Pendahuluan
Coretax Ubah Jenis SPT Masa PPN: Wajib Pajak Perlu Tahu!
Transformasi sistem perpajakan Indonesia terus bergulir. Salah satu perubahan penting yang kini berlaku adalah pengelompokan jenis SPT Masa PPN di era Coretax Administration System (CTAS). Jika Anda adalah pengusaha, pemilik PT perorangan, atau badan usaha yang aktif di wilayah INDONESIA, perubahan ini wajib Anda pahami agar tidak salah dalam pelaporan dan tidak terkena sanksi administrasi.
🔎 Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan banyak proses manual dan legacy system menjadi lebih otomatis, real-time, dan terintegrasi.
Sejak penerapannya secara bertahap mulai 2024, Coretax berdampak pada cara WP melakukan pelaporan, termasuk dalam penggunaan dan klasifikasi SPT Masa PPN.
📋 Jenis-Jenis SPT Masa PPN di Era Coretax
Dalam sistem Coretax, pelaporan SPT Masa PPN kini dikelompokkan lebih spesifik. Berikut 3 jenis utama SPT Masa PPN yang berlaku:
1. SPT Masa PPN Normal
Jenis ini digunakan untuk pelaporan rutin PPN dengan kegiatan usaha berjalan secara normal, tanpa kondisi khusus.
Baca Juga: Langkah Mudah Gunakan Deposit Coretax
🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹