Pendahuluan
Manfaat & Fitur Penting Aplikasi Pajak Online bagi Perusahaan
Dalam era digital seperti sekarang, hampir semua aspek bisnis telah bertransformasi secara online — termasuk urusan perpajakan. Bagi perusahaan, pengelolaan pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari strategi efisiensi bisnis.
Salah satu inovasi yang sangat membantu adalah aplikasi pajak online. Dengan teknologi ini, perusahaan kini dapat mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
Apa Itu Aplikasi Pajak Online?
Aplikasi pajak online adalah platform digital yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dirancang untuk membantu Wajib Pajak Badan maupun perorangan dalam mengurus administrasi perpajakan secara elektronik.
Aplikasi ini biasanya mendukung berbagai fitur seperti:
e-Filing (pelaporan SPT online)
e-Billing (pembuatan kode pembayaran pajak)
e-Faktur (penerbitan faktur pajak elektronik)
e-Bupot (bukti potong elektronik)
dan pelaporan otomatis ke sistem Coretax DJP.
Manfaat Menggunakan Aplikasi Pajak Online bagi Perusahaan
Banyak perusahaan di Indonesia — terutama yang berada di wilayah JABODETABEK — mulai beralih ke sistem digital karena manfaatnya yang nyata, antara lain:
1. Efisiensi Waktu & Biaya
Tidak perlu lagi antre di kantor pajak atau mengisi formulir manual. Semua proses bisa dilakukan hanya dengan beberapa klik.
Selain itu, pengeluaran untuk kertas dan biaya administrasi juga jauh berkurang.
2. Minim Risiko Kesalahan
Aplikasi pajak online biasanya dilengkapi sistem validasi otomatis.
Kesalahan input data, perhitungan, hingga duplikasi SPT dapat diminimalkan berkat integrasi langsung dengan database DJP.
Baca Juga: Panduan Singkat Lapor SPT Tahunan Online via PJAP
3. Data Tersimpan Aman & Terpusat
Setiap transaksi, faktur, dan bukti setor pajak tersimpan di cloud server dengan keamanan tinggi.
Perusahaan bisa mengakses data kapan pun tanpa takut kehilangan arsip.
4. Pelaporan Pajak Lebih Cepat
Proses pembuatan dan pengiriman SPT bisa dilakukan secara real-time.
Bahkan, beberapa aplikasi menyediakan notifikasi otomatis sebelum jatuh tempo agar perusahaan tidak terlambat melapor.
5. Mendukung Kepatuhan Pajak
Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, perusahaan dapat memastikan kepatuhan perpajakannya sesuai regulasi DJP.
Hal ini sangat penting untuk menjaga reputasi bisnis dan menghindari sanksi administrasi.
Fitur Penting Aplikasi Pajak Online yang Wajib Diketahui
Berikut fitur utama yang umumnya tersedia dan sangat membantu perusahaan:
🔹 e-Filing Pajak
Melaporkan SPT Masa atau Tahunan tanpa datang ke KPP.
Hasilnya langsung diterima DJP dan bisa diunduh sebagai bukti pelaporan resmi.
🔹 e-Billing Pajak
Membuat ID Billing otomatis sesuai jenis pajak dan masa pelaporan.
Sangat membantu agar pembayaran pajak tidak salah kode atau nominal.
🔹 e-Faktur Pajak
Menerbitkan dan mengelola faktur pajak keluaran dan masukan secara digital.
Fitur ini juga terhubung langsung dengan Coretax System DJP 2025.
🔹 e-Bupot PPh 21/23/26
Membuat, melaporkan, dan mengirim bukti potong elektronik dengan mudah.
Terintegrasi penuh dengan data payroll perusahaan.
🔹 Dashboard Pajak Terpadu
Memantau seluruh aktivitas pajak perusahaan dalam satu tampilan:
mulai dari status pelaporan, nilai pembayaran, hingga notifikasi jatuh tempo.
Dasar Hukum & Kepatuhan
Penerapan sistem perpajakan digital didukung oleh berbagai peraturan resmi DJP, antara lain:
PER-24/PJ/2021 tentang e-Bupot,
PER-03/PJ/2022 tentang e-Faktur 3.2,
serta PMK 81/2024 yang memperkuat implementasi Coretax System.
Penerapan sistem perpajakan digital di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Regulasi ini memastikan seluruh proses pelaporan, pemotongan, dan pembayaran pajak secara elektronik berjalan aman, sah, dan terverifikasi secara hukum.
Berikut penjelasan rinci dari masing-masing dasar hukum yang disebutkan:
1. PER-24/PJ/2021 — Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Bukti Pemotongan PPh 21/26 Elektronik (e-Bupot)
Peraturan ini menjadi dasar legal penggunaan e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) oleh perusahaan.
Tujuan utamanya adalah untuk menggantikan sistem manual (kertas) menjadi sistem digital yang lebih efisien dan transparan.
📌 Poin penting dari PER-24/PJ/2021:
Wajib Pajak Badan dan pemotong PPh 21/26 wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk membuat dan melaporkan bukti potong pajak.
Bukti potong elektronik yang dikirim melalui sistem DJP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Sistem ini juga terintegrasi dengan e-Filing dan e-Billing, sehingga data pelaporan dan pembayaran bisa diverifikasi otomatis.
➡️ Implikasi bagi perusahaan:
Pengusaha harus memastikan penggunaan e-Bupot sesuai standar format DJP agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dan terhindar dari sanksi administrasi.
2. PER-03/PJ/2022 — Tentang Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan e-Faktur 3.2
Peraturan ini menjadi dasar operasional sistem e-Faktur 3.2, yaitu versi terbaru dari aplikasi faktur pajak elektronik.
Aturan ini mengatur penerbitan, pelaporan, dan validasi faktur pajak secara online melalui server DJP.
📌 Poin penting dari PER-03/PJ/2022:
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2 untuk membuat faktur pajak keluaran dan melaporkan pajak masukan.
e-Faktur 3.2 sudah terintegrasi dengan sistem prepopulated data DJP, artinya sebagian data transaksi otomatis diisi oleh sistem berdasarkan pelaporan sebelumnya.
Penggunaan sertifikat elektronik (digital certificate) menjadi keharusan untuk autentikasi dan keamanan data.
➡️ Implikasi bagi perusahaan:
Dengan e-Faktur 3.2, proses rekonsiliasi data pajak masukan dan keluaran menjadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi potensi selisih saat audit.
3. PMK 81/2024 — Tentang Implementasi dan Penguatan Sistem Coretax
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan payung hukum utama dalam transformasi digital perpajakan nasional.
Coretax System adalah sistem inti perpajakan baru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan (e-Filing, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, registrasi NPWP, pembayaran, hingga pengawasan).
📌 Poin penting dari PMK 81/2024:
Mengatur tata cara operasionalisasi Coretax System sebagai pusat data dan layanan DJP.
Mengintegrasikan seluruh sistem lama ke dalam satu basis data terpadu.
Memperkuat keamanan data pajak melalui single sign-on (SSO) dan enkripsi berlapis.
Menjamin sinkronisasi otomatis antara data wajib pajak, pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak.
➡️ Implikasi bagi perusahaan:
Perusahaan yang sudah menggunakan aplikasi pajak online dapat langsung terhubung dengan sistem Coretax, sehingga proses pelaporan dan verifikasi pajak berjalan lebih cepat, akurat, dan minim human error.
Ketiga regulasi tersebut — PER-24/PJ/2021, PER-03/PJ/2022, dan PMK 81/2024 — adalah fondasi utama dari sistem perpajakan digital di Indonesia.
Bagi perusahaan, memahami dan mengikuti aturan ini bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga strategi bisnis cerdas untuk menjaga kredibilitas dan efisiensi operasional.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta


