SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

PPN, Konsultan Pajak Bekasi, Konsultan Pajak Profesional, SMR Konsultan

Pendahuluan

Restitusi PPN adalah hak setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika Pajak Masukan (PM) lebih besar daripada Pajak Keluaran (PK). Namun berdasarkan ketentuan umum, restitusi biasanya harus melalui proses pemeriksaan, yang memakan waktu lama dan sering menunda kelancaran arus kas (cash flow) perusahaan.

Untuk mengatasi hambatan itu, Pemerintah melalui Pasal 9 Ayat 4b UU PPN memberikan mekanisme Restitusi Pendahuluan (Fast Track) bagi PKP tertentu, dengan proses yang lebih cepat karena hanya melalui penelitian, bukan pemeriksaan.

Artikel ini menyajikan pemahaman konseptual, landasan hukum, persyaratan detail, dokumen teknis, hingga alur pengajuan step-by-step bagi PKP yang ingin memanfaatkan fasilitas ini.


1. Dasar Hukum Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b

Fasilitas restitusi ini diatur dalam beberapa regulasi yang masih relevan dan berlaku:

• UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN – Pasal 9 Ayat 4b

Mengatur hak PKP untuk meminta pengembalian PPN dengan skema percepatan.

• PMK 117/2021 (tentang restitusi pendahuluan)

Mengatur kategori PKP yang memenuhi syarat serta batas maksimal restitusi.

• PER-4/PJ/2021 & aturan e-Faktur terbaru

Mengatur tata cara rekonsiliasi faktur pajak dan SPT Masa PPN sebagai dasar penelitian.


2. Apa Itu Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b? (Makna Teknisnya)

Restitusi Pasal 9(4b) memungkinkan PKP untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN dengan:

Tidak melalui pemeriksaan

DJP hanya melakukan penelitian administratif, sehingga lebih cepat.

Batas maksimal kelebihan bayar: Rp 5 miliar per masa pajak

Jika kelebihan bayar di atas itu, PKP wajib masuk proses pemeriksaan normal.

Pencairan lebih cepat tanpa risiko koreksi besar

Karena DJP tidak melakukan audit mendalam, tetapi hanya memastikan dokumen sesuai.


3. PKP yang Berhak Mengajukan Restitusi 9(4b)

Fasilitas ini tidak otomatis berlaku untuk semua PKP. Berikut kategori PKP yang memenuhi syarat:


A. PKP Berisiko Rendah (Low Risk Taxpayer / LRDT)

PKP dikategorikan berisiko rendah apabila memenuhi kondisi berikut:

  • Selalu menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu.

  • Tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali yang telah disetujui untuk diangsur/ditunda).

  • Laporan keuangan diaudit KAP dan memperoleh opini WTP.

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan / penyidikan.

  • Tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Catatan penting:
PKP LRDT mendapatkan keistimewaan berupa penelitian paling singkat, karena tingkat risiko dianggap rendah. 

Baca Juga: Strategi Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Sukses 

B. PKP yang Melakukan Kegiatan Tertentu

Seperti:

  • PKP eksportir barang.

  • PKP eksportir jasa kena pajak tertentu.

  • PKP utama dengan volume transaksi besar dan pembelian barang modal tinggi.


C. PKP Non-Ekspor yang Mengalami PM Lebih Besar dari PK

Contohnya:

  • Industri manufaktur dengan pembelian bahan baku & mesin besar.

  • Kontraktor yang menggunakan sistem pembayaran termin.

  • Perusahaan baru beroperasi dengan PM tinggi dan PK kecil.


4. Batas Maksimal Restitusi

🔹 Maksimal Rp 5 miliar per masa pajak

Ini menjadi batas umum bagi seluruh PKP yang mengajukan restitusi melalui skema Pasal 9(4b).

Jika lebih dari Rp 5 miliar → otomatis masuk Restitusi Pemeriksaan.


5. Syarat Administratif PKP yang Wajib Dipenuhi

Untuk mendapatkan restitusi cepat, PKP wajib memenuhi dua kategori syarat: administratif & substantif.


A. Syarat Administratif

PKP wajib:

  1. Mengajukan SPT Masa PPN tepat waktu
    Tidak boleh terlambat satu kali pun.

  2. Tidak memiliki tunggakan pajak
    Kecuali yang telah mendapat persetujuan penundaan dari DJP.

  3. Seluruh faktur pajak valid dan dikreditkan sesuai ketentuan
    FPK harus:

    • berformat e-Faktur,

    • tidak duplikat,

    • tidak fiktif,

    • dicatat pada masa pajak yang benar.

  4. Pembukuan lengkap sesuai PSAK
    Termasuk jurnal, buku besar, neraca, dan rekonsiliasi fiskal.

  5. Rekonsiliasi data e-Faktur & SPT harus sinkron
    DJP sangat sensitif terhadap ketidaksinkronan.


B. Syarat Substantif

Apa yang dicek DJP dalam penelitian cepat?

  1. Profil risiko PKP
    Termasuk riwayat kepatuhan pajak.

  2. Kesesuaian transaksi besar dengan profil usaha PKP
    Misal: jumlah PM besar tetapi penjualan kecil → bisa dipertanyakan.

  3. Keabsahan barang modal atau jasa yang dikreditkan
    Barang modal harus masuk kategori perolehan yang dapat dikreditkan.

  4. Kesesuaian nilai PMK dan dokumen hukum
    Bon, invoice, dan bukti transfer harus valid.


6. Dokumen Wajib Restitusi PPN (Detail & Mendalam)

Berikut dokumen yang biasanya diminta DJP untuk penelitian:

1. Rekap Faktur Pajak Masukan (PM) + Lampiran PM Faktur Digital

Sumber dari aplikasi e-Faktur.

2. Rekap Faktur Pajak Keluaran (PK)

Untuk dihitung korelasi dengan PM.

3. Buku Besar Akun Pembelian & Penjualan

DJP akan mencocokkan nilai PM & PK.

4. General Ledger (GL)

Diperiksa konsistensi nilai transaksi.

5. Invoice vendor atau supplier

Dipopulerkan sebagai bukti sah perolehan.

6. Bukti bayar supplier

Transfer bank / bilyet giro / bukti bayar lainnya.

7. Kontrak kerja atau PO

Terutama untuk pembelian besar atau jasa kena pajak.

8. Dokumen pendukung barang modal

Seperti:

  • BA serah terima mesin

  • Dokumen impor

  • Laporan pemasangan atau commissioning

Semua dokumen ini menjadi fondasi penelitian cepat oleh DJP.


7. Alur Lengkap Cara Ajukan Restitusi Pasal 9 Ayat 4b

Berikut langkah teknis yang paling akurat dan sesuai alur DJP saat ini:


Step 1 — Lakukan Rekonsiliasi e-Faktur & Pembukuan

Ini langkah paling krusial:

  • Rekonsiliasi PM

  • Rekonsiliasi PK

  • Cek faktur reject

  • Cek faktur double

  • Cek nomor seri faktur pajak

Kesalahan sekecil apa pun bisa menyebabkan restitusi ditolak.


Step 2 — Hitung Lebih Bayar PPN

Pastikan:

  • PM – PK = Lebih Bayar

  • Hasil LB ≤ Rp 5 miliar (batas Pasal 9(4b))

Jika lebih → Anda dipaksa masuk Restitusi Pemeriksaan.


Step 3 — Ajukan SPT Masa PPN dengan status LB

Di SPT Masa PPN (formulir e-Faktur):

  • centang “Meminta Pengembalian Pendahuluan (Pasal 9 Ayat 4b)”

  • isi nominal lebih bayar


Step 4 — Siapkan & Upload Dokumen Pendukung

Unggah melalui:

  • DJP Online, atau

  • langsung melalui KPP (jika diminta tambahan berkas)


Step 5 — DJP Melakukan Penelitian

Ciri penelitian:

  • tidak mendalam seperti audit,

  • tidak meminta keterangan tertulis panjang,

  • fokus pada kesesuaian dokumen digital dan pembukuan.

Durasi: jauh lebih singkat dibanding pemeriksaan.


Step 6 — Terbit SKPPKP

SKPPKP = Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Jika disetujui:

  • DJP langsung menerbitkan SKPPKP

  • PKP berhak atas restitusi 100% sesuai permohonan


Step 7 — Dana Restitusi Cair ke Rekening PKP

Pastikan:

  • rekening atas nama PKP,

  • bukan rekening pribadi direktur/pemilik.


8. Kapan PKP Ditolak Mendapatkan Fasilitas 9(4b)?

Fasilitas akan dibatalkan jika PKP:

  • memiliki ketidaksesuaian faktur pajak,

  • terdapat transaksi fiktif / tidak wajar,

  • terlambat menyampaikan SPT Masa,

  • punya tunggakan pajak,

  • sedang diperiksa atau bukper,

  • laporan keuangan tidak wajar atau tidak konsisten.

DJP dapat mengalihkan restitusi ke skema pemeriksaan jika menemukan risiko tinggi.


9. Manfaat Strategis Restitusi PPN Pasal 9(4b)

1. Cash Flow Perusahaan Lebih Stabil

Dana PM yang besar tidak tertahan lama.

2. Mempercepat Putaran Modal

Sangat penting bagi industri manufaktur, konstruksi, dan perusahaan jasa besar.

3. Mengurangi Risiko Koreksi Pemeriksaan

Karena hanya dilakukan penelitian, bukan audit.

4. Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan

PKP terdorong untuk menjaga pembukuan rapi agar selalu memenuhi syarat LRDT.


Kesimpulan

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b adalah fasilitas strategis yang sangat penting bagi PKP di wilayah IINDONESIA yang sering menghadapi kelebihan bayar PPN karena pembelian barang modal, belanja besar, atau transaksi ekspor-impor. Dengan proses lebih cepat, tanpa pemeriksaan, dan batas maksimal Rp 5 miliar, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi bisnis, memperkuat cash flow, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b memberi PKP pengembalian cepat hingga Rp 5 miliar tanpa pemeriksaan...

UU HPP: Apa Saja Perubahan Pajak Terbarunya?

UU HPP membawa perubahan besar pada PPN, PPh, NIK–NPWP 16 digit, pajak karbon, dan perluasan pajak...

NIK Jadi NPWP 16 Digit: Wajib Tahu Perubahannya!

NIK resmi menjadi NPWP 16 digit. Pelaku usaha wajib memperbarui dan memvalidasi data agar akses...