Pendahuluan
Coretax DJP tidak hanya digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem administrasi perpajakan ini menyediakan berbagai menu yang membantu wajib pajak mengelola dan memantau administrasi perpajakannya secara terintegrasi. Dari sejumlah menu yang tersedia, terdapat 4 menu Coretax yang penting dipahami, yaitu Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT. Keempatnya dapat digunakan untuk memeriksa data wajib pajak, transaksi perpajakan, bukti pemotongan, hingga status kewajiban pelaporan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikembangkan dalam rangka Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga layanan perpajakan lainnya dalam satu sistem.
Coretax mulai digunakan untuk administrasi perpajakan sejak Januari 2025. Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga dapat memeriksa data perpajakan yang tercatat dalam sistem DJP.
Karena itu, memahami menu yang tersedia menjadi bagian penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara mandiri.
Fungsi 4 Menu Coretax
Empat menu yang perlu diperhatikan wajib pajak berada pada bagian utama portal Coretax DJP, yakni Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
1. Portal Saya
Portal Saya merupakan bagian yang berkaitan dengan informasi dan profil wajib pajak. Melalui submenu Profil Saya, wajib pajak dapat melihat berbagai data seperti nama, NPWP, alamat utama, dan informasi perpajakan lainnya.
Wajib pajak perlu memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, tersedia layanan tertentu untuk melakukan perubahan data melalui Coretax.
Portal Saya juga dapat digunakan untuk mengakses sejumlah permohonan administrasi, termasuk permohonan terkait status wajib pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024
2. e-Faktur
Menu e-Faktur berkaitan dengan data faktur pajak dan transaksi yang tercatat dalam sistem. Wajib pajak dapat menggunakan menu ini untuk memeriksa transaksi yang berkaitan dengan penyerahan atau perolehan barang dan jasa.
Pengecekan juga relevan bagi wajib pajak yang belum berstatus PKP. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak non-PKP dapat memeriksa apakah terdapat faktur pajak masukan yang menggunakan identitasnya, termasuk NIK.
Apabila terdapat transaksi yang tidak dikenal, wajib pajak perlu melakukan pengecekan dan menghubungi pihak penerbit faktur. Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat menggunakan kanal resmi DJP untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
3. e-Bupot
Menu e-Bupot digunakan untuk melihat informasi bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah submenu Bukti Potong Saya.
Bagi karyawan, misalnya, bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja merupakan data penting dalam pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bukti potong tersedia. Nama, NPWP, jumlah penghasilan, dan pajak yang dipotong juga perlu diperiksa kesesuaiannya.
Jika terdapat bukti pemotongan yang tidak dikenal, wajib pajak dapat menghubungi pihak yang melakukan pemotongan untuk melakukan klarifikasi dan pembatalan apabila memang terdapat kesalahan.
4. SPT
Menu SPT merupakan bagian yang digunakan untuk mengelola kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan. Melalui menu ini, wajib pajak dapat membuat, melihat, dan memantau informasi SPT sesuai kewajibannya.
Menu SPT tidak hanya digunakan ketika tiba masa pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak juga dapat menggunakannya untuk memastikan apakah kewajiban pelaporan tertentu telah dilakukan dan melihat informasi SPT yang telah dibuat atau dilaporkan.
DJP menjelaskan bahwa proses pengelolaan SPT dalam Coretax mencakup persiapan, penyampaian, dan pengolahan SPT. Data pendukung seperti e-Faktur dan e-Bupot juga menjadi bagian dari proses administrasi SPT.
Cara Memanfaatkan 4 Menu Coretax
Dalam praktiknya, wajib pajak sebaiknya tidak hanya membuka Coretax ketika akan menyampaikan SPT. Pemeriksaan secara berkala dapat membantu menemukan ketidaksesuaian data lebih awal.
Sebagai contoh, wajib pajak dapat memeriksa profil melalui Portal Saya, mengecek faktur pada e-Faktur, memastikan bukti potong pada e-Bupot, kemudian melihat status kewajiban pelaporan pada menu SPT.
Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan mandiri atas data perpajakan. Sistem Coretax memang mengintegrasikan berbagai administrasi perpajakan, tetapi kebenaran data tetap perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama yang berkaitan dengan penggunaan menu Coretax adalah wajib pajak dan DJP.
Wajib pajak menggunakan sistem untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta memeriksa data administrasinya. Sementara itu, DJP menyediakan sistem dan layanan administrasi perpajakan yang terintegrasi melalui Coretax.
Dalam pelaksanaannya, pihak lain seperti pemberi kerja, pemotong atau pemungut pajak, PKP, pengurus badan, dan kuasa wajib pajak juga dapat berkaitan dengan data yang muncul pada Coretax.
Risiko atau Implikasi
Data perpajakan yang tidak diperiksa dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai. Misalnya, faktur pajak atau bukti pemotongan yang tidak dikenali dapat memerlukan klarifikasi dengan pihak penerbit atau pemotong.
Demikian pula, kewajiban pelaporan yang tidak dipantau dapat menyebabkan wajib pajak terlambat memenuhi kewajiban. Karena itu, pemeriksaan data secara berkala dapat membantu wajib pajak mengetahui kondisi administrasinya lebih awal.
Regulasi yang Berkaitan
Pengembangan Coretax merupakan bagian dari PSIAP yang memiliki dasar antara lain Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Coretax kemudian diimplementasikan melalui ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK 81/2024 telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terbaru tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81/2024.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dan non-elektronik, pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan SPT, pelayanan administrasi, serta ketentuan teknis Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Kesimpulan
Memahami 4 menu Coretax, yaitu Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT, penting bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya. Keempat menu tersebut tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu wajib pajak memeriksa data yang tercatat dalam sistem DJP.
Dengan memanfaatkan Coretax secara berkala, wajib pajak dapat lebih mudah memantau profil, transaksi, bukti pemotongan, serta status pelaporan SPT. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan dan keteraturan administrasi perpajakan.
FAQ
Apa saja 4 menu Coretax yang penting diketahui?
Empat menu tersebut adalah Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT. Masing-masing digunakan untuk fungsi administrasi perpajakan yang berbeda.
Apa fungsi Portal Saya di Coretax?
Portal Saya digunakan untuk melihat dan mengelola informasi profil wajib pajak serta mengakses sejumlah layanan administrasi.
Apakah non-PKP dapat menggunakan menu e-Faktur?
Ya. Wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP tetap dapat mengakses menu e-Faktur untuk memeriksa data tertentu, termasuk faktur pajak masukan yang terkait dengan identitasnya.
Apa fungsi e-Bupot bagi karyawan?
e-Bupot dapat digunakan untuk memeriksa bukti pemotongan PPh. Bagi karyawan, data bukti potong dari pemberi kerja menjadi salah satu informasi penting dalam pelaporan SPT Tahunan.
Apakah menu SPT hanya digunakan setahun sekali?
Tidak. Menu SPT dapat digunakan untuk melihat dan memantau berbagai informasi terkait SPT sesuai kewajiban wajib pajak, tidak hanya ketika menyampaikan SPT Tahunan.
Mengapa wajib pajak perlu memeriksa menu Coretax secara berkala?
Pemeriksaan berkala membantu wajib pajak mengetahui apakah data profil, transaksi, bukti pemotongan, dan kewajiban pelaporan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


