Pendahuluan
Ketentuan mengenai izin konsultan pajak mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur kembali persyaratan menjadi konsultan pajak, klasifikasi izin, kompetensi, pengalaman kerja, hingga kewajiban profesional setelah memperoleh izin. PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.
Apa Itu Izin Konsultan Pajak?
Dalam PMK 55/2026, konsultan pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan.
Setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.
Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dengan pengecualian tertentu. Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan beberapa pengecualian, sedangkan tingkat C memiliki cakupan paling luas, yaitu seluruh orang pribadi dan badan.
Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Syarat Izin Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026
PMK 55/2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi seseorang yang ingin memperoleh izin. Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki kompetensi di bidang perpajakan, lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau setara.
Pemohon juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan mengenai status pekerjaan. Calon konsultan pajak tidak boleh menjadi pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara atau daerah.
Selain itu, terdapat persyaratan terkait rekam jejak hukum dan profesional. Pemohon tidak boleh pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah dikenai sanksi pencabutan Izin Konsultan Pajak, serta tidak berada di bawah pengampuan.
PMK 55/2026 juga mengatur pernyataan mengenai hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai pada unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Kompetensi Menjadi Bagian Penting Perizinan
Salah satu hal penting dalam ketentuan baru ini adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Dokumen tersebut diperoleh setelah seseorang mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
Uji kompetensi dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Keuangan.
SKK juga memiliki klasifikasi A, B, dan C yang mengikuti ruang lingkup kompetensi masing-masing. Masa berlaku SKK adalah tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Dengan demikian, proses memperoleh izin tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga pembuktian kompetensi melalui mekanisme yang ditentukan dalam PMK 55/2026.
Pengalaman Kerja untuk Izin Tingkat B dan C
Pengalaman kerja menjadi persyaratan khusus untuk permohonan izin tingkat B dan C.
Untuk memperoleh izin tingkat B, pemohon harus memiliki pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. Pengalaman tersebut berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan yang diberikan konsultan pajak kepada orang pribadi dan badan dan/atau pengurusan kepentingan perpajakan badan.
Sementara itu, permohonan izin tingkat C mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir dengan jenis pengalaman yang sama.
Ketentuan ini membuat klasifikasi izin tidak hanya menunjukkan cakupan jasa, tetapi juga berkaitan dengan tingkat kompetensi dan pengalaman profesional yang dimiliki konsultan pajak.
Bagaimana Proses Pengajuan Izin?
Permohonan izin konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP, SKK sesuai klasifikasi izin, sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak, ijazah minimal S-1 atau setara, serta dokumen pengalaman kerja untuk permohonan tingkat B dan C.
Jika permohonan belum lengkap atau belum benar, Direktur Jenderal dapat meminta kelengkapan melalui sistem elektronik. Pemohon diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Pihak yang Berkaitan
Ketentuan ini berkaitan langsung dengan calon konsultan pajak, konsultan pajak yang telah memiliki izin, Asosiasi Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak yang menggunakan jasa perpajakan.
Asosiasi Konsultan Pajak memiliki peran dalam penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak. Sementara itu, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak, Kantor Konsultan Pajak, serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Risiko Jika Persyaratan Tidak Dipenuhi
Pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Apabila data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan terbukti tidak benar di kemudian hari, PMK 55/2026 menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Setelah memperoleh izin, konsultan pajak juga wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi izin, mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, menjaga independensi, serta menghindari benturan kepentingan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya.
Regulasi yang Berkaitan
PMK 55 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Regulasi ini mencabut PMK 111/PMK.03/2014 dan PMK 175/PMK.01/2022.
Pengaturan ini juga berkaitan dengan PMK 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. PMK 55/2026 sendiri secara khusus mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Kesimpulan
Izin konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026 kini menekankan aspek kompetensi, pendidikan, pengalaman, integritas, dan kepatuhan profesional. Calon konsultan pajak harus memenuhi persyaratan administratif, memiliki SKK sesuai klasifikasi, serta lulus ujian profesi konsultan pajak.
Untuk izin tingkat B dan C, pengalaman kerja juga menjadi persyaratan dengan jangka waktu yang berbeda. Setelah memperoleh izin, konsultan pajak tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kompetensi, mematuhi kode etik dan standar praktik, serta menjalankan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.
FAQ
Apakah lulusan D-III masih dapat mengajukan izin konsultan pajak?
PMK 55/2026 mensyaratkan pendidikan paling rendah sarjana atau S-1 atau setara bagi pemohon Izin Konsultan Pajak.
Apakah semua konsultan pajak wajib memiliki SKK?
Untuk permohonan izin berdasarkan ketentuan baru, SKK sesuai klasifikasi izin menjadi salah satu dokumen yang harus disampaikan. SKK diperoleh setelah lulus uji kompetensi perpajakan.
Apa perbedaan izin konsultan pajak A, B, dan C?
Tingkat A memiliki cakupan orang pribadi tertentu, tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan pengecualian tertentu, sedangkan tingkat C mencakup seluruh orang pribadi dan badan.
Berapa pengalaman kerja untuk izin tingkat B?
Pemohon izin tingkat B harus memiliki pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir sesuai ketentuan PMK 55/2026.
Berapa pengalaman kerja untuk izin tingkat C?
Pemohon izin tingkat C harus memiliki pengalaman minimal dua tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir.
Apakah izin konsultan pajak lama masih berlaku?
Ya. Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022 dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55/2026.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


