Pendahuluan
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen penting untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajaknya. Dengan berkembangnya sistem administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan teknis pengisian SSP agar sesuai dengan sistem Coretax dan e-Billing terbaru.
Apa Itu SSP?
SSP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Dalam era digital saat ini, pengisian dan penyetoran SSP dilakukan melalui sistem e-Billing.
Aturan Terbaru dari DJP
Berdasarkan kebijakan terkini DJP dan integrasi dengan sistem Coretax, terdapat sejumlah pembaruan penting dalam tata cara pengisian SSP, antara lain:
Wajib menggunakan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang sesuai.
Identitas Wajib Pajak harus dicantumkan dengan lengkap dan valid.
Periode pajak, tanggal penyetoran, serta nilai pembayaran harus akurat.
Wajib mencetak dan menyimpan bukti e-Billing atau ID Billing sebagai pengganti SSP fisik.
Komponen Penting dalam SSP
Berikut ini bagian-bagian yang wajib diisi dengan benar:
NPWP dan Nama Wajib Pajak
Alamat dan Jenis Pajak
Masa Pajak dan Tahun Pajak
KAP & KJS yang sesuai jenis pajak
Jumlah Setoran dan Uraian Pembayaran
ID Billing dari DJP
Cara Mengisi SSP dengan Benar
Login ke DJP Online dan pilih menu e-Billing.
Buat ID Billing Baru, pilih jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan isi nominal pembayaran.
Periksa kembali data sebelum membuat kode billing.
Gunakan ID Billing untuk bayar pajak di bank persepsi, kantor pos, atau melalui kanal pembayaran online.
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung pelaporan.
Tips Tambahan:
Pastikan tidak salah memilih KAP/KJS—kesalahan ini bisa membuat setoran pajak tidak dikenali.
Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.
Gunakan aplikasi resmi DJP untuk keamanan dan akurasi.
Kesimpulan
Pengisian SSP kini lebih mudah dan efisien dengan e-Billing. Namun, ketelitian tetap penting untuk menghindari kesalahan administratif. Pahami petunjuk resmi DJP dan pastikan seluruh data yang diinput sesuai aturan agar kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.