Simak Perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) Individu dan Badan
Pendahuluan
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan adalah membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun, banyak orang yang tidak tahu apa bedanya antara pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan. Artikel ini akan membahas perbedaan rinci antara kedua jenis pajak tersebut, sehingga para pemilik usaha kecil dan menengah (UKM), manajer keuangan, akuntan, pengusaha startup, freelancer, wiraswasta, dan mahasiswa dapat lebih memahami dan mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih baik.
Isi Utama
-
Apa itu PPh Orang Pribadi dan PPh Badan:
- PPh Orang Pribadi: Pajak yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, laba usaha, dan lain-lain.
- PPh Badan: Pajak yang dikenakan kepada entitas atau badan usaha atas penghasilan yang diperolehnya selama tahun pajak. Badan usaha yang dimaksud dapat berupa perseroan terbatas (PT), perusahaan komanditer (CV), firma, koperasi, atau bentuk usaha lainnya yang diakui oleh hukum.
-
Subjek Pajak:
- Orang Pribadi: Baik warga negara Indonesia maupun warga asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun dikenakan pajak orang pribadi.
- Badan: Subjek pajak badan adalah entitas usaha yang memperoleh keuntungan di Indonesia, termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dimiliki oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
-
Objek Pajak:
- Orang Pribadi: Semua jenis penghasilan, seperti gaji, upah, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya, dianggap sebagai objek pajak orang pribadi.
- Badan: Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau usaha bebas lainnya, termasuk dalam objek pajak badan.
-
Tarif Pajak Penghasilan:
- Orang Pribadi: Tarif pajak penghasilan orang pribadi bersifat progresif:
- Penghasilan kurang dari Rp50 juta dikenakan biaya 5%.
- Penghasilan antara Rp50 juta dan Rp250 juta dikenakan biaya 15%.
- Penghasilan antara Rp250 juta dan Rp500 juta dikenakan biaya 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan biaya 30%.
- Badan: Tarif pajak penghasilan badan di Indonesia adalah rata-rata 22% dari penghasilan kena pajak, dengan pengecualian dan pengurangan tertentu untuk sektor usaha dan usaha kecil dan menengah (UMKM).
- Orang Pribadi: Tarif pajak penghasilan orang pribadi bersifat progresif:
-
Penghitungan Pajak:
- Orang Pribadi: Penghitungan PPh orang pribadi dilakukan dengan mengurangi biaya yang diperbolehkan (seperti biaya jabatan, pensiun, dan lain-lain) dari penghasilan bruto, kemudian dikurangi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Badan: Penghitungan PPh badan dilakukan dengan mengurangi biaya-biaya yang diizinkan oleh undang-undang perpajakan, seperti depresiasi aset, biaya operasional, dan gaji karyawan, dari penghasilan bruto.
-
Pelaporan dan Pembayaran Pajak:
- Orang Pribadi: Orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Bagi mereka yang memiliki penghasilan bebas, pembayaran pajak dilakukan secara berkala melalui pemotongan pajak oleh pemberi kerja mereka atau setor sendiri.
- Badan: SPT Tahunan PPh Badan harus dikirim paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Pajak dibayar melalui mekanisme angsuran bulanan (PPh Pasal 25), dan pembayaran dilakukan pada akhir tahun pajak.
Studi Kasus
- Contoh 1: Pengusaha Kecil dan Menengah Budi memiliki bisnis kecil di bidang kuliner dengan penghasilan sekitar Rp300 juta setiap tahunnya. Budi adalah wajib pajak orang pribadi dan harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif. Selain itu, dia dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan biaya operasional yang diperbolehkan.
- Contoh 2: Perusahaan Baru Berdiri PT Maju Jaya adalah startup teknologi dengan pendapatan tahunan sebesar Rp2 miliar. Sebagai badan usaha, perusahaan harus membayar pajak penghasilan dengan tarif flat 22% dari penghasilan brutonya setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.
Kesimpulan
Sangat penting bagi bisnis dan profesional untuk memahami perbedaan antara pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan. Dengan pemahaman yang baik, kewajiban perpajakan dapat dikelola dengan lebih efisien dan efektif, menghindari sanksi, dan mendukung kelangsungan usaha yang lebih baik. Mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku setiap saat dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan adalah langkah bijak untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.
Disclaimer:
Informasi bersifat edukatif. Konsultasi profesional tetap diperlukan untuk situasi spesifik. Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.