SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP? Ini Syarat dan Prosedurnya Sesuai Aturan Terbaru!

Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi, NPWP

Pendahuluan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap individu maupun badan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, NPWP bisa dinonaktifkan. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami siapa saja yang berhak menonaktifkan NPWP dan bagaimana prosedurnya sesuai dengan aturan terbaru.

Artikel ini akan membahas siapa saja yang bisa menonaktifkan NPWP, syarat yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah mengajukannya agar proses berjalan lancar.


Siapa Saja yang Berhak Menonaktifkan NPWP?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja, berikut adalah kategori Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat

    • Meninggal dunia (dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau kuasa hukum).

    • Wajib Pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), seperti pensiunan tanpa penghasilan tambahan.

  2. Wajib Pajak Badan yang Tidak Lagi Beroperasi

    • Perusahaan yang telah dibubarkan secara resmi.

    • Perusahaan yang mengalami likuidasi atau merger dan tidak lagi memiliki kegiatan usaha.

  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Pindah ke Luar Negeri

    • Warga Negara Asing (WNA) yang telah kembali ke negara asal dan tidak lagi memiliki penghasilan di Indonesia.

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi menjadi subjek pajak luar negeri.

  4. Wajib Pajak yang Memiliki NPWP Ganda

    • Jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu NPWP, maka dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang tidak diperlukan.


Syarat Penonaktifan NPWP

Untuk mengajukan permohonan penonaktifan NPWP, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Orang Pribadi Meninggal Dunia

    • Surat keterangan kematian dari instansi berwenang.

    • NPWP asli dan fotokopi.

    • Surat pernyataan dari ahli waris.

  • Orang Pribadi Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak

    • Surat pernyataan tidak memiliki penghasilan di atas PTKP.

    • Dokumen pendukung lainnya (misalnya, surat keterangan pensiun).

  • Badan Usaha yang Tidak Lagi Beroperasi

    • Akta pembubaran perusahaan.

    • Laporan keuangan terakhir.

    • Surat keterangan tidak beroperasi dari instansi berwenang.

  • Orang Pribadi yang Pindah ke Luar Negeri

    • Dokumen kepindahan ke luar negeri (misalnya, visa permanen atau surat pernyataan perpindahan domisili).

    • NPWP asli dan fotokopi.

  • NPWP Ganda

    • Bukti kepemilikan lebih dari satu NPWP.

    • NPWP asli yang akan dihapus.

  • Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengurus-npwp-umkm-panduan-lengkap/ 

Prosedur Pengajuan Penonaktifan NPWP

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP sesuai prosedur terbaru:

  1. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pajak

    • Permohonan dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar.

    • Bisa dilakukan secara online melalui layanan e-Registration di situs DJP Online.

  2. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Permohonan

    • Mengisi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP.

    • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori Wajib Pajak yang mengajukan.

  3. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

    • DJP akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan kepatuhan pajak.

    • Jika ditemukan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi, pemohon harus menyelesaikannya terlebih dahulu.

  4. Keputusan dari DJP

    • Jika disetujui, NPWP akan dinonaktifkan dan statusnya diperbarui dalam sistem DJP.

    • Jika ditolak, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan beserta alasan penolakan.

  5. Pemberitahuan Resmi Penonaktifan NPWP

    • Jika permohonan diterima, pemohon akan menerima Surat Keterangan Penonaktifan NPWP dari DJP.


Dampak dan Konsekuensi Penonaktifan NPWP

Sebelum mengajukan permohonan penonaktifan NPWP, penting untuk memahami konsekuensinya:

  • Tidak dapat lagi melakukan transaksi perpajakan seperti pelaporan SPT dan pemotongan pajak.

  • Tidak bisa mengajukan kredit atau pembiayaan di bank yang mensyaratkan NPWP.

  • Kehilangan akses terhadap layanan perpajakan lainnya, termasuk restitusi pajak.

Jika sewaktu-waktu kembali memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, NPWP dapat diaktifkan kembali dengan prosedur yang telah ditentukan oleh DJP.


Kesimpulan

Menonaktifkan NPWP hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat, seperti orang pribadi yang meninggal dunia, pensiunan tanpa penghasilan tambahan, perusahaan yang telah dibubarkan, atau individu yang telah pindah ke luar negeri. Proses ini memerlukan dokumen pendukung dan harus diajukan ke DJP baik secara langsung maupun online.

Pastikan semua kewajiban pajak telah diselesaikan sebelum mengajukan penonaktifan untuk menghindari kendala dalam proses persetujuan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait prosedur perpajakan, silakan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi: www.smrkonsultan.com
Email : info_suport@smrkonsultan.com


💡 Dapatkan informasi terbaru! 

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Bagaimana Integrasi Data Perpajakan Membantu Perusahaan Mengurangi Risiko Kepatuhan

Integrasi data perpajakan membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan, mengurangi risiko kesalahan...

Cara Baru Melaporkan SPT Masa PPN yang Terlambat atau Bermasalah

Gagal melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu? Jangan panik! Kini ada prosedur terbaru yang mempermudah...

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS

panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1770S & 1770SS secara online melalui e-Filing DJP...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.