SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

PPN 2025: Perubahan Tarif & Regulasi Baru yang Perlu Ketahui

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan signifikan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN akan meningkat dari 11% menjadi 12%, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Dasar Hukum Perubahan

Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025

Barang dan Jasa yang Terdampak

Tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti:

  • Makanan dan minuman premium
  • Layanan eksklusif
  • Produk fashion kelas atas

Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan dengan kualitas standar tidak akan dikenakan PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.

Perhitungan PPN 12%

Untuk barang dan jasa mewah, perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga jual atau nilai impor. Sebagai contoh, jika Anda membeli barang mewah seharga Rp10.000.000, maka PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN = 12% x Rp10.000.000 = Rp1.200.000

Total yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000 + Rp1.200.000 = Rp11.200.000.

Kebijakan Pendukung

Untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup:

  • Pengurangan tarif listrik sebesar 50% untuk rumah tangga berpenghasilan menengah
  • Insentif fiskal untuk sektor properti dan otomotif
  • Pembebasan PPN untuk penjualan properti tertentu
  • Pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10.000.000

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan

Perubahan tarif dan regulasi PPN pada tahun 2025 menandai langkah penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan memahami perubahan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan kebijakan baru yang berlaku.

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
Artikel Terbaru
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? 📑💡Tidak semua orang wajib melaporkan SPT...
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!
Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi...
Panduan Lengkap Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak: Jenis Pelanggaran, Besaran Denda, dan Solusinya
Tarif bunga sanksi pajak terus diperbarui, dengan besaran 0,59%–2,25% per bulan tergantung...
Regulasi Terbaru tentang Kode Faktur Pajak 040: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
Peraturan terbaru mengenai kode faktur pajak 040 telah ditetapkan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan...

Artikel Terbaru

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? 📑💡Tidak semua orang wajib melaporkan SPT...
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!
Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi...
jasa-konsultan-pajak-terdekat-di-bekasi-jakarta-Solusi-Mandiri-Rekananda