SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak

Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi, Konsultan Pajak Profesional, Faktur Pajak

Pendahuluan

Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam transaksi perpajakan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, faktur pajak dapat dibatalkan. Pembatalan faktur pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah administratif maupun sanksi perpajakan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat, ketentuan, dan prosedur pembatalan faktur pajak berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Syarat Pembatalan Faktur Pajak

Tidak semua faktur pajak dapat dibatalkan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pembatalan faktur pajak, yaitu:

  1. Faktur Pajak Belum Dilaporkan dalam SPT Masa PPN

    • Faktur pajak yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dapat dibatalkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh DJP.

  2. Transaksi Tidak Jadi Dilakukan

    • Jika transaksi antara PKP penjual dan PKP pembeli batal, maka faktur pajak dapat dibatalkan.

  3. Faktur Pajak Dibuat Secara Keliru atau Ganda

    • Jika faktur pajak dibuat lebih dari satu kali untuk transaksi yang sama, atau terdapat kesalahan dalam pengisian data faktur pajak, maka faktur pajak dapat dibatalkan.

  4. Pembatalan atas Kesepakatan Kedua Belah Pihak

    • Pembatalan faktur pajak harus disepakati oleh pihak penjual dan pembeli.

Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan berikut:

  1. Dilakukan dengan Dokumen Pendukung

    • Pembatalan harus didukung oleh dokumen seperti nota pembatalan, surat pernyataan dari kedua belah pihak, dan bukti pendukung lainnya.

  2. Dibatalkan dalam Sistem e-Faktur

    • PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak melalui sistem e-Faktur yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  3. Dokumentasi yang Jelas

    • Semua dokumen pembatalan harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak di masa mendatang. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-membuat-faktur-pajak-yang-tepat/ 

Prosedur Pembatalan Faktur Pajak

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pembatalan faktur pajak secara resmi:

1. Mengidentifikasi Faktur Pajak yang Akan Dibatalkan

  • Pastikan faktur pajak belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

  • Pastikan alasan pembatalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Menghubungi Pihak yang Terlibat

  • Diskusikan pembatalan dengan pihak lawan transaksi (pembeli atau penjual) agar ada kesepakatan bersama.

3. Membuat Nota Pembatalan

  • Nota pembatalan harus berisi informasi faktur pajak yang dibatalkan dan alasan pembatalannya.

4. Melakukan Pembatalan Melalui e-Faktur

  • Masuk ke sistem e-Faktur.

  • Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan.

  • Pilih opsi “Batal” dan masukkan alasan pembatalan.

  • Simpan dan cetak bukti pembatalan.

5. Menyimpan Bukti Pembatalan

  • Simpan bukti pembatalan dan dokumen pendukung lainnya untuk keperluan verifikasi oleh DJP.

Kesimpulan

Pembatalan faktur pajak merupakan prosedur yang harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP.

Dengan memahami proses ini, PKP dapat menghindari sanksi perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi: www.smrkonsultan.com

💡 Dapatkan informasi terbaru! 

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼✨

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...

PMK 15/2025: Siapa Saja Wajib Pajak yang Masuk Dalam Pemeriksaan DJP?

PMK 15/2025 menetapkan kriteria wajib pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.