Berikut Adalah Panduan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 23
Definisi PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti:
- Dividen: Dividen yang diberikan kepada pemegang saham.
- Bunga: Hasil dari penanaman modal.
- Royalti: Pembayaran untuk penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta.
- Hadiah dan Penghargaan: Hadiah yang diperoleh melalui undian.
- Sewa dan Penghasilan Lain: Sewa untuk penggunaan harta baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Jasa Konsultan, Manajemen, Teknik, dan Lainnya: Layanan yang disediakan oleh individu atau organisasi.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 bervariasi berdasarkan jenis penghasilan, antara lain:
- Dividen, Bunga, dan Royalti: 15% dari total bruto.
- Hadiah, Penghargaan, dan Sewa: 15% dari total bruto.
- Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan, dan Lainnya: 2% dari total bruto.
Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23
Beberapa penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 23 antara lain:
- Uang yang diberikan kepada bank.
- Sewa yang dibayar atau terutang dengan hak opsi sehubungan dengan sewa untuk bisnis.
- Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas dari penyertaan modalnya dalam badan usaha yang didirikan dan berlokasi di Indonesia.
Cara Pemotong Pajak Melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Menghitung Pajak Terutang: Menggunakan tarif yang berlaku untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong.
- Membuat Bukti Pemotongan: Memberi pihak yang dipotong pajaknya bukti pemotongan pajak.
- Menyetorkan Pajak: Menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26: Melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak melalui SPT Masa, yang harus dikirim ke KPP sesuai dengan periode pelaporan yang ditetapkan.
Sanksi Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dapat menyebabkan sanksi administratif, termasuk denda dan bunga. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa itu PPh Pasal 23? PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari modal, jasa, dan kegiatan lainnya selain PPh Pasal 21.
- Siapa yang dikenakan PPh Pasal 23? PPh Pasal 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari dividen, bunga, royalti, jasa, atau sewa.
- Berapa tarif PPh Pasal 23? Tarif PPh Pasal 23 adalah 15% untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sewa, serta 2% untuk jasa teknis, manajemen, dan konsultasi.
- Apakah ada pengecualian PPh Pasal 23? Beberapa pengecualian meliputi uang yang diberikan kepada bank dan sewa terkait bisnis yang memiliki hak opsi.
- Bagaimana cara melaporkan PPh Pasal 23? PPh Pasal 23 dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23/26, yang mencakup pemotongan dan penyetoran pajak yang dilakukan setiap bulan.