SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Bebas Pajak Penghasilan! Ini Syarat dan Ketentuan untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah 10 Juta

Pajak penghasilan, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Namun, tidak semua karyawan dengan penghasilan tertentu dikenakan pajak. Berdasarkan kebijakan terbaru, karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan berpotensi mendapatkan keringanan atau bahkan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan cara memanfaatkan kebijakan ini, agar Anda bisa mengoptimalkan penghasilan tanpa terkena beban pajak berlebih.


Dasar Hukum Pembebasan Pajak Penghasilan

Pembebasan Pajak Penghasilan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta berkaitan dengan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016. Berdasarkan aturan ini, batasan PTKP ditetapkan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun (Rp4,5 juta per bulan)

  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang Menikah: Rp4.500.000 per tahun

  • Tambahan untuk Setiap Tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tahun per tanggungan

Dengan aturan ini, jika total gaji karyawan setelah dikurangi PTKP masih di bawah batas yang dikenakan pajak, maka karyawan tersebut tidak perlu membayar PPh 21.


Syarat Karyawan Bebas Pajak Penghasilan

Tidak semua karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas pajak. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Status PTKP Mencukupi
    Jika seorang karyawan memiliki tanggungan yang cukup banyak atau sudah menikah, PTKP mereka akan meningkat, sehingga semakin besar peluang mereka untuk terbebas dari pajak.

  2. Gaji Kotor Tidak Melebihi Rp10 Juta per Bulan
    Kebijakan ini berlaku bagi karyawan dengan gaji bruto (sebelum dipotong tunjangan dan potongan lainnya) yang tidak melebihi batasan PTKP yang ditentukan.

  3. Tidak Memiliki Penghasilan Tambahan yang Kena Pajak
    Jika seorang karyawan memiliki penghasilan lain, seperti usaha sampingan atau investasi yang menghasilkan pendapatan kena pajak, maka status bebas pajaknya bisa berubah.

  4. Bekerja di Perusahaan yang Mematuhi Kebijakan Pajak
    Perusahaan harus menerapkan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar manfaat ini dapat diberikan kepada karyawannya. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pasal-21-pajak-penghasilan-perhitungan/ 

Simulasi Perhitungan Pajak untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

Untuk memahami lebih lanjut, berikut simulasi perhitungan PPh 21 bagi seorang karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan yang sudah menikah dan memiliki 2 anak:

  • Gaji bruto per bulan: Rp9.500.000

  • PTKP untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dengan 2 anak: Rp67.500.000 per tahun

  • Penghasilan tahunan: Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP: Rp114.000.000 – Rp67.500.000 = Rp46.500.000

  • Karena PKP masih dalam lapisan tarif 5% pertama, maka pajak yang harus dibayar: Rp46.500.000 x 5% = Rp2.325.000 per tahun (Rp193.750 per bulan)

Dari simulasi ini, meskipun gaji masih di bawah Rp10 juta, karyawan tetap membayar pajak karena penghasilan kena pajaknya melebihi PTKP. Jika gaji lebih rendah atau PTKP lebih tinggi (misalnya dengan lebih banyak tanggungan), pajak yang dibayar bisa nol rupiah.


Cara Mengoptimalkan Penghasilan Agar Bebas Pajak

Jika Anda ingin memastikan bahwa gaji Anda tidak terkena pajak, berikut beberapa strategi yang bisa dilakukan:

  1. Memastikan PTKP Sesuai dengan Status Anda
    Pastikan data tanggungan dan status pernikahan telah diperbarui di perusahaan agar PTKP yang diterapkan sudah benar.

  2. Mengoptimalkan Komponen Gaji Non-Pajak
    Beberapa tunjangan seperti uang makan, transportasi, dan asuransi kesehatan dapat diberikan dalam bentuk tunjangan yang tidak dikenakan pajak.

  3. Menghindari Penghasilan Tambahan Kena Pajak
    Jika memungkinkan, usahakan agar penghasilan tambahan yang diperoleh berada dalam kategori bebas pajak, seperti bonus non-tunai atau fasilitas dari kantor.

  4. Berkonsultasi dengan HR atau Konsultan Pajak
    Jika merasa ada kesalahan dalam pemotongan pajak, konsultasikan dengan bagian HRD atau konsultan pajak untuk memastikan perhitungan pajak Anda sudah sesuai.


Kesimpulan

Karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan memiliki peluang untuk bebas dari Pajak Penghasilan tergantung pada status PTKP dan penghasilan kena pajak mereka. Jika gaji dan jumlah tanggungan sudah sesuai dengan aturan PTKP, karyawan bisa menikmati penghasilan tanpa potongan pajak yang besar.

Agar tetap memanfaatkan kebijakan ini, pastikan Anda memahami cara perhitungan pajak, mengoptimalkan tunjangan yang tidak dikenakan pajak, dan selalu memperbarui data perpajakan Anda di perusahaan.

Jika Anda ingin informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan strategi optimasi penghasilan, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan pakar pajak terpercaya. 🚀 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Laporan Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi: www.smrkonsultan.com

💡 Dapatkan informasi terbaru! 

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼✨

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...

PMK 15/2025: Siapa Saja Wajib Pajak yang Masuk Dalam Pemeriksaan DJP?

PMK 15/2025 menetapkan kriteria wajib pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.