Jenis Pajak yang Harus Diketahui oleh Pengusaha di Indonesia
Dalam dunia bisnis, pemahaman tentang jenis pajak sangat penting bagi setiap pengusaha. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha berdasarkan undang-undang untuk membiayai anggaran pemerintah demi kemakmuran umum. Dengan mengetahui jenis pajak yang harus dibayarkan, pengusaha dapat mempersiapkan keuangan mereka dengan baik serta menghindari denda atau sanksi.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan, juga dikenal sebagai PPh, adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Untuk pengusaha, ada beberapa jenis PPh yang relevan:
PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghasilan lainnya yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan.
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh badan pemerintah, perusahaan milik negara/daerah, atau badan-badan tertentu atas pembayaran atas barang dan kegiatan yang diimpor atau dilakukan di negara lain.
PPh Pasal 25
Angsuran pajak yang wajib dibayar sendiri setelah dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipungut atau disetor di muka.
PPh Pasal 29
Kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar sesuai dengan SPT setelah dikurangi dengan kredit pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap peningkatan nilai barang atau jasa yang dikirim dari produsen ke konsumen. PPN sangat relevan bagi pengusaha dalam bisnis sehari-hari karena mereka harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Tarif PPN umumnya adalah 10%, meskipun ada beberapa pengecualian dan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan baik atas barang mewah yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang, dan pajak ini bertujuan untuk mengontrol konsumsi barang mewah serta meningkatkan penerimaan negara. Barang mewah umumnya adalah barang yang hanya dapat dibeli oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB terdiri dari dua kategori:
PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2)
Diatur oleh pemerintah daerah.
PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
Diatur oleh pemerintah pusat. Tarif PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas semua perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti pembelian, hibah, warisan, tukar-menukar, atau cara lainnya. Pemerintah daerah memotong BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selain pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, pengusaha juga harus memahami pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lain-lain. Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas layanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi pasar.