SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT 1770S Kurang Bayar

Lapor SPT, 1770S, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan pajak Bekasi

Pendahuluan

Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu jenis formulir yang digunakan adalah SPT 1770S, khusus bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.

Namun, dalam beberapa kasus, setelah perhitungan pajak tahunan, bisa terjadi status pajak kurang bayar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar, termasuk langkah-langkah pembayaran pajak yang belum disetor agar terhindar dari sanksi administrasi.


Apa Itu SPT 1770S Kurang Bayar?

SPT 1770S dengan status kurang bayar terjadi apabila pajak yang terutang lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak. Penyebabnya bisa bermacam-macam, antara lain:

  1. Penghasilan tambahan yang belum dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.

  2. Kesalahan pemotongan pajak oleh perusahaan.

  3. Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

  4. Memiliki penghasilan dari luar negeri yang belum dilaporkan.

Dalam kondisi ini, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.


Langkah-Langkah Lapor SPT 1770S Kurang Bayar

Berikut ini adalah panduan lengkap cara melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar secara online melalui DJP Online.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai melapor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dari pemberi kerja.

  • Bukti pembayaran pajak (SSP/e-Billing) jika sudah melakukan pembayaran kurang bayar.

  • Rekap penghasilan lain jika memiliki sumber penghasilan tambahan.

2. Masuk ke DJP Online

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).

  3. Klik Login.

3. Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT

  1. Pilih menu Lapor > e-Filing > Buat SPT.

  2. Jawab pertanyaan yang muncul sesuai kondisi Anda.

  3. Pilih formulir SPT 1770S untuk melanjutkan pelaporan.

4. Isi Formulir SPT 1770S

  1. Isi Data Formulir sesuai informasi pribadi.

  2. Masukkan Data Penghasilan berdasarkan Formulir 1721-A1 dari pemberi kerja.

  3. Tambahkan Penghasilan Lainnya jika ada (misalnya honor, komisi, atau usaha sampingan).

  4. Hitung Pajak Terutang dan periksa apakah terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pentingnya-pelaporan-pajak-yang-konsisten/

5. Bayar Pajak Kurang Bayar dengan e-Billing

Jika setelah perhitungan pajak terdapat kekurangan bayar, maka wajib pajak harus membayar pajak tersebut sebelum mengajukan SPT.

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id dan masuk ke menu e-Billing.

  2. Pilih Kode Akun Pajak (411125) – PPh Pasal 29.

  3. Isi jumlah pajak yang harus dibayar sesuai perhitungan SPT.

  4. Dapatkan Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau kantor pos.

  5. Simpan bukti pembayaran pajak.

6. Laporkan SPT 1770S Kurang Bayar

  1. Setelah pajak dibayar, kembali ke halaman SPT 1770S di DJP Online.

  2. Masukkan bukti pembayaran (NTPN) di kolom yang tersedia.

  3. Periksa kembali seluruh data.

  4. Klik Kirim SPT dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email/SMS.

  5. Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.


Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT 1770S Kurang Bayar

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT atau membayar pajak kurang bayar tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa:

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT: Rp100.000

  • Denda keterlambatan pembayaran pajak kurang bayar: 2% per bulan dari jumlah pajak terutang

Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya agar terhindar dari denda.


Kesimpulan

Lapor SPT 1770S Kurang Bayar tidaklah sulit jika dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pastikan Anda:

✅ Menyiapkan dokumen pendukung

✅ Menghitung pajak dengan cermat

✅ Membayar kekurangan pajak sebelum melapor

✅ Menggunakan DJP Online untuk proses yang lebih cepat dan mudah

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih lancar dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat atau konsultan pajak terpercaya. Selamat melaporkan pajak Anda! ✅

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS

panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS secara online melalui e-Filing DJP...

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.