Pendahuluan
Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu jenis formulir yang digunakan adalah SPT 1770S, khusus bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Namun, dalam beberapa kasus, setelah perhitungan pajak tahunan, bisa terjadi status pajak kurang bayar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar, termasuk langkah-langkah pembayaran pajak yang belum disetor agar terhindar dari sanksi administrasi.
Apa Itu SPT 1770S Kurang Bayar?
SPT 1770S dengan status kurang bayar terjadi apabila pajak yang terutang lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak. Penyebabnya bisa bermacam-macam, antara lain:
Penghasilan tambahan yang belum dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
Kesalahan pemotongan pajak oleh perusahaan.
Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Memiliki penghasilan dari luar negeri yang belum dilaporkan.
Dalam kondisi ini, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
Langkah-Langkah Lapor SPT 1770S Kurang Bayar
Berikut ini adalah panduan lengkap cara melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar secara online melalui DJP Online.
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai melapor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dari pemberi kerja.
Bukti pembayaran pajak (SSP/e-Billing) jika sudah melakukan pembayaran kurang bayar.
Rekap penghasilan lain jika memiliki sumber penghasilan tambahan.
2. Masuk ke DJP Online
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).
Klik Login.
3. Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT
Pilih menu Lapor > e-Filing > Buat SPT.
Jawab pertanyaan yang muncul sesuai kondisi Anda.
Pilih formulir SPT 1770S untuk melanjutkan pelaporan.
4. Isi Formulir SPT 1770S
Isi Data Formulir sesuai informasi pribadi.
Masukkan Data Penghasilan berdasarkan Formulir 1721-A1 dari pemberi kerja.
Tambahkan Penghasilan Lainnya jika ada (misalnya honor, komisi, atau usaha sampingan).
Hitung Pajak Terutang dan periksa apakah terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pentingnya-pelaporan-pajak-yang-konsisten/
5. Bayar Pajak Kurang Bayar dengan e-Billing
Jika setelah perhitungan pajak terdapat kekurangan bayar, maka wajib pajak harus membayar pajak tersebut sebelum mengajukan SPT.
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id dan masuk ke menu e-Billing.
Pilih Kode Akun Pajak (411125) – PPh Pasal 29.
Isi jumlah pajak yang harus dibayar sesuai perhitungan SPT.
Dapatkan Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau kantor pos.
Simpan bukti pembayaran pajak.
6. Laporkan SPT 1770S Kurang Bayar
Setelah pajak dibayar, kembali ke halaman SPT 1770S di DJP Online.
Masukkan bukti pembayaran (NTPN) di kolom yang tersedia.
Periksa kembali seluruh data.
Klik Kirim SPT dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email/SMS.
Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT atau membayar pajak kurang bayar tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa:
Denda keterlambatan pelaporan SPT: Rp100.000
Denda keterlambatan pembayaran pajak kurang bayar: 2% per bulan dari jumlah pajak terutang
Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya agar terhindar dari denda.
Kesimpulan
Lapor SPT 1770S Kurang Bayar tidaklah sulit jika dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pastikan Anda:
✅ Menyiapkan dokumen pendukung
✅ Menghitung pajak dengan cermat
✅ Membayar kekurangan pajak sebelum melapor
✅ Menggunakan DJP Online untuk proses yang lebih cepat dan mudah
Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih lancar dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat atau konsultan pajak terpercaya. Selamat melaporkan pajak Anda! ✅