Pendahuluan
Dalam dunia usaha, khususnya di sektor jasa seperti hotel, restoran, dan hiburan, istilah service charge bukanlah hal yang asing. Service charge atau biaya pelayanan adalah tambahan biaya yang dikenakan kepada pelanggan, biasanya dalam persentase tertentu dari harga transaksi. Namun, tahukah Anda bahwa service charge juga dikenakan pajak?
Sesuai aturan perpajakan di Indonesia, service charge merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Artinya, pengusaha yang menerima service charge wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.
ini membahas secara lengkap tarif, objek, dan cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas service charge agar Anda bisa lebih siap dalam mengelola kewajiban pajak usaha.
Apa Itu Service Charge dalam Pajak?
Service charge adalah biaya pelayanan yang dibebankan kepada pelanggan di luar harga pokok barang/jasa. Contoh:
Hotel mengenakan service charge 10% dari tarif kamar.
Restoran menambahkan service charge 5–10% di luar harga makanan.
Tempat hiburan menambahkan biaya pelayanan tertentu pada tiket atau layanan tambahan.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, service charge dianggap sebagai penghasilan yang diterima perusahaan, sehingga termasuk objek pajak.
1. Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Service Charge?
PPh Pasal 4 Ayat (2), atau sering disebut PPh Final, merupakan pajak penghasilan yang pemotongannya bersifat final. Salah satu objek yang dikenakan pajak ini adalah service charge, yaitu biaya tambahan yang umumnya dikenakan oleh pelaku usaha perhotelan, restoran, maupun jasa hiburan kepada konsumen.
Service charge berbeda dengan tip sukarela. Jika tip diberikan langsung oleh pelanggan kepada karyawan, maka itu bukan objek PPh 4 (2). Namun, bila service charge ditarik oleh perusahaan dan dibagikan kepada karyawan, maka atas jumlah tersebut wajib dipotong PPh Final.
2. Landasan Hukum PPh Pasal 4 (2) atas Service Charge
Beberapa regulasi yang mengatur pemajakan service charge, antara lain:
UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan.
PMK No. 252/PMK.011/2008 jo. peraturan terkait tentang pemotongan PPh Pasal 4 (2).
Surat Edaran Dirjen Pajak SE-42/PJ/2009, yang menegaskan bahwa service charge termasuk penghasilan yang dipotong PPh Final Pasal 4 (2).
Baca Juga: Mengelola Pajak Perusahaan Perhotelan
3. Tarif PPh Pasal 4 (2) atas Service Charge
Tarif yang berlaku atas service charge adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
Jumlah bruto = total service charge yang dikumpulkan perusahaan.
Tarif ini bersifat final, artinya setelah dipotong, tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
4. Objek Pajak yang Dikenakan
PPh Pasal 4 (2) atas service charge berlaku pada:
Perusahaan perhotelan (hotel, resort, villa).
Restoran, bar, kafe, yang mengenakan biaya layanan.
Jasa hiburan seperti karaoke, spa, lounge, dan sejenisnya.
Lembaga lain yang secara eksplisit menarik biaya layanan (service charge) dari pelanggan dan membagikannya kepada karyawan.
5. Cara Menghitung PPh Pasal 4 (2) Service Charge
Rumus sederhana:
PPh 4 (2) = 10% × Jumlah Bruto Service Charge
Contoh Kasus
Sebuah hotel di Jakarta menarik service charge sebesar Rp200.000.000 dalam sebulan. Maka perhitungan PPh 4 (2) adalah:
PPh 4 (2) = 10% × Rp200.000.000
PPh 4 (2) = Rp20.000.000
Hotel tersebut wajib menyetorkan Rp20.000.000 sebagai PPh Final Pasal 4 (2) atas service charge.
6. Mekanisme Pemotongan dan Penyetoran
Pemotongan dilakukan oleh perusahaan saat menghitung total service charge.
Pajak disetorkan ke kas negara melalui sistem e-Bupot atau e-Billing.
Batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Lapor SPT Masa PPh 4 (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
7. Hal yang Perlu Diperhatikan Pengusaha
Bedakan service charge dengan tip sukarela untuk menghindari kesalahan pemotongan pajak.
Pastikan pencatatan service charge transparan dalam laporan keuangan.
Gunakan sistem akuntansi terintegrasi agar mudah mengelola potongan pajak.
Keterlambatan penyetoran atau pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
8. Kesimpulan
PPh Pasal 4 (2) atas service charge adalah pajak final dengan tarif 10% dari jumlah bruto, yang wajib dipotong dan disetorkan oleh perusahaan yang mengenakan biaya layanan. Dengan memahami mekanisme dan aturan yang berlaku, pengusaha di sektor hotel, restoran, dan hiburan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sekaligus menghindari risiko sanksi.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta Selatan