SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara e-Faktur PKP Pedagang Eceran

e-faktur, PKP, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Sejak diberlakukannya kebijakan elektronik faktur pajak (e-Faktur) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semua Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk pedagang eceran, wajib menyesuaikan cara pelaporan dan penerbitan faktur pajak mereka.

Namun, apakah semua pedagang eceran tahu bahwa DJP memberikan perlakuan khusus bagi PKP yang berstatus pedagang eceran? 

Apa Itu PKP Pedagang Eceran?

PKP Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) langsung kepada konsumen akhir, baik melalui:

  • Toko fisik

  • Gerai ritel

  • Minimarket

  • Kios

  • Marketplace atau platform digital

Berbeda dengan PKP lainnya, pedagang eceran mendapat perlakuan khusus dalam penerbitan e-Faktur berdasarkan ketentuan DJP.


💡 Apakah PKP Pedagang Eceran Wajib Buat e-Faktur?

Jawabannya: YA.
Namun, diperbolehkan menggunakan format e-Faktur khusus yang lebih sederhana.

Kenapa? Karena transaksi eceran biasanya bersifat massal, nilai kecil, dan tanpa NPWP pembeli.
DJP memahami kondisi ini dan memberikan relaksasi format e-Faktur. 

Baca Juga: Regulasi e-Faktur 2025: Ini Poin-Poin Pentingnya

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Instal e-Faktur 3.0 Versi Windows, Linux, macOS

Panduan lengkap instalasi e-Faktur 3.0 untuk pengguna Windows, Linux, dan macOS. Simak langkah mudah...

e-Faktur 3.0: Cara Update & Aturan Baru

Pelajari cara update e-Faktur 3.0, syarat teknisnya, dan aturan barunya sesuai ketentuan DJP...

Jual Beli Rumah Kena Pajak Apa Saja? Ini Daftar dan Cara Hitungnya

Jual beli rumah wajib bayar pajak: PPh Final 2,5%, BPHTB 5%, PPN 11%, hingga PPNBM. Pahami jenis...