SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Mudah Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax

Coretax, e-Faktur, PPn, Konsultan Pajak Profesional

Pendahuluan

Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di wilayah JABODETABEK, kepatuhan pajak adalah hal yang wajib dijaga. Salah satu kewajiban utama adalah pelaporan SPT Masa PPN melalui sistem e-Faktur Coretax. Namun, tidak jarang wajib pajak menemukan kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. Solusinya? Melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Artikel ini akan membahas cara mudah melakukan pembetulan SPT PPN di e-Faktur Coretax, lengkap dengan langkah-langkah, ketentuan DJP, dan tips agar tidak terkena sanksi.


Apa Itu Pembetulan SPT Masa PPN?

Pembetulan SPT Masa PPN adalah perbaikan yang dilakukan wajib pajak atas SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan sebelumnya tetapi terdapat kesalahan, baik pada:

  • Pengisian data faktur pajak,

  • Jumlah PPN yang dipungut,

  • Pajak masukan yang dikreditkan,

  • Atau kesalahan administrasi lainnya.

Menurut UU KUP dan peraturan perpajakan terbaru, wajib pajak diperbolehkan melakukan pembetulan sepanjang dilakukan secara sukarela sebelum ada pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024 

Ketentuan DJP Terkait Pembetulan SPT PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa:

  1. SPT Masa PPN dapat dibetulkan lebih dari satu kali selama kesalahan masih ditemukan.

  2. Pembetulan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung.

  3. Jika pembetulan mengakibatkan kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan beserta sanksi bunga sesuai tarif yang berlaku.

  4. Jika mengakibatkan lebih bayar, wajib pajak berhak mengajukan kompensasi atau restitusi.


Langkah Mudah Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax

Berikut panduan praktisnya:

1. Login ke e-Faktur Coretax

Masuk ke aplikasi e-Faktur 3.2 atau versi Coretax terbaru dengan menggunakan sertifikat digital yang masih aktif.

2. Pilih Menu SPT Masa PPN

Arahkan ke menu SPT → PPN → Pembetulan. Sistem akan menampilkan daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan.

3. Pilih Masa Pajak yang Akan Dibetulkan

Klik masa pajak tertentu (misalnya Januari 2025) yang ingin diperbaiki.

4. Lakukan Perubahan Data

  • Koreksi faktur pajak masukan/keluaran,

  • Perbaiki data nilai transaksi,

  • Pastikan semua data sesuai dokumen pendukung.

5. Buat dan Kirim SPT Pembetulan

Setelah data diperbaiki, generate kembali SPT pembetulan. Lalu unggah melalui e-Faktur Coretax untuk dikirim ke DJP.

6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Pastikan Anda menyimpan BPE sebagai bukti resmi bahwa pembetulan telah berhasil disampaikan.


Contoh Kasus Singkat

Misalnya, sebuah perusahaan di Jakarta salah input PPN Keluaran sebesar Rp150 juta, padahal seharusnya Rp120 juta. Akibatnya, SPT PPN lebih bayar Rp30 juta. Dengan pembetulan melalui e-Faktur Coretax, perusahaan bisa mengajukan kompensasi untuk masa pajak berikutnya.


Tips Agar Tidak Sering Membetulkan SPT

  • Gunakan software akuntansi terintegrasi e-Faktur.

  • Periksa ulang faktur pajak sebelum unggah.

  • Pastikan sertifikat digital aktif agar tidak gagal lapor.

  • Simpan arsip digital minimal 10 tahun untuk antisipasi audit.


Kesimpulan

Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax kini lebih mudah dan fleksibel. Wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan tanpa harus menunggu pemeriksaan pajak, selama dilakukan sesuai aturan DJP. Dengan memahami langkah-langkah di atas, pengusaha dan badan usaha bisa terhindar dari sanksi sekaligus menjaga kepatuhan pajak perusahaan.

Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta Barat

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Mudah Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax

Cara mudah pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax: panduan praktis, ketentuan DJP, dan tips...

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari kita jaga persatuan, kobarkan semangat juang, dan terus...

Pajak Emas Batangan & Perhiasan dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025

PPh & PPN Emas terbaru! Pahami PMK 51 & 52/2025: Aturan, tarif, dan cara hitung pajak emas batangan...