SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

e-Bupot Coretax: 10 Menu Kunci untuk WP Badan & Pengusaha

e-Bupot Coretax, Konsultan Pajak Profesional, SMR Konsultan Pajak

Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan fundamental, terutama pada administrasi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui modul e-Bupot Coretax.

Bagi Wajib Pajak (WP) Badan dan para pengusaha di wilayah INDONESIA yang padat transaksi dan kompleks kewajiban perpajakannya, menguasai modul ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin kepatuhan dan menghindari sanksi.

Artikel ini akan membedah 10 menu utama di dalam modul e-Bupot Coretax. Pemahaman tuntas atas fungsi setiap menu ini akan menjadi kunci efisiensi Anda dalam mengelola Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi dan PPh Pasal 21/26.


Memahami Modul e-Bupot dalam Coretax

Modul e-Bupot Coretax adalah fitur inti yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh (termasuk WP Badan) untuk membuat, mengelola, dan melaporkan Bukti Potong PPh secara elektronik. Dalam sistem Coretax yang terintegrasi, menu-menu ini digolongkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

Kelompok I: Menu e-Bupot Unifikasi (PPh Final, PPh Pasal 22, 23, 15)

Kelompok ini menaungi PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan DJP, yang mencakup sebagian besar transaksi bisnis WP Badan dan pengusaha perorangan, seperti sewa, jasa, bunga, dan dividen.

No.Nama MenuSingkatanFungsi Kunci untuk WP Badan
1Bukti Potong PPh UnifikasiBPPUDigunakan untuk membuat Bupot atas transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ini mencakup PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22. Ini adalah menu yang paling sering digunakan.
2Bukti Potong Non-ResidenBPNRDigunakan khusus untuk membuat Bupot PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 (selain terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) untuk transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT.
3Penyetoran SendiriDigunakan untuk membuat Bupot atas PPh yang disetor sendiri (self-payment), misalnya PPh Final Jasa Konstruksi atau PPh Final atas persewaan tanah/bangunan yang disetor oleh penyewa.

Kelompok II: Menu e-Bupot PPh Pasal 21/26

Kelompok ini dikhususkan untuk Bukti Potong yang terkait dengan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

No.Nama MenuSingkatanFungsi Kunci untuk WP Badan
4Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai TetapBPMPDigunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 bulanan untuk Pegawai Tetap (selain masa pajak terakhir/Desember).
5Bukti Pemotongan Selain Pegawai TetapBP21Digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 atas penghasilan Selain Pegawai Tetap, seperti honorarium, imbalan jasa, atau upah pegawai tidak tetap.
6Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar NegeriBP26Digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, hadiah, atau pensiun yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (Non-Residen).
7Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak TerakhirBPA1Digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 Tahunan (Formulir A1) bagi Pegawai Tetap di masa pajak terakhir (Desember atau saat pegawai berhenti).
8Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak TerakhirBPA2Mirip dengan BPA1, namun dikhususkan bagi Pejabat Negara, TNI/POLRI, atau Pensiunan. (Umumnya kurang relevan bagi WP Badan swasta).

Kelompok III: Menu Pendukung Administrasi

Menu-menu ini penting untuk efisiensi dan administrasi data Wajib Pajak yang besar.

No.Nama MenuFungsi Kunci untuk WP Badan
9Unggah Dokumen yang DipersamakanDigunakan untuk mengimpor atau mengunggah data Bupot secara massal dalam format yang ditentukan (XML), sangat efisien untuk perusahaan dengan ribuan transaksi atau ratusan pegawai.
10Unggah Dokumen Impor DataBerfungsi untuk mengunggah dan memproses dokumen transaksi (seperti faktur) yang dipersamakan dengan Bukti Potong/Pemungutan PPh.

Kenapa Pengusaha INDONESIA Wajib Menguasai e-Bupot Coretax?

  1. Integrasi Data: Coretax memastikan data pemotongan PPh Anda langsung terintegrasi dengan data penerima penghasilan. Ini mengurangi risiko error dan mempercepat proses validasi.

  2. Kepatuhan & Efisiensi: Dengan mengenal menu-menu kunci seperti BPPU (untuk jasa/sewa) dan BP21 (untuk honor), WP Badan dapat memisahkan jenis PPh dengan akurat, menghemat waktu pelaporan, dan memastikan kepatuhan.

  3. Kendali Akses (PIC): Dalam Coretax, akun WP Badan hanya dapat menerbitkan Bupot melalui PIC (Person in Charge) yang ditunjuk. Memahami alur ini penting untuk mengelola role access staf pajak di perusahaan Anda.

  4. Format XML Baru: Modul ini mengadopsi format impor XML yang baru, menggantikan CSV/e-SPT sebelumnya. Penguasaan terhadap menu Unggah Dokumen dan template XML adalah kritis untuk proses payroll dan transaksi volume tinggi.

Kesimpulan

Modul e-Bupot Coretax adalah representasi nyata dari reformasi perpajakan yang mengarah pada administrasi yang serba digital, terpusat, dan otomatis.

Sebagai pengusaha di INDONESIA, pastikan staf pajak Anda tidak hanya mengetahui cara login, tetapi juga menguasai fungsi spesifik dari ke-10 menu kunci di atas, terutama BPPU, BP21, dan proses upload dokumen massal.

Tingkatkan Kepatuhan Anda Hari Ini: Segera lakukan simulasi atau pelatihan internal mengenai penggunaan menu-menu e-Bupot Coretax berdasarkan panduan resmi DJP, dan pastikan setiap transaksi PPh telah dibuktikan dan dilaporkan secara elektronik sesuai peraturan yang berlaku.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

e-Bupot Coretax: 10 Menu Kunci untuk WP Badan & Pengusaha

Panduan lengkap Modul e-Bupot Coretax DJP. Kenali 10 menu vital (Unifikasi & PPh 21/26) untuk WP...

e-Bupot PPh 21/26: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Digital

e-Bupot PPh 21/26 adalah sistem digital resmi DJP untuk membuat dan melaporkan bukti potong pajak...

Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Aturan, Batasan, dan Pengecualian

Kerahasiaan data Wajib Pajak diatur UU KUP, melindungi informasi finansial WP, dengan batasan dan...