Pendahuluan
Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi karyawan atau individu dengan penghasilan tertentu, formulir SPT yang digunakan adalah 1770S dan 1770SS. Laporan ini wajib disampaikan sebelum batas waktu 31 Maret setiap tahunnya guna menghindari sanksi administrasi.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770S dan 1770SS, termasuk siapa saja yang wajib melapor, cara pengisian, hingga tips menghindari kesalahan.
Apa Itu SPT 1770S dan 1770SS?
SPT 1770S
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, yang memperoleh penghasilan hanya dari satu atau lebih pemberi kerja, tetapi tidak memiliki usaha sendiri.
Contoh Pengguna Formulir 1770S:
✅ Karyawan tetap dengan gaji tahunan di atas Rp60 juta
✅ Pegawai negeri dengan penghasilan dari satu atau lebih instansi pemerintah
✅ Profesional yang bekerja di lebih dari satu perusahaan
SPT 1770SS
Formulir ini lebih sederhana dan diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
Contoh Pengguna Formulir 1770SS:
✅ Karyawan dengan gaji di bawah Rp60 juta per tahun
✅ Pekerja lepas dengan satu sumber penghasilan tetap
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
✅ Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (Bukti potong pajak dari perusahaan atau instansi pemerintah) ✅ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ✅ Bukti pembayaran pajak (jika ada pajak kurang bayar) ✅ Rekap penghasilan lain (jika ada tambahan pendapatan dari pekerjaan lain)
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-cara-lapor-spt-1770s-kurang-bayar/
Cara Lapor SPT Tahunan 1770S & 1770SS Secara Online
Saat ini, pelaporan SPT lebih mudah dengan sistem e-Filing melalui situs DJP Online.
1. Akses DJP Online
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha)
Klik Login
2. Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT
Pilih Menu Lapor > e-Filing > Buat SPT
Jawab pertanyaan terkait status wajib pajak untuk menentukan formulir yang tepat
Pilih Formulir 1770S atau 1770SS
3. Isi Formulir Sesuai Data Penghasilan
Masukkan Data Pribadi sesuai dengan formulir
Isi Data Penghasilan berdasarkan Formulir 1721-A1
Tambahkan penghasilan lain (jika ada)
Sistem akan menghitung otomatis apakah pajak sudah sesuai, kurang bayar, atau lebih bayar
4. Bayar Pajak Kurang Bayar (Jika Ada)
Jika terjadi status Kurang Bayar, ikuti langkah berikut:
Buat Kode Billing di DJP Online melalui menu e-Billing
Pilih Kode Akun Pajak (411125) – PPh Pasal 29
Bayar melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank persepsi
Simpan Bukti Pembayaran (NTPN) untuk dilampirkan dalam SPT
5. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah semua data benar, klik Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
❌ Denda keterlambatan pelaporan SPT: Rp100.000
❌ Denda keterlambatan pembayaran pajak kurang bayar: 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan dan membayar pajak sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya!
Tips Menghindari Kesalahan Saat Lapor SPT
✅ Periksa kembali data sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan input ✅ Gunakan e-Filing lebih awal, jangan menunggu mendekati tenggat waktu ✅ Pastikan bukti pembayaran pajak tersimpan untuk menghindari kendala administrasi ✅ Jika bingung, manfaatkan layanan chat pajak atau hubungi kantor pajak terdekat
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan 1770S & 1770SS kini semakin mudah dengan sistem e-Filing DJP Online. Dengan memahami jenis formulir, cara pengisian, dan batas waktu pelaporan, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih lancar tanpa risiko sanksi.
Pastikan Anda mengumpulkan dokumen yang diperlukan, mengecek perhitungan pajak, dan menghindari kesalahan umum dalam pelaporan. Dengan kepatuhan pajak yang baik, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Selamat melaporkan SPT! ✅