SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Aturan Baru PPh Final Pajak CV

PPh, Konsultan Pajak Profesional Bekasi, SMR Konsultan

Pendahuluan

Aturan Baru PPh Final Pajak CV: Ketentuan, Tarif, dan Dampaknya bagi Pengusaha

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui aturan perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu yang banyak dibahas adalah ketentuan terbaru mengenai PPh Final bagi Commanditaire Vennootschap (CV)—bentuk usaha yang sangat umum digunakan oleh pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha di wilayah INDONESIA.

Artikel ini membantu Anda memahami aturan barunya secara spesifik, informatif, dan terperinci, agar bisnis Anda tetap patuh dan efisien dalam pengelolaan pajak.


1. Apa Itu PPh Final untuk CV?

PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif tertentu atas omzet bruto, bukan atas laba bersih. Skema ini sebelumnya diatur melalui PP 23 Tahun 2018, yang memberikan tarif 0,5% dari omzet bagi pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk CV dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, ketentuan terbaru memperjelas batasan penggunaan skema PPh Final, terutama dari sisi subjek pajak dan masa waktu penggunaannya.


2. Apa Saja Aturan Baru yang Berlaku?

Berikut ringkasan poin penting dari aturan terbaru PPh Final untuk CV:

a. CV Tidak Lagi Selamanya Boleh Menggunakan PPh Final

CV hanya dapat menggunakan tarif final 0,5% jika memenuhi seluruh kriteria UMKM—baik secara omzet maupun struktur kepemilikan.

Jika CV telah berkembang atau memiliki karakteristik usaha tertentu, maka kewajiban perpajakan wajib mengikuti skema umum (PPh Pasal 17)

Baca Juga: Cara Hitung Pajak PPh 15 

b. Masa Waktu Penggunaan Dibatasi

CV kini memiliki masa penggunaan PPh Final yang dibatasi, mengikuti ketentuan durasi pada PP 23/2018, yaitu:

  • 3 tahun pajak untuk badan usaha termasuk CV.

  • Setelah lewat masa tersebut, CV wajib berpindah ke skema PPh umum berbasis laba bersih (tarif 22% / tarif badan terbaru sesuai UU HPP).


c. CV dengan Jenis Usaha Tertentu Tidak Boleh Menggunakan PPh Final

Beberapa jenis usaha CV dilarang menggunakan PPh Final, misalnya:

  • CV yang bergerak di bidang konsultan, jasa profesional, atau kegiatan dengan tenaga ahli sebagai aktivitas utama.

  • CV yang berada dalam kelompok usaha terintegrasi atau memiliki keterkaitan kepemilikan.


d. Ketentuan Dokumen dan Pelaporan Dipertegas

Aturan terbaru menegaskan bahwa CV wajib:

  • Membuat pembukuan lengkap,

  • Menyimpan dokumen transaksi,

  • Menyampaikan SPT secara tepat waktu,

  • Menyampaikan pernyataan penggunaan PPh Final jika masih memenuhi syarat.

Kelalaian dalam administrasi dapat membuat CV kehilangan hak menggunakan tarif PPh Final.


3. Dampak Aturan Baru bagi Pengusaha CV

a. Bisnis CV Perlu Meninjau Ulang Struktur dan Kegiatan Usaha

Banyak CV yang sebelumnya mengandalkan tarif 0,5% kini harus mengevaluasi apakah masih memenuhi syarat.

b. Perencanaan Pajak (Tax Planning) Harus Lebih Cermat

Perbedaan tarif antara PPh Final dan tarif umum cukup signifikan, sehingga dampaknya terhadap cash flow wajib diperhitungkan.

c. Kebutuhan Pembukuan Lebih Ketat

Meski menggunakan tarif final, CV kini tetap dituntut memiliki pembukuan lengkap untuk menghindari sengketa pajak di kemudian hari.


4. Bagaimana Strategi Pajak CV yang Efektif di Aturan Baru Ini?

Berikut strategi cerdas yang dapat diterapkan bisnis ritel, jasa, maupun manufaktur berbentuk CV:

1. Lakukan review status CV Anda

Pastikan apakah CV Anda masih memenuhi syarat UMKM sesuai ketentuan DJP.

2. Gunakan skema PPh Final hanya jika paling efisien

Jika CV sudah mendekati batas omzet atau durasi penggunaan, pertimbangkan transisi dan mulai menghitung PPh berdasarkan laba.

3. Perkuat pembukuan & administrasi

Gunakan software akuntansi atau jasa konsultan pajak untuk memastikan data rapi dan sesuai standar DJP.

4. Persiapkan SPT dengan benar

Kesalahan perhitungan atau pelaporan dapat menyebabkan pemeriksaan atau sengketa pajak.

5. Konsultasikan sebelum melakukan ekspansi

Pergantian skema pajak dapat memengaruhi cash flow dan struktur biaya operasional.


5. Kesimpulan

Aturan baru PPh Final bagi CV membuat pengusaha harus lebih rinci dalam memahami ketentuan, batasan, dan strategi pengelolaan pajak. Dengan memahami regulasi terbaru serta menerapkan perencanaan pajak yang tepat, bisnis Anda tidak hanya patuh, tetapi juga dapat mengoptimalkan efisiensi biaya dan meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan.

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b memberi PKP pengembalian cepat hingga Rp 5 miliar tanpa pemeriksaan...

UU HPP: Apa Saja Perubahan Pajak Terbarunya?

UU HPP membawa perubahan besar pada PPN, PPh, NIK–NPWP 16 digit, pajak karbon, dan perluasan pajak...

NIK Jadi NPWP 16 Digit: Wajib Tahu Perubahannya!

NIK resmi menjadi NPWP 16 digit. Pelaku usaha wajib memperbarui dan memvalidasi data agar akses...