Pendahuluan
SP3 P2DK Ditjen Pajak merupakan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada Wajib Pajak. Surat ini berkaitan dengan tindak lanjut setelah DJP melakukan P2DK dan menetapkan simpulan atas data atau keterangan yang telah diklarifikasi.
Ketentuan terbaru mengenai proses tersebut perlu diperhatikan karena SE-8/PJ/2026 telah menggantikan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini menempatkan pemberitahuan perkembangan P2DK sebagai bagian dari rangkaian pengawasan yang terintegrasi dengan Sistem Administrasi Pengawasan DJP dan Akun Wajib Pajak.
Apa Itu SP3 P2DK?
SP3 P2DK adalah istilah yang umum digunakan untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
P2DK sendiri merupakan salah satu instrumen pengawasan DJP untuk meminta tanggapan Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam ketentuan terbaru, SE-8/PJ/2026 menggunakan istilah surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan P2DK. Surat tersebut menjadi salah satu bentuk pemberitahuan kepada Wajib Pajak setelah kegiatan P2DK dinyatakan selesai.
Fungsi atau Tujuan SP3 P2DK
Pemberitahuan perkembangan P2DK berfungsi memberikan informasi kepada Wajib Pajak mengenai perkembangan atau hasil tindak lanjut kegiatan P2DK.
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, proses pengawasan tidak berhenti pada penerbitan SP2DK. DJP terlebih dahulu melakukan penerimaan tanggapan, penelitian atas penjelasan dan dokumen, penyusunan Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK), serta Laporan Hasil P2DK (LHP2DK).
Dengan demikian, surat pemberitahuan perkembangan P2DK menjadi bagian dari administrasi yang menunjukkan tindak lanjut atas proses pengawasan tersebut.
Baca Juga: Ketentuan SE-8/PJ/2026 tentang SP2DK ke Pemeriksaan
Ketentuan Penerbitan SP3 P2DK
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, P2DK dilakukan setelah Kepala KPP menerbitkan SP2DK melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Wajib Pajak diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari sejak peristiwa yang lebih dulu terjadi, misalnya tanggal penerbitan SP2DK apabila disampaikan melalui Akun Wajib Pajak atau tanggal penyampaian melalui saluran lainnya. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari, dengan pemberitahuan tertulis yang diterima KPP sebelum batas waktu tanggapan berakhir.
Setelah proses tanggapan dan penelitian selesai, pelaksanaan P2DK dituangkan dalam LHP2DK. Penyusunan LHP2DK diselesaikan paling lama 44 hari kerja sejak tanggal penyampaian SP2DK dan dapat diperpanjang paling lama 22 hari kerja berdasarkan pertimbangan Kepala KPP.
Surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan P2DK diterbitkan apabila kegiatan P2DK dinyatakan selesai, antara lain karena Wajib Pajak telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai BAP2DK atau karena tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
SE-8/PJ/2026 juga menetapkan format surat tersebut dalam Lampiran I huruf T. Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang terintegrasi dengan Akun Wajib Pajak.
Cara Kerja atau Penerapan
Secara sederhana, alur P2DK dapat digambarkan sebagai berikut:
Data dan/atau keterangan → SP2DK → tanggapan Wajib Pajak → BAP2DK → LHP2DK → tindak lanjut → pemberitahuan perkembangan P2DK.
Namun, tidak semua hasil P2DK berakhir dengan pemberitahuan bahwa kegiatan telah selesai.
Apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan tindak lanjut lain, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, pengamatan atau kegiatan intelijen, perubahan data atau status Wajib Pajak secara jabatan, maupun tindakan lain sesuai ketentuan.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama dalam proses ini adalah DJP dan Wajib Pajak.
Di sisi DJP, proses melibatkan Kepala KPP, Account Representative dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau Tim Pengawasan Perpajakan. Sementara itu, Wajib Pajak memiliki kesempatan memberikan tanggapan, memenuhi kewajiban, serta menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.
Risiko atau Implikasi
Penerimaan SP2DK tidak otomatis berarti Wajib Pajak telah terbukti melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan.
Namun, Wajib Pajak tetap perlu memberikan tanggapan secara tepat. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban atau tidak membetulkan SPT sesuai BAP2DK sampai LHP2DK diterbitkan, tindak lanjutnya dapat berupa pengusulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Karena itu, dokumen pendukung dan penjelasan yang diberikan dalam P2DK menjadi bagian penting dalam menentukan simpulan dan tindak lanjut pengawasan.
Regulasi yang Berkaitan
Ketentuan terbaru mengenai SP3 P2DK berada dalam SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan pada 15 Juli 2026. SE ini merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan setelah berlakunya PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
SE-8/PJ/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan SE-05/PJ/2022 serta tiga surat edaran lainnya yang sebelumnya mengatur ekstensifikasi, pengumpulan data lapangan, dan penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.
Kesimpulan
SP3 P2DK Ditjen Pajak pada dasarnya merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan pelaksanaan P2DK setelah DJP melakukan proses pengawasan dan memperoleh simpulan. Dalam ketentuan terbaru, istilah yang digunakan dalam SE-8/PJ/2026 adalah surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan P2DK.
Wajib Pajak perlu memahami bahwa hasil P2DK tidak selalu berakhir dengan penghentian pengawasan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau kewajiban yang belum dipenuhi, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai hasil LHP2DK, termasuk pengusulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
FAQ
Apakah SP3 P2DK berarti pemeriksaan pajak?
Tidak. P2DK merupakan kegiatan pengawasan. Pemeriksaan merupakan salah satu kemungkinan tindak lanjut apabila hasil pengawasan memenuhi kondisi yang ditentukan.
Berapa lama Wajib Pajak dapat menanggapi SP2DK?
Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apakah setiap SP2DK akan diakhiri dengan SP3 P2DK?
Tidak. Hasil P2DK dapat memiliki berbagai tindak lanjut, termasuk pengusulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Apa yang menjadi dasar penerbitan pemberitahuan perkembangan P2DK?
Pemberitahuan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut ketika kegiatan P2DK dinyatakan selesai, antara lain karena SPT telah disampaikan atau dibetulkan sesuai BAP2DK atau tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


