Pendahuluan
Menghitung PPh 21 karyawan adalah kewajiban penting bagi setiap perusahaan dan pemberi kerja. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima oleh karyawan.
Artikel ini akan membantu Anda memahami cara menghitung PPh 21 dengan cara yang singkat, jelas, dan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga perusahaan Anda tetap patuh dan terhindar dari sanksi.
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima karyawan. Perusahaan bertanggung jawab untuk:
Memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan
Menyetorkan PPh 21 ke kas negara
Melaporkan hasil pemotongan melalui SPT Masa PPh 21
Dengan kata lain, perusahaan bertindak sebagai pemotong dan pelapor pajak sesuai ketentuan UU PPh dan PMK terbaru.
Dasar Hukum Perhitungan PPh 21
Perhitungan PPh 21 berpedoman pada:
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.03/2023 tentang Besarnya PTKP
PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan PPh 21
Baca juga: Cara Hitung Pajak PPh 15
Tarif dan PTKP PPh 21
Sebelum menghitung, pahami tarif progresif PPh 21 dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Tarif Progresif PPh 21 (UU HPP):
0% : Penghasilan ≤ Rp60.000.000 per tahun
5% : Rp60.000.001 – Rp250.000.000
15% : Rp250.000.001 – Rp500.000.000
25% : Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000
30% : > Rp5.000.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Rp54.000.000 per tahun untuk WP lajang
Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan (maks. 3 tanggungan)
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan
Mari kita lihat contoh berikut:
Data Karyawan:
Status: TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
Gaji Pokok: Rp8.000.000/bulan
Tunjangan: Rp1.000.000/bulan
Iuran JHT (BPJS Ketenagakerjaan): 2% dari gaji (ditanggung karyawan)
Langkah Perhitungan:
1️⃣ Hitung Penghasilan Bruto Bulanan
Gaji + Tunjangan =
Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000
2️⃣ Kurangi Biaya Jabatan (5% dari Bruto, maks. Rp500.000)
5% x Rp9.000.000 = Rp450.000
3️⃣ Kurangi Iuran JHT (2%)
2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
4️⃣ Dapatkan Penghasilan Neto Bulanan
Rp9.000.000 – Rp450.000 – Rp160.000 = Rp8.390.000
5️⃣ Hitung Penghasilan Neto Tahunan
Rp8.390.000 x 12 = Rp100.680.000
6️⃣ Kurangi PTKP
Rp100.680.000 – Rp54.000.000 = Rp46.680.000 (Penghasilan Kena Pajak)
7️⃣ Hitung PPh 21 Terutang (Tarif 5%)
5% x Rp46.680.000 = Rp2.334.000 per tahun
8️⃣ PPh 21 Bulanan
Rp2.334.000 ÷ 12 = Rp194.500 per bulan
✅ Jadi, PPh 21 yang dipotong dari karyawan ini adalah Rp194.500 per bulan.
Tips Agar Perhitungan PPh 21 Selalu Akurat
💡 Gunakan software akuntansi atau payroll yang terintegrasi dengan e-SPT/e-Bupot
💡 Perbarui data karyawan (status kawin/tanggungan) setiap tahun
💡 Lapor & setor tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 tidak serumit yang dibayangkan jika mengikuti langkah-langkah yang benar. Dengan memahami tarif pajak, PTKP, dan cara menghitung penghasilan kena pajak, perusahaan Anda akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak.
💡 Ingat: Pelaporan PPh 21 yang tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga menunjukkan profesionalisme bisnis Anda.