Pendahuluan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Sejak implementasi Coretax DJP, proses pendaftaran Wajib Pajak mengalami penyesuaian, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Daftar NPWP kini dapat dilakukan melalui beberapa saluran sesuai dengan status dan jenis Wajib Pajak, mulai dari Coretax DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga mekanisme melalui Notaris dan registrasi massal NIK pegawai.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP sehingga identitas kependudukan tersebut terintegrasi dengan administrasi perpajakan.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki NPWP 16 digit sebagai identitas administrasi perpajakan. Pendaftaran NPWP menjadi bagian penting dalam sistem administrasi perpajakan karena berkaitan dengan pelaksanaan berbagai hak dan kewajiban perpajakan.
Fungsi dan Tujuan Pendaftaran NPWP
Pendaftaran dilakukan agar data Wajib Pajak tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta layanan perpajakan lainnya.
Dalam sistem Coretax DJP, proses administrasi tersebut diintegrasikan dalam satu sistem. Coretax mencakup proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.
Baca Juga: NPWP Badan Usaha Online: Panduan Pendaftaran Terbaru
6 Cara Daftar NPWP
1. Melalui Coretax DJP
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Coretax DJP. Prosesnya dimulai dengan mengakses Coretax, memilih menu pendaftaran, menentukan kategori perorangan, kemudian memilih opsi aktivasi NIK.
Pemohon perlu mengisi data yang diminta, termasuk alamat email dan nomor telepon aktif. Sistem juga meminta verifikasi identitas melalui swafoto. Setelah pengajuan dikirim dan berhasil diproses, NPWP serta cetakan NPWP tersedia dalam format PDF melalui email.
2. Datang Langsung ke KPP
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara tertulis melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai ketentuan saluran pendaftaran yang berlaku.
Saluran ini dapat menjadi alternatif bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pendaftaran secara elektronik atau memerlukan pelayanan secara langsung. Dokumen pendaftaran harus disiapkan sesuai jenis dan status Wajib Pajak.
3. Melalui KP2KP atau Saluran Pelayanan yang Ditentukan
Selain KPP, ketentuan administrasi perpajakan juga mengenal KP2KP sebagai unit pelayanan DJP. Dalam kondisi tertentu, pelayanan pendaftaran dapat dilakukan melalui unit tersebut sesuai wilayah kerja dan jenis layanan yang tersedia.
DJP juga menyediakan saluran pelayanan terpadu tertentu yang ditetapkan untuk memberikan layanan perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya memastikan terlebih dahulu saluran yang tersedia untuk jenis pendaftaran yang akan dilakukan.
4. Melalui Notaris untuk Wajib Pajak Badan
Pendaftaran NPWP Badan dapat terintegrasi dengan proses pendirian badan usaha melalui Notaris yang memiliki akses sesuai ketentuan. Mekanisme ini memungkinkan data pendirian badan yang dibuat melalui Notaris digunakan dalam proses administrasi perpajakan.
Dalam mekanisme elektronik melalui Notaris, data dan dokumen pendaftaran disampaikan melalui sistem yang terhubung dengan administrasi DJP. NPWP Badan kemudian diterbitkan secara elektronik setelah persyaratan pendaftaran dipenuhi.
5. Melalui SABH atau OSS untuk Badan dan Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, pendaftaran NPWP juga dapat terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum (SABH) maupun Online Single Submission (OSS), sesuai jenis dan karakteristik pendaftarannya.
Untuk badan, pendaftaran melalui SABH dilakukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian dan memiliki hak akses. Sementara itu, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS yang terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah pendaftaran dilakukan secara elektronik, NPWP diterbitkan secara elektronik.
6. Registrasi Massal NIK Pegawai oleh Pemberi Kerja
DJP juga menyediakan layanan validasi dan registrasi massal NIK pegawai melalui Portal NPWP. Fasilitas ini ditujukan bagi pemberi kerja badan dan instansi pemerintah untuk memvalidasi data pegawai sekaligus melakukan registrasi secara massal.
Data yang digunakan antara lain NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai. Setelah data tervalidasi, proses registrasi dilakukan ke basis data Coretax. DJP menyebut proses ini membantu pemberi kerja dalam administrasi bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Perlu dibedakan antara registrasi massal NIK dan aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak. NIK yang berhasil diregistrasikan secara massal dapat berstatus belum aktif sebagai Wajib Pajak. Apabila pegawai membutuhkan status Wajib Pajak aktif, proses aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak dilakukan melalui mekanisme tersendiri.
Perhitungan Singkat
Pendaftaran NPWP pada dasarnya bukan transaksi yang menimbulkan pajak sehingga tidak terdapat perhitungan pajak yang perlu dilakukan pada saat memperoleh NPWP.
Namun, setelah terdaftar dan memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, Wajib Pajak dapat memiliki kewajiban perpajakan seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai jenis penghasilan dan kegiatan yang dilakukan.
Pihak yang Berkaitan
Pihak yang dapat terlibat dalam proses pendaftaran NPWP antara lain Wajib Pajak, DJP, KPP atau KP2KP, Notaris, pemberi kerja, serta instansi yang mengelola sistem terintegrasi seperti AHU dan OSS.
Untuk registrasi massal NIK, pemberi kerja memiliki peran penting dalam memastikan data pegawai yang disampaikan kepada DJP sesuai dengan data identitas yang sebenarnya.
Risiko atau Implikasi
Kesalahan data ketika melakukan pendaftaran dapat menyebabkan proses validasi tidak berhasil. Dalam pendaftaran melalui Coretax, misalnya, perbedaan informasi dengan data kependudukan dapat menyebabkan data pihak ketiga tidak dapat divalidasi.
Bagi perusahaan, data NIK pegawai yang belum tervalidasi juga dapat memengaruhi kelancaran administrasi bukti pemotongan PPh Pasal 21. Karena itu, kesesuaian data identitas menjadi bagian penting dalam proses registrasi.
Regulasi yang Berkaitan
Ketentuan pendaftaran Wajib Pajak saat ini berkaitan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. PMK 81/2024 mengatur antara lain pendaftaran Wajib Pajak serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem administrasi yang baru.
Untuk mekanisme pendaftaran badan melalui Notaris, DJP sebelumnya juga menerbitkan PER-17/PJ/2017 mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Sementara mekanisme terintegrasi dengan SABH dan OSS diatur dalam ketentuan DJP mengenai pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik.
Kesimpulan
Daftar NPWP saat ini dapat dilakukan melalui beberapa saluran sesuai jenis dan kondisi Wajib Pajak. Coretax menjadi saluran utama untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik, sedangkan KPP dan KP2KP tetap menjadi bagian dari saluran pelayanan perpajakan.
Untuk Wajib Pajak Badan, pendaftaran dapat terintegrasi melalui Notaris, SABH, atau OSS sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pemberi kerja juga memiliki fasilitas registrasi massal NIK pegawai melalui Portal NPWP. Pemilihan saluran yang tepat perlu disesuaikan dengan status Wajib Pajak dan tujuan pendaftarannya.
FAQ
Apakah daftar NPWP sekarang dilakukan melalui Coretax?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baru, pendaftaran dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan aktivasi NIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah pendaftaran NPWP harus datang ke KPP?
Tidak selalu. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. KPP atau KP2KP tetap menjadi salah satu saluran pelayanan yang tersedia sesuai ketentuan.
Apakah NPWP Badan dapat dibuat melalui Notaris?
Ya. Terdapat mekanisme pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Apakah perusahaan dapat mendaftarkan NIK karyawan secara massal?
Ya. Pemberi kerja badan dan instansi pemerintah dapat menggunakan layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP.
Apakah registrasi massal NIK otomatis membuat pegawai menjadi Wajib Pajak aktif?
Tidak selalu. Registrasi massal dapat membuat NIK tervalidasi dan terintegrasi untuk kebutuhan administrasi perpajakan, tetapi status tersebut perlu dibedakan dari aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak aktif.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


