Pelaporan pajak secara online di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan diperkenalkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025, DJP masih menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online:
Akses Situs DJP Online:
Login:
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi Anda.
- Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia.
Pilih Menu “Lapor”:
- Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”.
- Pilih layanan “e-Filing”.
Mulai Pengisian SPT:
- Klik “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan yang muncul.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan profil dan penghasilan Anda.
Isi Data SPT:
- Data Formulir: Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan jika ada.
- Bukti Pemotongan Pajak: Tambahkan data bukti pemotongan pajak yang Anda miliki.
- Penghasilan: Masukkan detail penghasilan dari pekerjaan, penghasilan lain, dan penghasilan luar negeri jika ada.
- Harta dan Kewajiban: Laporkan harta dan utang yang Anda miliki.
- Tanggungan: Tambahkan informasi mengenai tanggungan keluarga.
- Zakat/Sumbangan: Laporkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan ke lembaga resmi.
Review dan Submit:
- Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
- Setujui pernyataan yang diberikan.
- Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima.
Catatan Penting:
Batas Waktu Pelaporan:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2025.
- Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025.
Persiapan Dokumen:
- Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, daftar harta dan utang, serta bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan.
Peralihan ke Coretax:
- Meskipun Coretax akan mulai diterapkan pada Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem DJP Online. Pelaporan melalui Coretax akan dimulai untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melaporkan pajak secara online dengan lebih mudah dan efisien. Selalu pastikan untuk mematuhi batas waktu pelaporan dan menyimpan bukti pelaporan Anda dengan baik.