Pendahuluan
Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah secara resmi mengatur pelaksanaan Coretax Administration System, sistem inti perpajakan berbasis digital yang bertujuan memperkuat layanan, pengawasan, serta kepatuhan pajak di Indonesia.
Bagi pelaku usaha—baik individu maupun badan usaha—terutama di wilayah INDONESIA, memahami isi dan dampak dari implementasi Coretax sangat penting demi kelancaran administrasi dan kepatuhan perpajakan ke depan.
Apa Itu Coretax System?
Coretax adalah sistem digital terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan sistem ini, DJP menggantikan sistem lama dengan pendekatan digital modern untuk meningkatkan:
Efisiensi layanan perpajakan
Akurasi data dan proses
Kepatuhan dan keadilan fiskal
PMK 81/2024: Apa yang Diatur?
PMK 81/2024 memuat ketentuan pelaksanaan teknis terkait:
Penerapan secara bertahap Coretax System
Ketentuan perpajakan yang terhubung langsung ke sistem ini
Perubahan proses administrasi pajak oleh wajib pajak
Transisi sistem lama ke sistem Coretax
Tahapan awal dimulai dari:
Pemindahan layanan secara digital melalui akun pajak resmi
Integrasi NPWP 16 digit dengan sistem digital nasional
Penyesuaian pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem baru
Baca juga: https://www.smrkonsultan.com/pmk-15-2025-wajib-pajak-yang-masuk-dalam-pemeriksaan-djp/
Apa Saja Fitur Unggulan Coretax?
✅ Dashboard Pajak Terpadu
Wajib Pajak dapat melihat seluruh data dan kewajiban pajaknya dalam satu portal.
✅ Notifikasi Otomatis
Sistem akan mengirimkan pengingat jatuh tempo, kesalahan pengisian, dan status proses pemeriksaan.
✅ Pelaporan Real-Time
Penyampaian SPT dan dokumen lain bisa dilakukan kapan saja dan langsung terverifikasi.
✅ Layanan Bantuan Digital (Chatbot & e-Ticketing)
Menjawab pertanyaan wajib pajak secara cepat dan tersistematis.
Dampak Coretax bagi Pengusaha dan Badan Usaha
Wajib registrasi dan update data secara mandiri
Transparansi dan akuntabilitas pelaporan meningkat
Kemudahan integrasi sistem ERP/perpajakan internal perusahaan
Risiko ketidaksesuaian data otomatis terdeteksi
Proses audit dan klarifikasi lebih cepat dan terdokumentasi
Langkah Implementasi bagi Pelaku Usaha
📌 1. Update NPWP 16 Digit
Sesuai dengan ketentuan terbaru, seluruh NPWP harus diperbarui menjadi format 16 digit agar terintegrasi dengan sistem Coretax dan identitas digital nasional.
📌 2. Daftarkan Akun di Sistem Coretax
Pastikan akun Wajib Pajak diakses melalui portal resmi DJP dan dikaitkan dengan email aktif, nomor HP, serta sertifikat elektronik.
📌 3. Pelajari Alur Layanan Baru
Mulai dari pengajuan NPWP, SPT, permohonan pengembalian pajak, hingga sengketa pajak, semuanya diakses dan dilacak secara online.
📌 4. Audit Internal IT dan Proses Pajak
Pastikan sistem internal Anda kompatibel dengan Coretax dan format pelaporan yang baru.
📌 5. Libatkan Konsultan Pajak Digital
Guna menghindari kesalahan teknis, bekerja sama dengan konsultan pajak yang paham transformasi digital menjadi pilihan bijak.
Penutup
Transformasi digital perpajakan melalui Coretax System bukan sekadar pembaruan sistem, tapi perubahan paradigma dalam administrasi pajak Indonesia. PMK 81/2024 memberi fondasi hukum kuat bagi penerapannya, dan kini saatnya bagi para pelaku usaha, khususnya di wilayah INDONESIA, untuk segera beradaptasi.
Semakin cepat Anda memahami dan mengintegrasikan sistem ini ke dalam operasional bisnis, semakin besar peluang Anda untuk memperoleh manfaat efisiensi, kepastian hukum, dan kemudahan perpajakan jangka panjang.