SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Hitung Pajak PPh 15

PPh 15, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Profesional

Pendahuluan

Apa Itu PPh Pasal 15?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak khusus yang dikenakan atas penghasilan dari usaha tertentu. Tidak semua Wajib Pajak dikenai PPh ini, melainkan hanya pihak-pihak dengan jenis usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan internasional, asuransi luar negeri, pengeboran, dan sebagainya.

Sebagai pengusaha atau badan usaha di wilayah JABODETABEK, memahami mekanisme pengenaan PPh 15 sangat penting agar tidak salah hitung dan bisa menghindari sanksi.


📌 Siapa Saja yang Dikenai PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 dikenakan pada:

  • Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menjalankan usaha pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan internasional.

  • Perusahaan asuransi luar negeri.

  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.

  • Perusahaan dagang asing yang punya hubungan dengan agen dalam negeri.

Peraturan teknis: Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 dan PER-10/PJ/2017 (tergantung sektor usaha).


🔢 Cara Menghitung Pajak PPh 15

Berikut beberapa contoh metode penghitungan berdasarkan jenis usaha:


1. Usaha Pelayaran Dalam Negeri

Tarif efektif: 1,2% dari peredaran bruto

Contoh:
Jika omzet dari usaha pelayaran adalah Rp2.000.000.000 dalam satu tahun, maka:

PPh 15 terutang = 1,2% x Rp2.000.000.000 = Rp24.000.000


2. Usaha Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (Internasional)

Tarif tetap: 2,64% dari peredaran bruto

Contoh:
Perusahaan pelayaran asing memperoleh omzet Rp1.000.000.000 dari Indonesia.

PPh 15 terutang = 2,64% x Rp1.000.000.000 = Rp26.400.000 

Baca Juga: PPh Pasal 21: Panduan Lengkap dan Cara Perhitungannya 

3. Perusahaan Asuransi Luar Negeri

Tarif: 5% dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis di Indonesia.

Contoh:
Premi dibayar ke perusahaan asuransi luar negeri sebesar Rp500.000.000.

PPh 15 terutang = 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000


📂 Bagaimana Melaporkannya?

  1. Bayar pajak melalui sistem e-Billing DJP.

  2. Laporkan melalui SPT Masa PPh 15 di e-SPT atau DJP Online.

  3. Simpan bukti potong dan pembayaran untuk rekonsiliasi atau audit.


🛡️ Risiko Jika Tidak Patuh

Bila tidak menghitung dan membayar sesuai ketentuan:

  • Anda bisa dikenai sanksi administrasi 2% per bulan (max 24 bulan).

  • Pemeriksaan pajak bisa dilakukan untuk memverifikasi transaksi.

  • Potensi denda hingga 200% dari pajak kurang bayar. 

Kesimpulan

PPh Pasal 15 memiliki karakteristik unik dan hanya dikenakan pada jenis usaha tertentu. Dengan mengetahui cara hitung yang tepat, pengusaha bisa meminimalisir risiko pajak dan mengoptimalkan kepatuhan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Karawang

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Untung-Rugi Strategi Pajak Agresivitas

Untung-Rugi Strategi Pajak Agresivitas: Minimalkan pajak lewat celah legal? Bisa! Tapi pahami...

Cara Praktis Update Data Perpajakan lewat Coretax DJP

Ubah data pajak kini mudah via Coretax! Ikuti panduan update data wajib pajak Anda sesuai aturan DJP...

Cara Hitung Pajak PPh 15

Cara Hitung PPh 15: Ketahui tarif, contoh perhitungan, dan kewajiban pelaporan pajak sektor...