Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Namun, tidak semua karyawan dengan penghasilan tertentu dikenakan pajak. Berdasarkan kebijakan terbaru, karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan berpotensi mendapatkan keringanan atau bahkan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan cara memanfaatkan kebijakan ini, agar Anda bisa mengoptimalkan penghasilan tanpa terkena beban pajak berlebih.
Dasar Hukum Pembebasan Pajak Penghasilan
Pembebasan Pajak Penghasilan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta berkaitan dengan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016. Berdasarkan aturan ini, batasan PTKP ditetapkan sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun (Rp4,5 juta per bulan)
Tambahan untuk Wajib Pajak yang Menikah: Rp4.500.000 per tahun
Tambahan untuk Setiap Tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tahun per tanggungan
Dengan aturan ini, jika total gaji karyawan setelah dikurangi PTKP masih di bawah batas yang dikenakan pajak, maka karyawan tersebut tidak perlu membayar PPh 21.
Syarat Karyawan Bebas Pajak Penghasilan
Tidak semua karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas pajak. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Status PTKP Mencukupi
Jika seorang karyawan memiliki tanggungan yang cukup banyak atau sudah menikah, PTKP mereka akan meningkat, sehingga semakin besar peluang mereka untuk terbebas dari pajak.Gaji Kotor Tidak Melebihi Rp10 Juta per Bulan
Kebijakan ini berlaku bagi karyawan dengan gaji bruto (sebelum dipotong tunjangan dan potongan lainnya) yang tidak melebihi batasan PTKP yang ditentukan.Tidak Memiliki Penghasilan Tambahan yang Kena Pajak
Jika seorang karyawan memiliki penghasilan lain, seperti usaha sampingan atau investasi yang menghasilkan pendapatan kena pajak, maka status bebas pajaknya bisa berubah.Bekerja di Perusahaan yang Mematuhi Kebijakan Pajak
Perusahaan harus menerapkan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar manfaat ini dapat diberikan kepada karyawannya.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pasal-21-pajak-penghasilan-perhitungan/
Simulasi Perhitungan Pajak untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Untuk memahami lebih lanjut, berikut simulasi perhitungan PPh 21 bagi seorang karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan yang sudah menikah dan memiliki 2 anak:
Gaji bruto per bulan: Rp9.500.000
PTKP untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dengan 2 anak: Rp67.500.000 per tahun
Penghasilan tahunan: Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP: Rp114.000.000 – Rp67.500.000 = Rp46.500.000
Karena PKP masih dalam lapisan tarif 5% pertama, maka pajak yang harus dibayar: Rp46.500.000 x 5% = Rp2.325.000 per tahun (Rp193.750 per bulan)
Dari simulasi ini, meskipun gaji masih di bawah Rp10 juta, karyawan tetap membayar pajak karena penghasilan kena pajaknya melebihi PTKP. Jika gaji lebih rendah atau PTKP lebih tinggi (misalnya dengan lebih banyak tanggungan), pajak yang dibayar bisa nol rupiah.
Cara Mengoptimalkan Penghasilan Agar Bebas Pajak
Jika Anda ingin memastikan bahwa gaji Anda tidak terkena pajak, berikut beberapa strategi yang bisa dilakukan:
Memastikan PTKP Sesuai dengan Status Anda
Pastikan data tanggungan dan status pernikahan telah diperbarui di perusahaan agar PTKP yang diterapkan sudah benar.Mengoptimalkan Komponen Gaji Non-Pajak
Beberapa tunjangan seperti uang makan, transportasi, dan asuransi kesehatan dapat diberikan dalam bentuk tunjangan yang tidak dikenakan pajak.Menghindari Penghasilan Tambahan Kena Pajak
Jika memungkinkan, usahakan agar penghasilan tambahan yang diperoleh berada dalam kategori bebas pajak, seperti bonus non-tunai atau fasilitas dari kantor.Berkonsultasi dengan HR atau Konsultan Pajak
Jika merasa ada kesalahan dalam pemotongan pajak, konsultasikan dengan bagian HRD atau konsultan pajak untuk memastikan perhitungan pajak Anda sudah sesuai.
Kesimpulan
Karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan memiliki peluang untuk bebas dari Pajak Penghasilan tergantung pada status PTKP dan penghasilan kena pajak mereka. Jika gaji dan jumlah tanggungan sudah sesuai dengan aturan PTKP, karyawan bisa menikmati penghasilan tanpa potongan pajak yang besar.
Agar tetap memanfaatkan kebijakan ini, pastikan Anda memahami cara perhitungan pajak, mengoptimalkan tunjangan yang tidak dikenakan pajak, dan selalu memperbarui data perpajakan Anda di perusahaan.
Jika Anda ingin informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan strategi optimasi penghasilan, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan pakar pajak terpercaya. 🚀