Pendahuluan
Bukti Potong PPh 21 di Coretax kini menggunakan nomenklatur BPA1 dan BPA2 untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan bagi kelompok penerima penghasilan tertentu. Istilah ini berkaitan dengan bukti potong yang sebelumnya dikenal luas sebagai Formulir 1721-A1 dan 1721-A2. Bagi wajib pajak orang pribadi, BPA1 atau BPA2 penting karena memuat informasi penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong serta digunakan dalam administrasi SPT Tahunan. DJP juga menyediakan akses dokumen secara elektronik melalui Coretax DJP.
Apa Itu BPA1 dan BPA2?
BPA1 merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala pada masa pajak terakhir. Sementara itu, BPA2 digunakan bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunannya.
Dalam penggunaan Coretax DJP, kedua jenis bukti potong tersebut ditampilkan dengan kode BPA1 dan BPA2. Karena itu, wajib pajak yang sebelumnya terbiasa mencari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dapat menemukan dokumen dengan nomenklatur baru tersebut di sistem.
Perubahan nomenklatur ini tidak menghilangkan fungsi bukti pemotongan. Dokumen tersebut tetap menjadi bukti bahwa PPh Pasal 21 telah dipotong oleh pemberi penghasilan dan menjadi bagian penting dalam pelaporan SPT Tahunan.
Fungsi BPA1/BPA2 dalam Administrasi Pajak
BPA1 dan BPA2 berfungsi memberikan informasi mengenai penghasilan yang diterima, pengurangan yang diperhitungkan, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama tahun pajak atau pada masa pajak terakhir sesuai ketentuannya.
Data tersebut juga berkaitan dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. DJP menjelaskan bahwa bukti potong yang diterbitkan melalui Coretax dapat masuk ke data SPT penerima penghasilan secara otomatis.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak hanya perlu memperoleh dokumen PDF, tetapi juga perlu memeriksa kesesuaian data yang tercatat dalam Coretax dengan penghasilan dan pemotongan pajak yang sebenarnya.
Baca Juga: Mengenal Bukti Potong BPA1 dan BPA2
Cara Download BPA1/BPA2 di Coretax
Saat ini, terdapat dua fasilitas yang berkaitan dengan akses bukti potong pada Coretax DJP. Dokumen PDF dapat diakses melalui menu Portal Saya > Dokumen Saya, sedangkan data bukti potong juga dapat ditelusuri melalui fitur Bukti Potong Saya pada modul e-Bupot.
Untuk mengunduh dokumen BPA1 atau BPA2 dalam bentuk PDF, langkah umumnya sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih Dokumen Saya.
- Cari dokumen bukti pemotongan yang telah diterbitkan.
- Pilih BPA1 untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala yang sesuai, atau BPA2 untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
- Pilih dokumen yang diperlukan dan unduh file PDF.
DJP juga menyediakan fitur Bukti Potong Saya pada modul e-Bupot. Pengguna dapat memilih jenis bukti potong, melakukan pencarian, dan memfilter berdasarkan masa diterimanya bukti potong.
Untuk bukti potong tahun pajak 2025, misalnya, penerima penghasilan dapat mencari BPA1 atau BPA2 untuk masa pajak terakhir, yaitu Desember 2025, sesuai kondisi pemotongannya.
Apakah Ada Perhitungan pada BPA1/BPA2?
BPA1/BPA2 bukan formulir yang diisi sendiri oleh pegawai untuk menghitung PPh Pasal 21. Bukti potong diterbitkan oleh pemotong pajak berdasarkan penghitungan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan penting dalam sistem pemotongan PPh Pasal 21 adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan pada masa pajak terakhir dilakukan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 tahunan.
Karena itu, angka pada BPA1/BPA2 perlu diperiksa, terutama penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama dalam penerbitan dan penggunaan BPA1/BPA2 adalah pemotong PPh Pasal 21 dan penerima penghasilan.
Pemberi kerja atau pemotong pajak berkewajiban menghitung, memotong, menyetor, melaporkan, serta membuat bukti pemotongan sesuai ketentuan. Sementara itu, pegawai atau penerima penghasilan berhak memperoleh bukti pemotongan dan menggunakannya dalam administrasi perpajakan.
Dalam sistem Coretax, apabila bukti potong telah diterbitkan, data tersebut dapat tersedia pada akun Coretax penerima penghasilan. DJP menyatakan bahwa BPA1/BPA2 yang diterbitkan melalui Coretax dapat diakses oleh penerima penghasilan tanpa harus dikirimkan secara terpisah oleh instansi atau pemberi kerja.
Risiko atau Implikasi Jika Data Tidak Sesuai
Kesalahan data pada bukti potong dapat memengaruhi proses pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, penerima penghasilan sebaiknya memeriksa identitas, penghasilan, serta PPh Pasal 21 yang tercantum sebelum menggunakan data tersebut dalam pelaporan.
DJP juga mengimbau pemotong pajak memastikan bukti potong diterbitkan melalui Coretax dan menggunakan NPWP 16 digit yang benar agar data dapat terbaca pada akun penerima penghasilan.
Apabila bukti potong belum tersedia atau terdapat kesalahan, penerima penghasilan perlu berkoordinasi dengan pemberi kerja atau pemotong pajak untuk memastikan penerbitan dan pembetulan data dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Regulasi yang Berkaitan
Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Sementara itu, bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 diatur dalam PER-2/PJ/2024. Peraturan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2024 dan menjadi dasar penggunaan mekanisme bukti potong elektronik PPh Pasal 21/26.
Dalam implementasi Coretax, DJP juga telah menyediakan format BPA1 dan BPA2 sebagai jenis bukti pemotongan yang digunakan dalam sistem.
Kesimpulan
Bukti Potong PPh 21 di Coretax menggunakan nomenklatur BPA1 dan BPA2 untuk jenis bukti pemotongan tertentu yang sebelumnya dikenal dengan Formulir 1721-A1 dan 1721-A2. BPA1 digunakan untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala, sedangkan BPA2 digunakan untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya sesuai ketentuan.
Bagi penerima penghasilan, bukti potong dapat diakses secara elektronik melalui Coretax. Selain mengunduh dokumen PDF, wajib pajak perlu memastikan data bukti potong telah sesuai karena informasi tersebut berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
FAQ
1. Apakah BPA1 sama dengan 1721-A1?
Secara fungsi, BPA1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala pada masa pajak terakhir. Dalam konteks Coretax, istilah yang digunakan adalah BPA1.
2. Siapa yang menerima BPA2?
BPA2 digunakan untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Di mana BPA1/BPA2 dapat diunduh?
Dokumen PDF dapat diakses melalui Portal Saya > Dokumen Saya pada akun Coretax. DJP juga menyediakan fitur Bukti Potong Saya pada modul e-Bupot untuk melihat dan menelusuri data bukti potong.
4. Apakah BPA1/BPA2 diperlukan untuk SPT Tahunan?
Ya. Data bukti pemotongan PPh Pasal 21 berkaitan dengan penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
5. Bagaimana jika BPA1/BPA2 belum muncul?
Pertama, pastikan pemberi kerja atau instansi telah menerbitkan bukti potong melalui Coretax. Jika belum muncul setelah penerbitan, data dan identitas perpajakan perlu dikonfirmasi kepada pemotong pajak. DJP juga mengingatkan pentingnya penggunaan NPWP 16 digit yang benar.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


