SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Jenis-jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru

PPh 23, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Pahami Kewajiban Pajak Jasa Secara Akurat agar Bisnis Anda Tetap Patuh

Bagi para pengusaha, memahami kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan usaha. Salah satu pajak yang sering ditemui dalam transaksi bisnis adalah PPh Pasal 23. Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK No. 168/PMK.03/2023 yang memperjelas dan memperluas cakupan jasa yang dikenai PPh 23. Memahami jenis-jenis jasa ini akan membantu bisnis Anda menghindari kesalahan pemotongan pajak dan potensi sanksi.


Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa hadiah, sewa, jasa, atau imbalan lain yang dibayarkan oleh pemotong pajak kepada penerima.
Untuk pembayaran jasa tertentu, tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan, tidak termasuk PPN.


Jenis-Jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru

Berikut kategori jasa yang dikenakan PPh 23:

1. Jasa Konsultansi

  • Konsultansi manajemen

  • Konsultansi pajak

  • Konsultansi hukum

  • Konsultansi SDM

  • Konsultansi teknik

2. Jasa Teknik dan Profesional

  • Perencanaan dan pengawasan proyek

  • Instalasi, perawatan, atau perbaikan mesin

  • Jasa arsitek

  • Jasa akuntan

  • Jasa pengacara

  • Jasa notaris dan PPAT

3. Jasa Penunjang Operasional

  • Sewa alat berat beserta operator

  • Cleaning service

  • Event organizer

  • Katering perusahaan

  • Jasa pelatihan, seminar, dan workshop 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/tarif-pph-pasal-17-yang-harus-diketahui-wajib-pajak/ 

4. Jasa Pengamanan dan Penunjang Lain

  • Jasa keamanan (security)

  • Jasa pengawalan (escort services)

  • Jasa penitipan

5. Jasa Digital

  • Pembuatan website

  • Pemeliharaan sistem TI

  • Jasa SEO, digital marketing

Catatan Penting:
Setiap pembayaran jasa tersebut wajib dikenai PPh 23 kecuali dibuktikan dengan bukti pemotongan pajak yang sah atau adanya ketentuan khusus lain (seperti dalam PMK yang lebih teknis).


Kapan Wajib Potong PPh 23?

Kewajiban pemotongan terjadi saat:

  • Dilakukan pembayaran jasa

  • Terjadi pengakuan utang oleh perusahaan kepada pihak jasa

  • Terjadi jatuh tempo pembayaran jasa

Contoh Kasus Praktis:
Jika perusahaan Anda menyewa konsultan IT untuk membangun website baru, Anda wajib memotong 2% dari nilai jasa sebelum melakukan pembayaran ke penyedia jasa.


Kesimpulan

Memahami jenis jasa yang wajib dipotong PPh 23 membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih akurat. Dengan menaati ketentuan PMK terbaru ini, perusahaan Anda dapat menghindari denda administrasi dan membangun reputasi sebagai wajib pajak yang taat.
Pastikan setiap transaksi jasa yang Anda lakukan sudah sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh 23, agar bisnis semakin aman dan berkembang!

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Langkah Mudah Gunakan Deposit Coretax

Deposit Coretax adalah saldo digital di DJP yang bisa digunakan untuk bayar pajak kapan saja...

Jenis-jenis Jasa Lain yang Kena PPh 23 Berdasarkan PMK Terbaru

Pahami jenis-jenis jasa yang dikenai PPh 23 sesuai PMK No.168/2023: mulai dari jasa konsultansi...

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan

Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan”: catat buku kas‑piutang‑persediaan, buat laporan...