompleks, pendampingan oleh SMR Konsultan menjadi langkah strategis demi kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


