SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan

Laporan Pajak Perusahaan, Solusi Mandiri rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Di era modern dan kompetitif saat ini, kemampuan perusahaan dalam menyusun pembukuan dan laporan pajak secara tertib dan akurat menjadi faktor krusial, bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk kestabilan dan pertumbuhan bisnis. Pembukuan yang benar adalah dasar dari perencanaan keuangan yang kuat, sedangkan pelaporan pajak yang tepat waktu adalah bukti kepatuhan kepada negara.

Apa itu Pembukuan dan Mengapa Penting?

Pembukuan adalah proses pencatatan sistematis semua transaksi keuangan perusahaan, mulai dari pemasukan, pengeluaran, utang, piutang, hingga aset dan modal. Tujuannya bukan hanya sebagai syarat formal, tetapi juga menjadi alat pengambil keputusan bisnis yang strategis.

Manfaat Pembukuan yang Baik:

  • Memberikan gambaran keuangan yang jelas

  • Menyediakan data untuk pelaporan pajak

  • Menjadi dasar evaluasi dan strategi bisnis

  • Menghindari kesalahan dan potensi sanksi dari otoritas pajak

Ketentuan Pembukuan Menurut Perpajakan

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 28, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk melakukan pembukuan.

Kriteria Pembukuan:

  • Menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

  • Dilakukan secara kronologis dan sistematis

  • Dicatat dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan Rupiah

  • Disimpan selama 10 tahun sejak akhir tahun pajak

Komponen Utama dalam Pembukuan

Pembukuan perusahaan idealnya memuat:

  • Buku Kas dan Bank

  • Buku Pembelian dan Penjualan

  • Buku Piutang dan Utang

  • Buku Persediaan

  • Buku Jurnal Umum dan Buku Besar

Software akuntansi modern seperti Jurnal, Accurate, atau Beecloud sangat membantu dalam otomasi pencatatan dan pembuatan laporan keuangan.

Penyusunan Laporan Pajak Perusahaan

Setelah pembukuan tersusun dengan baik, langkah selanjutnya adalah menyusun dan melaporkan kewajiban pajak. Berikut laporan-laporan yang perlu disiapkan:

a. Laporan SPT Masa

  • PPh 21: Potongan atas gaji karyawan (bulanan)

  • PPh 23: Potongan jasa atau sewa (bulanan)

  • PPN: Jika perusahaan PKP, wajib membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN (bulanan)

b. Laporan SPT Tahunan

  • PPh Badan (SPT 1771): Laporan tahunan yang mencakup seluruh penghasilan dan pengeluaran

  • Wajib disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya

Tips: Gunakan aplikasi e-filing dari DJP atau penyedia PJAP resmi untuk pelaporan yang lebih cepat dan aman. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-membuat-laporan-pajak-yang-benar/ 

1. Mengapa Pembukuan dan Laporan Pajak Itu Kritis?

ManfaatDampak Langsung
Kepatuhan UU No. 7/2021 (HPP)Hindari sanksi administratif & pidana pajak
Akurasi Keputusan BisnisLaba‑rugi, arus kas, dan proyeksi jelas
Kemudahan Akses Kredit/InvestasiLaporan keuangan audit‑ready
Optimasi Pajak SahPotensi tax saving via biaya yang boleh dikurangkan

2. Landasan Hukum yang Harus Diingat

  1. UU No. 28/2007 → Kewajiban pembukuan 5 tahun.

  2. PER‑05/PJ/2021 → Bentuk & tata cara pelaporan elektronik.

  3. PMK No. 54/2021 → Pedoman PSAK/IFRS untuk fiskal.

  4. PP 50/2022 → Penagihan & sanksi jika lalai lapor.


3. Langkah Menyusun Pembukuan yang Benar

3.1 Tentukan Metode Pencatatan

  • Akrual (disarankan > Rp4,8 M omzet): pendapatan & beban diakui saat terjadi.

  • Kas (UMKM): diakui saat kas berpindah.

3.2 Buka Akun Buku Besar (COA)

Sesuaikan dengan standar PSAK + kebutuhan pajak (akun PPh & PPN terpisah).

3.3 Gunakan Software Akuntansi

  • Lokal: Accurate, Jurnal, Sleekr

  • Cloud global: Xero, QuickBooks
    Pastikan ter‑API dengan e‑Faktur & Coretax DJP.

3.4 Prosedur Harian & Bulanan

FrekuensiAktivitasTools
HarianInput faktur, bukti bayar, e‑fakturOCR scanner, apps
MingguanRekonsiliasi bank & kasBank feed
BulananTutup buku, jurnal penyesuaianSoftware GL
TahunanClosing fiskal, rekonsiliasi pajakKonsultan / auditor

4. Menyusun Laporan Pajak

4.1 PPN

  1. e‑Faktur 3.2: upload faktur keluaran & masukan.

  2. SPT Masa PPN: lapor maksimal tgl akhir bulan berikutnya.

  3. Rekonsiliasi PPN Keluaran – Masukan untuk kredit pajak.

4.2 PPh Badan (PPh 29)

  • Hitung laba fiskal: laba komersial ± koreksi fiskal.

  • Kreditkan PPh 23/22/25 yang sudah dipotong/dibayar.

  • SPT Tahunan Badan: lapor maksimal 4 bulan setelah YE.

4.3 PPh Pot‑Put (21/23/26)

  • Bukti potong elektronik via e‑Bupot.

  • SSP/ID Billing bayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  • SPT Masa PPh diposting via e‑Filing.

4.4 Integrasi Coretax (PMK 81/2024)

Pastikan NPWP 16 digit & sertifikat elektronik aktif; semua modul SPT akan migrasi ke dashboard Coretax mulai 2025.


5. Checklist Kepatuhan Bulanan

  • Faktur PPN terbit ≤ Tanggal 15 bulan berjalan

  • Bukti potong PPh sudah diberikan ke vendor/karyawan

  • Rekonsiliasi bank = buku besar kas

  • Arsip digital tersimpan di cloud & offline

  • Backup data & akses role‑based


6. Tips Praktis bagi Pengusaha INDONESIA

  1. Automasi: gunakan bank feed & OCR untuk kurangi human error.

  2. Segmentasi Biaya: pisahkan biaya deductible vs non‑deductible sejak awal.

  3. Audit Internal Triwulan: deteksi dini selisih stok, piutang macet, atau pajak kurang bayar.

  4. Konsultan Pajak Lokal: pahami insentif daerah (DKI tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus).

  5. Update Regulasi: ikuti webminar DJP & komunitas pajak setempat.


7. Konsekuensi Jika Lalai

PelanggaranSanksi
Tidak menyelenggarakan pembukuanDenda Rp1 juta & koreksi DJP (UU KUP 28/2007 Pasal 28)
Telat lapor SPT Masa PPNDenda Rp500 ribu/masa
Telat lapor SPT Tahunan BadanDenda Rp1 juta
Data tidak akurat (pemeriksaan)SKPKB + bunga 2%/bulan max 24 bulan

8. Penutup

Pembukuan rapi + laporan pajak tepat waktu = fondasi bisnis sehat & kredibel di mata investor, bank, dan otoritas pajak. Mulailah dengan sistem yang sesuai skala usaha, manfaatkan teknologi, dan konsultasikan regulasi terkini agar perusahaan Anda di INDONESIA selalu patuh dan efisien pajak.

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan”: catat buku kas‑piutang‑persediaan, buat laporan...

Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024

Panduan implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024: transformasi digital perpajakan demi...

Mengenal Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa perpajakan antara...