SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!

SPt Tahunan,solusi Mandiri Rekananda,Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, masih banyak yang terlambat dalam memenuhi kewajiban ini, baik karena ketidaktahuan, kelalaian, atau kesibukan lainnya. Keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi berupa denda dan bunga yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran denda yang dikenakan serta cara menghitungnya.

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran SPT Tahunan

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan.

Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000

  • Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Denda ini berlaku otomatis setelah batas waktu pelaporan terlewati dan akan tercatat dalam sistem DJP. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/bagaimana-pelaporan-spt-tahunan-sangat-penting-bagi-perusahaan/ 

Denda Keterlambatan Bayar Pajak

Selain denda karena terlambat melaporkan SPT, wajib pajak juga dapat dikenakan bunga keterlambatan jika terlambat membayar pajak yang terutang. Besaran bunga keterlambatan ini dihitung berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan. Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU KUP, besaran bunga dihitung sebagai berikut:

Bunga Keterlambatan = Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Pajak yang Belum Dibayar x Jumlah Bulan Keterlambatan

Sebagai contoh, jika wajib pajak memiliki pajak terutang sebesar Rp10.000.000 dan terlambat membayar selama 3 bulan, sementara tarif bunga yang berlaku adalah 0,59% per bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:

Bunga Keterlambatan = 0,59% x Rp10.000.000 x 3 = Rp177.000

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring bertambahnya waktu keterlambatan.

Cara Menghindari Sanksi Keterlambatan

Untuk menghindari denda dan bunga keterlambatan, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menandai Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran

    • Gunakan kalender pengingat atau aplikasi pajak untuk memastikan tidak melewatkan tenggat waktu.

  2. Memanfaatkan Layanan Pajak Online

    • Gunakan DJP Online, e-Filing, dan e-Billing untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.

  3. Menghitung Pajak dengan Tepat

    • Pastikan seluruh perhitungan pajak dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahan yang berujung pada sanksi tambahan.

  4. Melakukan Pembetulan SPT Jika Diperlukan

    • Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan, lakukan pembetulan SPT sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.

  5. Berkonsultasi dengan Konsultan Pajak

    • Jika merasa kesulitan dalam mengurus pajak, gunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Kesimpulan

Keterlambatan dalam melaporkan dan membayar SPT Tahunan dapat berujung pada sanksi berupa denda dan bunga keterlambatan yang terus bertambah seiring waktu. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak, serta memanfaatkan layanan perpajakan digital untuk menghindari keterlambatan. Dengan kepatuhan pajak yang baik, wajib pajak tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal 

 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...

PMK 15/2025: Siapa Saja Wajib Pajak yang Masuk Dalam Pemeriksaan DJP?

PMK 15/2025 menetapkan kriteria wajib pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.