SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS

Laporan Pajak, SPT, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi karyawan atau individu dengan penghasilan tertentu, formulir SPT yang digunakan adalah 1770S dan 1770SS. Laporan ini wajib disampaikan sebelum batas waktu 31 Maret setiap tahunnya guna menghindari sanksi administrasi.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770S dan 1770SS, termasuk siapa saja yang wajib melapor, cara pengisian, hingga tips menghindari kesalahan.


Apa Itu SPT 1770S dan 1770SS?

SPT 1770S

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, yang memperoleh penghasilan hanya dari satu atau lebih pemberi kerja, tetapi tidak memiliki usaha sendiri.

Contoh Pengguna Formulir 1770S:
✅ Karyawan tetap dengan gaji tahunan di atas Rp60 juta
✅ Pegawai negeri dengan penghasilan dari satu atau lebih instansi pemerintah
✅ Profesional yang bekerja di lebih dari satu perusahaan

SPT 1770SS

Formulir ini lebih sederhana dan diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.

Contoh Pengguna Formulir 1770SS:
✅ Karyawan dengan gaji di bawah Rp60 juta per tahun
✅ Pekerja lepas dengan satu sumber penghasilan tetap


Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (Bukti potong pajak dari perusahaan atau instansi pemerintah) ✅ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ✅ Bukti pembayaran pajak (jika ada pajak kurang bayar) ✅ Rekap penghasilan lain (jika ada tambahan pendapatan dari pekerjaan lain)

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-cara-lapor-spt-1770s-kurang-bayar/ 

Cara Lapor SPT Tahunan 1770S & 1770SS Secara Online

Saat ini, pelaporan SPT lebih mudah dengan sistem e-Filing melalui situs DJP Online.

1. Akses DJP Online

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id

  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha)

  3. Klik Login

2. Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT

  1. Pilih Menu Lapor > e-Filing > Buat SPT

  2. Jawab pertanyaan terkait status wajib pajak untuk menentukan formulir yang tepat

  3. Pilih Formulir 1770S atau 1770SS

3. Isi Formulir Sesuai Data Penghasilan

  1. Masukkan Data Pribadi sesuai dengan formulir

  2. Isi Data Penghasilan berdasarkan Formulir 1721-A1

  3. Tambahkan penghasilan lain (jika ada)

  4. Sistem akan menghitung otomatis apakah pajak sudah sesuai, kurang bayar, atau lebih bayar

4. Bayar Pajak Kurang Bayar (Jika Ada)

Jika terjadi status Kurang Bayar, ikuti langkah berikut:

  1. Buat Kode Billing di DJP Online melalui menu e-Billing

  2. Pilih Kode Akun Pajak (411125) – PPh Pasal 29

  3. Bayar melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank persepsi

  4. Simpan Bukti Pembayaran (NTPN) untuk dilampirkan dalam SPT

5. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

  1. Setelah semua data benar, klik Kirim SPT

  2. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS

  3. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT


Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Denda keterlambatan pelaporan SPT: Rp100.000
Denda keterlambatan pembayaran pajak kurang bayar: 2% per bulan dari jumlah pajak terutang

Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan dan membayar pajak sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya!


Tips Menghindari Kesalahan Saat Lapor SPT

Periksa kembali data sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan input ✅ Gunakan e-Filing lebih awal, jangan menunggu mendekati tenggat waktu ✅ Pastikan bukti pembayaran pajak tersimpan untuk menghindari kendala administrasi ✅ Jika bingung, manfaatkan layanan chat pajak atau hubungi kantor pajak terdekat


Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan 1770S & 1770SS kini semakin mudah dengan sistem e-Filing DJP Online. Dengan memahami jenis formulir, cara pengisian, dan batas waktu pelaporan, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih lancar tanpa risiko sanksi.

Pastikan Anda mengumpulkan dokumen yang diperlukan, mengecek perhitungan pajak, dan menghindari kesalahan umum dalam pelaporan. Dengan kepatuhan pajak yang baik, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Selamat melaporkan SPT!

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS

panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS secara online melalui e-Filing DJP...

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.