SMR Konsultan Pajak Profesional

PPh Pasal 4 Ayat 2: Panduan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Ilustrasi - PPh Pasal 4 Ayat 2: Panduan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pasal 4 Ayat 2: Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh

PPh Pasal 4 Ayat 2 berlaku untuk beberapa jenis penghasilan final tertentu. Berikut adalah jenis penghasilan yang dikenakan PPh:

  • Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Dikenakan tarif final sebesar 10% dari jumlah total sewa.
  • Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% dari nilai pengalihan.
  • Penghasilan dari Jasa Konstruksi: Tarif pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis jasa konstruksi dan seberapa baik pelaksanaannya.
  • Penghasilan dari Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Rumus Dasar Penghitungan PPh

Penghitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 menggunakan tarif final yang membuatnya cukup sederhana. Rumus dasar yang digunakan adalah:

PPh Terutang = Tarif Pajak × Total Pendapatan

Contoh Penghitungan PPh

  • Sewa Tanah dan/atau Bangunan: Rumah Pak Budi disewakan dengan harga sewa Rp100.000.000 per tahun, dengan tarif PPh final sebesar 10%, maka PPh terutangnya adalah Rp10.000.000.
  • Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Bu Ani menjual tanah senilai Rp500.000.000, tarif PPh final adalah 2,5%, maka PPh terutangnya adalah Rp12.500.000.
  • Pendapatan Jasa Konstruksi: CV Karya Mandiri menerima Rp1.000.000.000 atas jasa konstruksi, dengan tarif PPh 3%, maka PPh terutangnya adalah Rp30.000.000.

Pasal 4 Ayat 2 Mewajibkan Pelaporan dan Pembayaran PPh

Wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 harus menyetorkan pajaknya ke kas negara melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan penghasilan dan pembayaran pajaknya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang lainnya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2. Pemahaman yang tepat tentang tarif, perhitungan, dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
  • Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2? PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak final yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain.
  • Jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2? Penghasilan dari sewa tanah, pengalihan hak atas tanah, jasa konstruksi, dan dividen yang diterima wajib pajak pribadi.
  • Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2? Penghitungan PPh dilakukan dengan rumus PPh Terutang = Tarif Pajak × Total Pendapatan.
  • Apakah ada pengecualian dalam PPh Pasal 4 Ayat 2? Beberapa penghasilan tertentu seperti dividen yang diterima oleh perseroan terbatas dapat dikecualikan dari PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Bagaimana cara melaporkan dan membayar PPh Pasal 4 Ayat 2? Wajib pajak harus menyetorkan pajak melalui SSP dan melaporkan penghasilan serta pembayaran pajak dalam SPT Tahunan.
Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Panduan Pajak Perusahaan Konsultan Audit

Panduan pajak untuk perusahaan konsultan audit dan solusi efektif dari SMR Jasa Konsultan Pajak...

Cara Mengurus Pajak Perusahaan Konsultan Keamanan

Pelajari cara mengurus pajak perusahaan konsultan keamanan dengan panduan lengkap dari SMR Jasa...

Mengoptimalkan Pengurangan Pajak melalui Pengeluaran Inovasi

Panduan tentang cara mengoptimalkan pengurangan pajak melalui pengeluaran inovasi, termasuk strategi...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.