SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar

PPh 22, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Panduan Praktis untuk Pengusaha dan Badan Usaha 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan dalam kegiatan tertentu, seperti impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah, serta penjualan barang tertentu oleh badan usaha. Pajak ini berperan penting dalam menjaga kepatuhan fiskal dan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak yang menyasar transaksi perdagangan.

Bagi para pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha—khususnya yang beroperasi di wilayah INDONESIA—memahami cara menghitung dan melaporkan PPh 22 secara benar bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk menghindari sanksi perpajakan yang dapat merugikan bisnis.


Apa Itu PPh Pasal 22?

PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh:

  • Bendahara pemerintah,

  • BUMN/BUMD,

  • Badan usaha tertentu,

  • Atas kegiatan impor atau penjualan barang yang tergolong strategis.

Pungutan ini bersifat withholding tax—yaitu dipotong atau dipungut di awal transaksi oleh pihak tertentu, lalu disetorkan ke kas negara.


Siapa yang Wajib Dipungut dan Memungut?

Berikut beberapa skenario umum:

Pemungut PajakObjek TransaksiSubjek Terutang
Bendahara pemerintahPembelian barangPenjual (rekanan)
Direktorat Jenderal Bea dan CukaiImpor barangImportir
Badan usaha tertentu (dealer mobil, BUMN, dsb.)Penjualan barang tertentuPembeli barang

Tarif PPh 22 Terbaru (Sesuai PMK No. 34/PMK.010/2017 dan Ketentuan DJP)

Objek PajakTarif PPh 22Keterangan
Impor dengan API2,5% dari nilai impor (CIF + Bea Masuk)Bisa dikreditkan
Impor tanpa API7,5%Lebih tinggi karena dianggap bukan pemakai langsung
Penjualan hasil produksi BUMN tertentu1,5% dari DPP PPNJika memiliki NPWP
Pembelian oleh instansi pemerintah1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN)Berlaku untuk semua rekanan

Cara Menghitung PPh 22

Contoh 1: Penjualan ke Instansi Pemerintah

  • Harga barang: Rp100.000.000

  • Tidak termasuk PPN

  • PPh 22 = 1,5% × Rp100.000.000 = Rp1.500.000

Contoh 2: Kegiatan Impor oleh Importir Ber-NPWP

  • Nilai CIF: Rp200.000.000

  • Bea masuk: Rp20.000.000

  • Nilai dasar pungutan: Rp220.000.000

  • PPh 22 Impor = 2,5% × Rp220.000.000 = Rp5.500.000 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-menghitung-pajak-penghasilan-pph/ 

Cara Lapor SPT Masa PPh 22

Wajib pajak yang memungut atau dipungut PPh 22 wajib melaporkan SPT Masa PPh 22 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Langkah-langkah Lapor SPT PPh 22:

  1. Login ke akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

  2. Pilih jenis pajak: PPh Pasal 22.

  3. Isi identitas dan rincian pemungutan: Sesuaikan dengan bukti potong yang telah dibuat.

  4. Unggah file CSV atau input manual.

  5. Validasi dan submit SPT.

  6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah diterima DJP.


Batas Waktu Bayar dan Lapor

Jenis PemungutBayarLapor
Bendahara PemerintahHari kerja berikutnya14 hari setelah akhir bulan
Importir (melalui Bea Cukai)Saat impor (PIB)Akhir minggu berikutnya
WP Badan UmumMaks. tanggal 10 bulan berikutnyaMaks. tanggal 20 bulan berikutnya

Risiko Jika Tidak Lapor atau Terlambat

  • Denda administrasi: Rp100.000 per keterlambatan pelaporan SPT Masa.

  • Sanksi bunga: Sesuai Pasal 8 dan 9 UU KUP.

  • Pemeriksaan Pajak: Potensi audit oleh DJP jika ditemukan ketidaksesuaian data.


Tips Kepatuhan Pajak untuk Pebisnis

✅ Gunakan aplikasi resmi seperti e-Bupot Unifikasi atau Klikpajak untuk mempermudah pembuatan bukti potong dan pelaporan.
✅ Arsipkan semua transaksi dan dokumen pendukung secara digital.
✅ Buat pengingat rutin menjelang tanggal 10 dan 20 setiap bulan.
✅ Konsultasikan perhitungan pajak Anda secara berkala dengan konsultan pajak terpercaya.


Kesimpulan

Mengelola dan melaporkan PPh 22 dengan benar adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan patuh hukum. Dengan memahami ketentuan tarif, cara hitung, serta mekanisme pelaporan yang tepat waktu dan akurat, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang kuat di mata fiskus.

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Hitung Pajak PPh 15

Cara Hitung PPh 15: Ketahui tarif, contoh perhitungan, dan kewajiban pelaporan pajak sektor...

Ketentuan Baru Penonaktifan Pembuatan e-Faktur 2025

Ketentuan Baru Penonaktifan Pembuatan e-Faktur 2025 – DJP kini bisa menonaktifkan akses e-Faktur...

Transformasi Pajak Indonesia Lewat Teknologi AI

Transformasi pajak Indonesia lewat AI: lebih akurat, transparan, dan efisien. Pelaku usaha wajib...