SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!

Administrasi Pajak, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Transformasi digital di sektor perpajakan tidak hanya terjadi pada sistem pelaporan, tetapi juga menyentuh aspek sanksi administratif. Salah satu hal penting yang wajib dipahami oleh para pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha adalah update tarif bunga sanksi pajak yang diberlakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per Juni 2025, DJP kembali menetapkan besaran tarif bunga sanksi pajak yang berlaku untuk seluruh jenis keterlambatan maupun kekurangan pembayaran pajak. Tarif ini menjadi acuan dalam pengenaan bunga administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


🔍 Apa Itu Bunga Sanksi Pajak?

Bunga sanksi pajak adalah denda administratif berupa bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang:

  • Terlambat bayar atau setor pajak

  • Telat lapor SPT

  • Kurang bayar hasil koreksi DJP

  • Mengajukan pengembalian pajak yang ditolak

  • Terkena ketetapan pajak dan menjalani keberatan, banding, atau gugatan

Tarif bunga sanksi dihitung per bulan dan disesuaikan setiap awal bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia, ditambah margin tertentu sesuai ketentuan.


📢 Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 27/KM.10/2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode 1—30 Juni 2025 ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Sanksi atau SituasiTarif Bunga per Bulan
Keterlambatan bayar pajak0,91%
Pengajuan pengembalian pajak yang ditolak0,91%
Kekurangan bayar setelah koreksi DJP (SKPKB, SKPKBT)1,05%
Penundaan pembayaran pajak (SKP, putusan banding, dsb)0,91%
Pengajuan keberatan yang ditolak1,23%
Banding, gugatan, atau PK yang ditolak1,23%
Pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan terlambat oleh DJP0,83% (imbalan)

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/aturan-baru-penagihan-pajak-pp-50-2022/ 

⚖️ Dasar Hukum

  • UU HPP Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19, dan pasal lainnya

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengenaan Sanksi Administratif

  • KMK No. 27/KM.10/2025 sebagai penetapan tarif untuk Juni 2025


📌 Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

✅ Tarif bunga dihitung per bulan kalender, bukan hari kerja
✅ Berlaku proporsional jika masa keterlambatan tidak genap sebulan
✅ Dapat memengaruhi jumlah total pembayaran SKP atau permohonan keberatan
✅ Tarif bisa berubah setiap bulan, pastikan cek secara berkala di laman resmi DJP


🎯 Kenapa Ini Penting untuk Pengusaha?

Tarif bunga sanksi bisa berdampak signifikan pada arus kas perusahaan, khususnya jika:

  • Terdapat potensi tunggakan pajak

  • Sedang menjalani proses banding atau keberatan

  • Terlambat membayar setelah penetapan SKP

Dengan memahami tarif ini, pengusaha dapat lebih proaktif mengelola kepatuhan pajaknya dan menghindari beban denda yang tidak perlu.


📝 Kesimpulan

Update tarif bunga sanksi Juni 2025 menunjukkan betapa pentingnya pemantauan rutin terhadap regulasi perpajakan. Bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga untuk menjaga likuiditas dan reputasi bisnis Anda.

Jangan lupa untuk selalu cek tarif terbaru tiap awal bulan dan pastikan pelaporan serta pembayaran pajak Anda dilakukan tepat waktu!

Baca Juga: Konsultan Pajak Bogor

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

“Selamat Idul Adha. Semoga semangat berkurban membentuk pribadi yang lapang hati dan berserah diri...

Cara Hitung Kerugian Fiskal Pajak Badan Usaha

Cara hitung kerugian fiskal badan usaha dan manfaatnya untuk efisiensi pajak, lengkap dengan contoh...

Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!

Update tarif bunga sanksi pajak Juni 2025: mulai dari 0,83% hingga 1,23% per bulan. Cek ketentuan...