SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal Sesuai Aturan

Penyusutan Fiskal, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Penyusutan fiskal adalah komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha. Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak dapat mengalokasikan biaya atas pemakaian atau penurunan nilai aset tetap selama masa manfaatnya. Namun, perhitungan penyusutan untuk keperluan perpajakan tidak bisa disamakan dengan metode akuntansi. Ada ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia, dan memahaminya sangat penting agar tidak salah lapor atau kena sanksi.

Apa Itu Penyusutan Fiskal?

Penyusutan fiskal adalah pengurangan nilai aset tetap berwujud (seperti mesin, bangunan, kendaraan, dll) karena penggunaan, keausan, atau kadaluarsa, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penyusutan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11, serta petunjuk teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2006).


Aset Apa Saja yang Bisa Disusutkan secara Fiskal?

Aset yang dapat disusutkan secara fiskal harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dimiliki dan digunakan untuk menghasilkan penghasilan kena pajak.

  • Memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

  • Bukan objek yang habis dipakai dalam satu periode (misalnya bahan baku).

Contoh aset tetap berwujud:

  • Gedung dan bangunan

  • Mesin dan peralatan produksi

  • Kendaraan operasional

  • Perabot dan perlengkapan kantor


Penggolongan Kelompok Harta untuk Penyusutan

Aset tetap dibagi menjadi dua kategori utama: Bukan Bangunan dan Bangunan.

🔧 A. Bukan Bangunan

Aset selain bangunan dibagi menjadi 4 kelompok berdasarkan masa manfaat dan tarif penyusutannya:

KelompokMasa ManfaatTarif Garis LurusTarif Saldo Menurun
I4 tahun25%50%
II8 tahun12.5%25%
III16 tahun6.25%12.5%
IV20 tahun5%10%

Metode yang digunakan:

  • Garis lurus (straight-line): Beban penyusutan sama besar setiap tahun.

  • Saldo menurun (declining balance): Beban penyusutan lebih besar di awal tahun, semakin kecil seiring waktu.

Catatan: Metode harus konsisten untuk setiap jenis aset, dan tidak boleh diganti tanpa izin dari DJP.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/keuntungan-pengusaha-kena-pajak-pkp/ 

🏢 B. Bangunan

Untuk bangunan, dibedakan menjadi:

Jenis BangunanMasa ManfaatMetode PenyusutanTarif Garis Lurus
Permanen20 tahunGaris Lurus5% per tahun
Tidak Permanen10 tahunGaris Lurus10% per tahun

💡 Contoh Penghitungan Penyusutan Fiskal

Misalnya, sebuah perusahaan membeli mesin seharga Rp100.000.000 yang termasuk dalam Kelompok I (masa manfaat 4 tahun).

✔ Metode Garis Lurus:

  • Penyusutan per tahun:
    = Rp100.000.000 x 25% = Rp25.000.000

✔ Metode Saldo Menurun:

  • Tahun pertama:
    = Rp100.000.000 x 50% = Rp50.000.000

  • Tahun kedua:
    = Sisa Rp50.000.000 x 50% = Rp25.000.000

  • dan seterusnya…


📋 Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Tanggal Perolehan Aset mempengaruhi kapan penyusutan mulai dihitung.

  2. Nilai Residu Tidak Diperhitungkan dalam penyusutan fiskal.

  3. Aset Sewa Guna Usaha (Leasing) dapat disusutkan jika memenuhi syarat leasing pembiayaan.

  4. Dokumentasi Harus Lengkap: Sertakan faktur, dokumen pembelian, dan pencatatan aset dalam pembukuan.


⚠️ Risiko Jika Salah Menghitung Penyusutan Fiskal

  • Kurang bayar pajak: Akibat pembebanan biaya yang tidak sesuai aturan.

  • Sanksi administrasi: Denda 2% per bulan dari kekurangan bayar.

  • Diperiksa atau dibetulkan oleh DJP: Bila terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kenyataan aset.


Tips Praktis

  • Gunakan software akuntansi atau spreadsheet khusus penyusutan.

  • Lakukan inventarisasi aset setiap tahun.

  • Pastikan metode penyusutan dan kelompok aset sudah sesuai dengan aturan DJP.


🔚 Kesimpulan

Penyusutan fiskal bukan hanya soal mencatat aset yang menyusut, tapi juga strategi legal untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan. Dengan memahami dasar hukum dan metode penghitungan yang tepat, pelaku usaha — baik perorangan maupun badan — bisa menghindari risiko sanksi pajak dan menjaga kepatuhan fiskal dengan baik.

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Faktur Pajak Tidak Urut Penyebab & Cara Mengatasinya

Faktur pajak tidak urut bisa sebabkan pemeriksaan pajak. Kenali penyebab, dampak, dan cara...

Mudah! Ini 5 Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan Pribadi kini makin mudah! Ikuti 5 langkah praktis e-Filing sesuai aturan DJP...

Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar

Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar wajib dipahami pelaku usaha agar patuh pajak, terhindar...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.