Pendahuluan
BP26 Bukan Dokumen Biasa — Ini Titik Awal Masalah Pajak Lintas Negara
Dalam praktik pendampingan pemeriksaan pajak, saya jarang menemukan kasus sengketa PPh 26 yang berdiri sendiri. Hampir selalu ada satu dokumen yang menjadi pemicu awal perhatian pemeriksa: Bukti Pemotongan PPh 26 (Formulir BP26).
Bagi banyak perusahaan, BP26 diperlakukan seperti formalitas. Dibuat belakangan, disamakan nilainya dengan SSP, lalu dianggap selesai. Padahal, dari sudut pandang DJP, BP26 adalah peta awal untuk menilai apakah perusahaan memahami transaksi lintas negara secara substansi atau sekadar menjalankan kewajiban administratif.
ini tidak akan menjelaskan BP26 sebagai definisi. Fokusnya adalah bagaimana BP26 bekerja di dunia nyata, di mana perusahaan paling sering salah, dan mengapa kesalahan kecil di BP26 bisa berdampak besar ke arus kas, biaya fiskal, dan risiko sengketa.
Fungsi Strategis BP26 dalam Sistem Pajak Indonesia
BP26 memiliki peran yang jauh lebih strategis daripada sekadar bukti potong. Dalam arsitektur pengawasan DJP, BP26 berfungsi sebagai:
Penanda jenis penghasilan luar negeri
BP26 membantu DJP mengklasifikasikan apakah suatu pembayaran adalah jasa, royalti, bunga, dividen, atau penghasilan lain.Instrumen uji kepatuhan treaty
Dari BP26, DJP menilai apakah tarif PPh 26 yang digunakan sesuai dengan tax treaty atau tarif domestik.Penghubung antar-dokumen fiskal
BP26 akan dicocokkan dengan kontrak, invoice, SSP, SPT Masa, hingga laporan keuangan.
Begitu satu titik tidak sinkron, pemeriksaan tidak berhenti di PPh 26 saja.
Baca Juga: Mengenal Bukti Potong BPA1 dan BPA2
Di Mana Perusahaan Paling Sering Salah
1. Semua Transaksi Luar Negeri Dianggap Objek PPh 26
Kesalahan ini terlihat logis, tapi sangat berbahaya. Banyak perusahaan menganggap setiap pembayaran ke luar negeri otomatis harus dipotong PPh 26.
Dalam praktik, tidak semua transaksi lintas negara adalah objek PPh 26. Salah klasifikasi antara:
jasa teknis dan non-teknis,
royalti dan pembelian barang,
reimbursement dan fee,
sering menyebabkan BP26 diterbitkan untuk transaksi yang seharusnya bukan objek pajak.
Dampaknya bukan hanya pajak berlebih, tetapi juga potensi sengketa saat pihak luar negeri meminta pengembalian atau saat DJP menguji substansi transaksi.
2. Mengabaikan Status BUT
Status Bentuk Usaha Tetap (BUT) hampir selalu menjadi titik lemah perusahaan. Banyak klien tidak pernah benar-benar mengevaluasi apakah mitra luar negerinya memiliki kehadiran usaha di Indonesia.
Jika ternyata terdapat BUT:
pemotongan PPh 26 menjadi tidak tepat,
mekanisme pajak berubah menjadi PPh Badan,
dan BP26 menjadi tidak relevan.
Kesalahan ini sering baru disadari saat pemeriksaan, ketika dokumen kontrak dan aktivitas operasional dibuka lebih dalam.
3. Treaty Dipakai Tanpa Dasar Dokumen
Tax treaty sering dianggap solusi instan untuk menurunkan tarif. Namun, dalam praktik, penggunaan treaty tanpa:
Certificate of Domicile (COD),
validitas periode,
dan kesesuaian jenis penghasilan,
justru menjadi bumerang.
Saat treaty tidak dapat dibuktikan, DJP akan mengoreksi tarif ke 20%. Selisih pajak inilah yang kemudian memicu sanksi.
4. BP26 Tidak Konsisten dengan SSP dan SPT Masa
Kesalahan administratif ini sering dianggap sepele. Padahal, dari sisi DJP, inkonsistensi adalah sinyal ketidakpatuhan.
Contoh yang sering ditemukan:
nilai BP26 berbeda dengan SSP,
tanggal potong tidak sesuai dengan tanggal setoran,
kurs yang digunakan tidak mengikuti kurs pajak.
Masalah ini jarang berhenti di pembetulan. Ia sering berlanjut ke pengujian biaya.
Contoh Perhitungan PPh 26 dalam BP26
Studi Kasus Nyata
Perusahaan di Indonesia membayar jasa manajemen kepada perusahaan di Jepang sebesar JPY 10.000.000. Tidak terdapat BUT di Indonesia dan tax treaty Indonesia–Jepang berlaku.
Tarif treaty untuk jasa manajemen: 10%
Perhitungan
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Nilai jasa | JPY 10.000.000 |
| Kurs pajak | Rp105 |
| Dasar pengenaan | Rp1.050.000.000 |
| Tarif PPh 26 | 10% |
| PPh 26 terutang | Rp105.000.000 |
Nilai ini harus konsisten di:
BP26
SSP
SPT Masa PPh 26
dan pembukuan
Dampak BP26 terhadap Laporan Keuangan
Kesalahan BP26 hampir selalu berujung ke isu yang lebih besar:
Biaya jasa luar negeri tidak diakui secara fiskal
Kenaikan laba kena pajak
Tambahan PPh Badan dan sanksi bunga
Dalam beberapa kasus, BP26 yang bermasalah memicu pemeriksaan lanjutan ke tahun-tahun sebelumnya.
Kapan BP26 Menjadi Isu Strategis
BP26 menjadi sangat sensitif ketika:
nilai transaksi besar,
margin perusahaan tipis,
atau perusahaan rutin bertransaksi lintas negara.
Dalam kondisi ini, kesalahan kecil akan berdampak eksponensial.
FAQ Berdasarkan Praktik Pemeriksaan
Apakah BP26 wajib dibuat setiap bulan?
Ya, jika terdapat pemotongan PPh 26 dalam bulan tersebut.
Apakah BP26 bisa dibetulkan?
Bisa, namun pembetulan berulang sering menjadi red flag.
Apakah tanpa BP26 biaya otomatis ditolak?
Tidak otomatis, tetapi risiko koreksinya sangat tinggi.
Landasan Hukum yang Perlu Diperhatikan
UU PPh No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Penutup: BP26 Adalah Cermin Kedewasaan Pajak Perusahaan
Perusahaan yang matang secara fiskal tidak pernah memperlakukan BP26 sebagai formalitas. Mereka memahami bahwa BP26 adalah representasi bagaimana perusahaan mengelola risiko pajak lintas negara.
Kesalahan kecil di BP26 jarang berdiri sendiri. Ia hampir selalu menjadi pintu masuk masalah yang lebih besar.
Jika BP26 Anda masih disusun belakangan, tanpa evaluasi substansi transaksi, itu bukan soal kepatuhan—itu soal waktu sebelum masalah muncul.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


