Pendahuluan
Faktur Pajak Tidak Lengkap merupakan salah satu kondisi yang perlu diperhatikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur Pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti pungutan PPN, tetapi juga harus memenuhi persyaratan formal dan material agar dapat menjalankan fungsi perpajakannya. Dalam ketentuan terbaru, faktur yang tidak memenuhi persyaratan pengisian tertentu dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dan menimbulkan konsekuensi bagi PKP.
Apa Itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Secara umum, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), maupun transaksi tertentu lainnya yang diwajibkan untuk dibuatkan Faktur Pajak.
Dalam konteks administrasi PPN, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan formal terpenuhi apabila faktur diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. Sementara itu, persyaratan material berkaitan dengan kebenaran informasi yang tercantum di dalam faktur dan harus menggambarkan keadaan transaksi yang sebenarnya.
Ketentuan tersebut saat ini diatur antara lain dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Mei 2025.
Ketentuan Faktur Pajak Tidak Lengkap
Pasal 57 PER-11/PJ/2025 menjelaskan kondisi ketika Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Kondisi tersebut antara lain terjadi apabila e-Faktur tidak mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya, atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang berada dalam kondisi tersebut dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. Dengan demikian, istilah tidak lengkap tidak semata-mata berarti terdapat kolom kosong, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian informasi atau tata cara pengisian yang dipersyaratkan.
Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan antara kesalahan administratif biasa dan ketidaksesuaian yang menyebabkan Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal.
Baca Juga: Ketentuan Baru PER-19/PJ/2025 soal Penonaktifan e-Faktur
Risiko bagi PKP
Faktur Pajak Tidak Lengkap dapat menimbulkan konsekuensi bagi PKP yang menerbitkannya. Berdasarkan Pasal 57 PER-11/PJ/2025, PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Secara umum, sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu transaksi memiliki DPP sebesar Rp100 juta dan faktur yang diterbitkan termasuk Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap serta memenuhi kondisi pengenaan denda, maka secara sederhana denda administratifnya dapat mencapai:
2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi atas besaran denda berdasarkan DPP dan bukan penghitungan PPN terutang.
Selain sanksi bagi PKP penerbit, terdapat konsekuensi bagi pihak yang menerima Faktur Pajak. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Penerapan dalam Administrasi Perpajakan
Dalam praktiknya, kelengkapan Faktur Pajak perlu diperhatikan sejak proses transaksi hingga pelaporan. PKP harus memastikan identitas pihak yang bertransaksi, keterangan mengenai BKP atau JKP, nilai transaksi, PPN, kode dan nomor faktur, tanggal pembuatan, serta keterangan lain yang diwajibkan telah diisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketelitian semakin penting karena administrasi Faktur Pajak kini terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. PER-11/PJ/2025 sendiri diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian ketentuan teknis dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PKP juga perlu membedakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dengan Faktur Pajak Terlambat Dibuat dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat. Ketiganya memiliki karakteristik yang berbeda. PER-11/PJ/2025 secara khusus mengatur ketiga kondisi tersebut dalam bagian mengenai persyaratan formal dan material Faktur Pajak.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama yang berkaitan dengan ketentuan ini adalah PKP sebagai pihak yang membuat Faktur Pajak dan pembeli BKP atau penerima JKP sebagai pihak yang menerima faktur.
Bagi PKP penerbit, kepatuhan terhadap ketentuan pengisian diperlukan untuk menghindari sanksi administratif. Sementara bagi pembeli atau penerima JKP yang berstatus PKP, validitas Faktur Pajak menjadi penting karena berkaitan dengan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Kesimpulan
Faktur Pajak Tidak Lengkap merupakan kondisi yang perlu diperhatikan dalam administrasi PPN karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan formal Faktur Pajak. Ketidaksesuaian pengisian tidak hanya dapat menimbulkan sanksi administratif bagi PKP penerbit, tetapi juga dapat menyebabkan Pajak Masukan pada pihak penerima tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, pengisian Faktur Pajak secara benar, lengkap, jelas, dan sesuai keadaan transaksi menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak mencantumkan keterangan yang diwajibkan, memuat keterangan yang tidak sebenarnya, atau pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Apakah Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi?
Ya. PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Apakah Pajak Masukan dari Faktur Pajak Tidak Lengkap dapat dikreditkan?
Tidak. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Berapa denda Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Untuk kondisi yang dikenai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari DPP.
Apa bedanya Faktur Pajak Tidak Lengkap dengan Faktur Pajak Terlambat?
Faktur Pajak Tidak Lengkap berkaitan dengan pemenuhan persyaratan formal pengisian, sedangkan Faktur Pajak Terlambat berkaitan dengan tanggal pembuatan faktur yang melewati saat seharusnya Faktur Pajak dibuat.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


