Pendahuluan
Transformasi digital di sektor perpajakan tidak hanya terjadi pada sistem pelaporan, tetapi juga menyentuh aspek sanksi administratif. Salah satu hal penting yang wajib dipahami oleh para pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha adalah update tarif bunga sanksi pajak yang diberlakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Per Juni 2025, DJP kembali menetapkan besaran tarif bunga sanksi pajak yang berlaku untuk seluruh jenis keterlambatan maupun kekurangan pembayaran pajak. Tarif ini menjadi acuan dalam pengenaan bunga administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
🔍 Apa Itu Bunga Sanksi Pajak?
Bunga sanksi pajak adalah denda administratif berupa bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang:
Terlambat bayar atau setor pajak
Telat lapor SPT
Kurang bayar hasil koreksi DJP
Mengajukan pengembalian pajak yang ditolak
Terkena ketetapan pajak dan menjalani keberatan, banding, atau gugatan
Tarif bunga sanksi dihitung per bulan dan disesuaikan setiap awal bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia, ditambah margin tertentu sesuai ketentuan.
📢 Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 27/KM.10/2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode 1—30 Juni 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Jenis Sanksi atau Situasi | Tarif Bunga per Bulan |
---|---|
Keterlambatan bayar pajak | 0,91% |
Pengajuan pengembalian pajak yang ditolak | 0,91% |
Kekurangan bayar setelah koreksi DJP (SKPKB, SKPKBT) | 1,05% |
Penundaan pembayaran pajak (SKP, putusan banding, dsb) | 0,91% |
Pengajuan keberatan yang ditolak | 1,23% |
Banding, gugatan, atau PK yang ditolak | 1,23% |
Pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan terlambat oleh DJP | 0,83% (imbalan) |
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/aturan-baru-penagihan-pajak-pp-50-2022/
⚖️ Dasar Hukum
UU HPP Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19, dan pasal lainnya
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengenaan Sanksi Administratif
KMK No. 27/KM.10/2025 sebagai penetapan tarif untuk Juni 2025
📌 Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
✅ Tarif bunga dihitung per bulan kalender, bukan hari kerja
✅ Berlaku proporsional jika masa keterlambatan tidak genap sebulan
✅ Dapat memengaruhi jumlah total pembayaran SKP atau permohonan keberatan
✅ Tarif bisa berubah setiap bulan, pastikan cek secara berkala di laman resmi DJP
🎯 Kenapa Ini Penting untuk Pengusaha?
Tarif bunga sanksi bisa berdampak signifikan pada arus kas perusahaan, khususnya jika:
Terdapat potensi tunggakan pajak
Sedang menjalani proses banding atau keberatan
Terlambat membayar setelah penetapan SKP
Dengan memahami tarif ini, pengusaha dapat lebih proaktif mengelola kepatuhan pajaknya dan menghindari beban denda yang tidak perlu.
📝 Kesimpulan
Update tarif bunga sanksi Juni 2025 menunjukkan betapa pentingnya pemantauan rutin terhadap regulasi perpajakan. Bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga untuk menjaga likuiditas dan reputasi bisnis Anda.
Jangan lupa untuk selalu cek tarif terbaru tiap awal bulan dan pastikan pelaporan serta pembayaran pajak Anda dilakukan tepat waktu!
Baca Juga: Konsultan Pajak Bogor