SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax

Coretax, SP2DK, Konsultan Pajak Profesional

Pendahuluan

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen penting yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Jika Anda menerima SP2DK, artinya ada data atau informasi yang perlu Anda klarifikasi terkait kewajiban perpajakan.

Kini, DJP sudah menyediakan mekanisme respon SP2DK secara online melalui sistem Coretax, sehingga proses klarifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat resmi dari Kantor Pajak yang berisi permintaan penjelasan terkait data atau informasi perpajakan Wajib Pajak. Tujuan utama SP2DK adalah untuk:

  • Mengklarifikasi perbedaan data yang dimiliki DJP dengan laporan Wajib Pajak.

  • Memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melengkapi data sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Mengapa Harus Ditanggapi?

Tidak merespon SP2DK dapat menimbulkan risiko:

  • Data yang tidak dijawab akan dianggap sebagai indikasi ketidakpatuhan.

  • Potensi berlanjut ke Pemeriksaan Pajak.

  • Timbulnya sanksi administrasi jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak.

Maka, penting bagi Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan tepat waktu dan lengkap.

Baca Juga: Cara Praktis Update Data Perpajakan lewat Coretax DJP 

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax

Berikut langkah-langkah praktis menanggapi SP2DK via sistem Coretax:

  1. Login ke Coretax DJP

    • Masuk melalui akun pajak Anda di portal resmi Coretax.

    • Gunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.

  2. Akses Menu SP2DK

    • Setelah login, masuk ke menu Pengawasan Wajib Pajak.

    • Pilih SP2DK untuk melihat daftar surat permintaan penjelasan yang dikirimkan DJP.

  3. Baca Detail SP2DK

    • Cermati poin-poin yang diminta oleh DJP.

    • Catat data atau dokumen apa saja yang perlu Anda klarifikasi.

  4. Upload Dokumen Pendukung

    • Siapkan dokumen sesuai dengan permintaan (misalnya: laporan keuangan, faktur pajak, SPT Tahunan/Masa, bukti transaksi).

    • Upload dalam format PDF atau sesuai ketentuan di sistem.

  5. Isi Penjelasan Respon

    • Tulis penjelasan yang jelas, singkat, dan sesuai fakta.

    • Pastikan penjelasan konsisten dengan data yang diunggah.

  6. Submit Respon

    • Setelah semua dokumen dan penjelasan siap, klik Kirim/Submit.

    • Simpan bukti pengiriman untuk arsip.

Tips Agar Respon SP2DK Diterima DJP

  • Jangan menunda: respon segera sebelum jatuh tempo.

  • Cek kembali data sebelum diunggah agar tidak menimbulkan pertanyaan tambahan.

  • Gunakan bahasa formal dan jelas dalam penjelasan.

  • Bila perlu, konsultasikan dengan konsultan pajak profesional agar respon lebih akurat.

Kesimpulan

Menanggapi SP2DK bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, justru ini adalah kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan kepatuhan. Dengan adanya fitur respon online via Coretax DJP, proses ini semakin mudah, cepat, dan transparan.

👉 Untuk pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha khususnya di wilayah INDONESIA, memahami cara respon SP2DK sangat penting agar terhindar dari pemeriksaan pajak yang lebih kompleks.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax – Pelajari langkah aman menanggapi SP2DK langsung di...

Ketentuan Baru Perpajakan Kantor Virtual

Ketentuan Baru Perpajakan Kantor Virtual: Kini kantor virtual boleh dipakai sebagai domisili usaha &...

Panduan Menghitung PPh 21 Saat Karyawan Berpindah Kerja

Panduan PPh 21 karyawan pindah kerja: cara hitung, gabungkan penghasilan & bukti potong dari...