Apa yang Harus Anda Ketahui dari Pasal 21 Pajak Penghasilan?
Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud termasuk gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya.
Subjek dan Objek Pajak
Pasal 21 PPh mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Penghasilan yang menjadi objek pajak meliputi gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain sejenisnya.
- Gaji dan upah
- Honorarium dan tunjangan
- Bonus dan gratifikasi
- Imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
Cara Perhitungan PPh Pasal 21
Perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku:
- Penghasilan kurang dari Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp50.000.001 dan Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp250.000.001 dan Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000: 30%
Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 21
- Hitung penghasilan bruto (jumlah uang yang diterima sebelum pajak).
- Hitung penghasilan neto dengan mengurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto.
- Terapkan tarif progresif PPh Pasal 21 pada PKP untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Contoh perhitungan: Seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp100.000.000 per tahun. Setelah pengurangan biaya jabatan dan iuran pensiun, penghasilan neto adalah Rp92.000.000. Setelah mengurangi PTKP, PKP menjadi Rp38.000.000, dan pajak yang dikenakan adalah 5% dari PKP, yaitu Rp1.900.000.
Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran
Pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, pemberi kerja juga wajib melaporkan pemotongan pajak ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan e-Filing atau aplikasi pelaporan pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sanksi atas Keterlambatan dan Ketidakpatuhan
Jika penyetoran atau pelaporan PPh Pasal 21 terlambat, akan dikenakan denda administrasi dan bunga, yang dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang. Denda keterlambatan pelaporan adalah Rp500.000, dan bunga keterlambatan penyetoran dihitung sebesar 2% per bulan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa itu PPh Pasal 21? PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terkait pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
- Siapa yang dikenakan PPh Pasal 21? PPh Pasal 21 dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain di Indonesia.
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21? PPh Pasal 21 dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun, kemudian mengurangi PTKP untuk mendapatkan PKP yang dikenakan tarif progresif.
- Berapa tarif PPh Pasal 21? Tarif PPh Pasal 21 bervariasi antara 5% hingga 30% tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
- Bagaimana cara melaporkan PPh Pasal 21? Pemberi kerja melaporkan PPh Pasal 21 setiap bulan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan e-Filing atau aplikasi pelaporan pajak online.