Pendahuluan
Bagi pelaku usaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha, kelebihan pembayaran pajak bukanlah hal yang jarang terjadi. Kesalahan hitung, perubahan data, atau perbedaan penafsiran peraturan bisa membuat jumlah pajak yang disetor lebih besar dari yang seharusnya.
Melalui PER 11/P/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur secara jelas bagaimana kelebihan penyetoran pajak dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya. Panduan ini penting dipahami agar hak Wajib Pajak tidak hilang, serta proses pengajuan berjalan lancar.
Apa Itu Kompensasi Kelebihan Penyetoran Pajak?
Kompensasi kelebihan penyetoran pajak adalah mekanisme pemanfaatan jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban sebenarnya, untuk mengurangi pajak terutang pada masa pajak berikutnya.
Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak perlu langsung mengajukan restitusi (pengembalian uang), tetapi dapat menggunakan kelebihan itu untuk mengurangi setoran pajak di masa depan.
Dasar Hukum Terbaru: PER 11/P/2025
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat ketentuan baru yang memperjelas:
Jenis pajak yang dapat dikompensasi (PPh, PPN, dan pajak lainnya sesuai ketentuan).
Syarat formal dan material pengajuan kompensasi.
Format dokumen dan bukti pembayaran yang harus dilampirkan.
Tata cara pengajuan melalui aplikasi DJP Online.
Batas waktu pengajuan untuk menghindari hangusnya hak kompensasi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Nomor Identitas Perpajakan dalam PER-7/PJ/2025
Kapan Kelebihan Penyetoran Bisa Terjadi?
Beberapa situasi umum:
Koreksi SPT Masa atau Tahunan yang mengurangi pajak terutang.
Pembayaran ganda karena kelalaian administrasi.
Pembulatan setoran yang menyebabkan nominal lebih besar dari kewajiban.
Perbedaan interpretasi tarif atau objek pajak.
Pajak dipotong/dipungut pihak ketiga lebih besar dari yang seharusnya.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar pengajuan kompensasi berjalan lancar, Wajib Pajak harus menyiapkan:
SPT yang sudah dibetulkan (jika kelebihan akibat pembetulan).
Bukti pembayaran pajak (Bukti Penerimaan Negara/BPN).
Surat Permintaan Kompensasi sesuai format PER 11/P/2025.
Surat Pernyataan tidak dalam sengketa pajak (jika diminta DJP).
Akses DJP Online untuk mengajukan permohonan.
Tata Cara Pengajuan di DJP Online
Berikut langkah-langkahnya:
Login ke DJP Online.
Pilih menu Pengajuan Kompensasi.
Isi data masa pajak dan jenis pajak yang kelebihan dibayar.
Lampirkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
Klik Kirim dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
DJP akan melakukan verifikasi.
Jika disetujui → kelebihan otomatis dipotong dari pajak masa berikutnya.
Jika ditolak → Wajib Pajak dapat mengajukan kembali atau mengajukan restitusi.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Batas Waktu: Permohonan harus diajukan sebelum kedaluwarsa hak kompensasi (umumnya 5 tahun sesuai UU KUP).
Data Harus Konsisten: Nominal kelebihan di SPT harus sama dengan nominal di bukti setor.
Status Sengketa Pajak: Pajak yang masih dalam proses keberatan atau banding tidak bisa langsung dikompensasi.
Pengawasan DJP: Kelebihan setoran akan diverifikasi dan dibandingkan dengan data pihak ketiga.
Keuntungan Menggunakan Kompensasi
Hemat Waktu – Tidak perlu menunggu proses restitusi.
Mengurangi Beban Pajak Masa Depan – Arus kas perusahaan lebih sehat.
Aman Secara Hukum – Dilindungi oleh PER 11/P/2025.
Transparansi Administrasi – Semua proses terekam di DJP Online.
Kesimpulan
PER 11/P/2025 memberikan kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas bagi Wajib Pajak yang mengalami kelebihan penyetoran pajak. Dengan memahami mekanisme ini, pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di INDONESIA dapat mengoptimalkan haknya, menjaga likuiditas, dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
📌 Saran: Simpan seluruh bukti pembayaran dan pembetulan SPT dengan rapi. Gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan setiap pengajuan kompensasi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Konsultan pajak Karawang