SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!

Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi, Wajib Pajak, SPT Tahunan

Pendahuluan Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa yang wajib dan siapa yang tidak wajib melaporkan pajaknya. Memahami ketentuan ini sangat penting agar Anda bisa menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja yang wajib dan tidak wajib lapor SPT Tahunan, termasuk kategori wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.


Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memenuhi Syarat Penghasilan

Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT Tahunan. PTKP terbaru yang berlaku saat ini (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016) adalah:

  • Lajang: Rp54.000.000 per tahun (Rp4.500.000 per bulan)

  • Menikah: Rp58.500.000 per tahun

  • Memiliki tanggungan (maksimal 3 orang): Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan

Jika penghasilan Anda melebihi batas PTKP tersebut, maka Anda wajib melaporkan SPT Tahunan.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki NPWP

Jika seseorang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka secara administratif ia berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, meskipun penghasilannya belum melebihi PTKP. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) kepada DJP agar tidak diwajibkan melaporkan SPT setiap tahunnya.

3. Wajib Pajak Badan Usaha

Seluruh badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, baik dalam kondisi untung maupun rugi. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan berbentuk:

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Persekutuan Komanditer (CV)

  • Firma

  • Koperasi

  • Yayasan

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Meskipun tidak memiliki aktivitas usaha, badan usaha tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/metode-optimalkan-laporan-pajak-tahunan/ 

4. Wajib Pajak yang Mendapat Penghasilan dari Pekerjaan Bebas atau Usaha

Selain karyawan, individu yang memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai freelancer, dokter, pengacara, arsitek, seniman, atau pekerjaan bebas lainnya juga wajib melaporkan SPT jika penghasilannya melebihi batas PTKP.


Siapa yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

1. Orang Pribadi dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Jika seseorang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, maka ia tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Contohnya adalah pekerja harian atau pekerja lepas dengan penghasilan kecil.

2. Wajib Pajak yang Berstatus Non Efektif (NE)

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan status Non Efektif (NE) ke DJP jika tidak lagi memiliki penghasilan atau usahanya sudah tidak beroperasi. Jika permohonan ini disetujui, mereka tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

3. Wajib Pajak yang Telah Meninggal Dunia

Ahli waris wajib melaporkan SPT terakhir dari wajib pajak yang telah meninggal dunia. Namun, setelah itu, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi berlaku.

4. Wajib Pajak yang Sudah Pindah ke Luar Negeri dan Tidak Lagi Berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri

Jika seseorang telah pindah ke luar negeri dan tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, maka ia tidak wajib lagi melaporkan SPT. Namun, harus ada proses penghapusan NPWP terlebih dahulu untuk memastikan status perpajakannya.


Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor, berikut cara mudah menyampaikan SPT Tahunan:

  1. Melalui e-Filing DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)

  2. Melalui e-Form

  3. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

  4. Melalui jasa ekspedisi atau pos dengan tanda bukti pengiriman


Kesimpulan

Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP, memiliki NPWP, atau menjalankan usaha sendiri wajib melapor. Namun, individu dengan penghasilan di bawah PTKP, berstatus Non Efektif, atau telah meninggal dunia tidak diwajibkan untuk melapor.

Pastikan Anda memahami kewajiban pajak Anda agar tidak terkena sanksi. Jika ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung menghubungi DJP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Jangan lupa lapor SPT sebelum tenggat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi administrasi! ✅

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Transformasi Pajak di Era Digital: Jenis Teknologi yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

transformasi pajak di era digital sudah siap! Ini membahas berbagai teknologi yang digunakan dalam...

PPh 21 Salah Hitung? Ini 7 Faktor Penyebab dan Solusi agar Laporan Pajak Akurat

Kesalahan perhitungan PPh 21 bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi hingga denda...

PMK 15/2025: Siapa Saja Wajib Pajak yang Masuk Dalam Pemeriksaan DJP?

PMK 15/2025 menetapkan kriteria wajib pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak...
Layanan Konsultan Pajak Profesional - SMR Konsultan Pajak, Konsultasi Pajak Gratis dengan Tenaga Ahli Berpengalaman dan Bersertifikat di Bekasi.